SP3

SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:

1.      Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  

2.      Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

3.      Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

SP3 diberikan dengan merujuk pada pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:

1.      Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka/keluarganya

2.      Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada:

a)     penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan; dan

b)     penuntut umum

 

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Laporan Pengaduan surat No.01-06/Skel/KL/2025 warga RW018 SUNTER AGUNG JAKARTA UTARA

TATA CARA PENERBITAN SP3, SERTA PENGAJUAN PRAPERADILAN