Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hakim

4 hakim niaga Jakarta dimutasi dalam perkara pailit TELKOMSEL, bagaimana dengan kuratornya ?

# Kurator: Besok, Telkomsel Wajib Bayar Fee Rp146 Miliar Ita Lismawati F. Malau, Nur Eka Sukmawati Kamis, 14 Februari 2013, 10:48 WIB VIVAnews - Pihak kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berencana menggugat balik perusahaan seluler itu jika Telkomsel menolak membayar fee kurator sebesar Rp146,808 miliar. Pihak kurator bersikukuh Telkomsel harus membayar fee sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum. "Kami  tidak mau menanggapi pernyataan dari Telkomsel soal tidak mau membayar fee kurator. Penetapan pembayaran itu produk hukum, Telkomsel harus menghormati produk hukum," kata salah seorang kurator, Feri Samad, Kamis, 14 Februari 2013. Menurut Feri, Telkomsel harus membayar fee kurator paling lambat Jumat, 15 Februari 2013 mendatang. "Kami sudah mengirimkan invoice ke Telkomsel pada Senin 11 Februari 2013 lalu," tegas dia. Ia mengatakan jika Telkomsel tetap menolak membayar fee tersebut, maka kurator akan menggugat Telkomsel. ...

Buntut hakim yang ketakutan kepada atasannya

KBRN, Jakarta : Komisi Yudisial (KY) meminta hakim tidak mempermasalahkan berita acara sumpah kepada para advokat di persidangan saat membela kliennya. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi inkostitusional. Serta, Mahkamah Agung pun sudah menyatakan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak keabsahan organisasi advokat. "Kalau ada kekhawatiran advokat tidak diizinkan melakukan pembelaan kepada kliennya karena alasan berita acara sumpah bisa mengirimkan surat ke KY. Kami akan mengirimkan tim untuk mensupervisi proses persidangan itu," ujar tenaga ahli KY, Imran saat menemui Forum Advokat Perjuangan Indonesia, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Sementara Juru Bicara Forum Advokat Perjuangan Indonesia, Johny Bakar, mengatakan Mahkamah Agung tidak satupun melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Justru, Pengadilan Negeri seluruh Indonesia menghambat seluruh Advokat KAI b...

Menurut HZ menambah hukuman bukan kompetensi Mahkamah Agung, apa benar seperti itu ?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai penambahan hukuman dalam putusan kasasi sebagai salah satu kebiasaan Mahkamah Agung (MA) yang membahayakan. Sebab, vonis yang ditambahkan dalam putusan permohonan kasasi bukanlah kompetensi MA. "Bagi saya ini perkembangan yang mengkhawatirkan di MA soal pidana. Kebiasaan menambah hukuman karena menilai fakta, sebenarnya bukan kompetensi MA," ujar Hamdan dalam dialog publik yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015). Pernyataan Hamdan tersebut merujuk pada putusan MA dalam permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Majelis hakim MA memperberat hukuman terhadap Anas. (Baca: Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun, Bayar Rp 57 M, dan Hak Dipilih Dicabut) Hamdan mengatakan, undang-undang menjelaskan bahwa sidang kasasi bukanlah pengadilan tingkat ketiga, tetapi memberikan kewenangan Hakim Agung untuk m...

Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim

JAKARTA Di tengah mencuatnya hakim terlibat narkoba dan vonis bebas hukuman mati bagi gembong narkoba, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengejutkan. Gaji hakim dinaikkan dan bahkan hingga Rp 40,2 juta. Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim . Dalam PP tersebut berisi hak-hak konstitusional hakim sebagai pejabat negara, seperti sistem penggajian yang diatur khusus, berbeda dengan sistem penggajian PNS. ’’Diharapkan dengan PP tersebut, kinerja para hakim di empat lingkungan peradilan dapat lebih ditingkatkan agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan para hakim lagi,’’ ungkap Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil kepada wartawan, kemarin (3/11). Dalam lampiran PP itu disebutkan, tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan Kelas II sebesar Rp8,5 juta. Lalu, hakim pemula (pratama) untuk pengadilan Kelas IA sebesar ...

Wajah "Kode Etik Hakim" Indonesia

Gambar
Penandatangan SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim   JAKARTA- MA.. Hari rabu, 08 April 2009 pukul 10.00 WIB Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menandatangani surat keputusan bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bertempat di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI, Penandatanganan antara Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa dan Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas berlangsung lancar. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Nomor : 047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim , maka kerjasama dalam hal pengawasan hakim kini dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Yudisial Busro Mukodas menyatakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kedepannya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan melakukan upaya dan langkah-langkah untuk meningkatkan, menjaga kehormatan, martabat serta perilaku hakim. Sementara dalam sambutannya...

Calon Hakim Agung Tak Faham Jenis Gugatan Oleh Warga Negara

Ternyata ada calon Hakim Agung yang tidak faham kalau ada jenis gugatan dari warga negara. Hal ini terungkap dalam seleksi sesi tanya jawab. Ketua Komisi Pendidikan Advokat Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan diwawancara oleh panelis...... 26 Juli 2011 | 19:21 wib Berita Aktual » Nasional Calon Hakim Agung Tak Faham Jenis Gugatan Oleh Warga Negara Jakarta, CyberNews. Ternyata ada calon Hakim Agung yang tidak faham kalau ada jenis gugatan dari warga negara. Hal ini terungkap dalam seleksi sesi tanya jawab. Ketua Komisi Pendidikan Advokat Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan diwawancara oleh panelis. Jawabannya dalam wawancara tersebut mengecewakan anggota panelis, mantan hakim agung, M. Yahya Harahap. Sebabnya, Fauzie tidak paham jenis gugatan warga negara atau yang dikenal dengan citizen lawsuit (actio popularis). "Saya dengar, itu model gugatan legal standing," ujar Fauzie di gedung Komisi Yudisial, Selasa (26/7) menjawab pertanyaan Yahya soal jenis gugatan ujian nasional....

Mahkamah Agung RI tidak sejalan dengan Mahkamah Konstitusi ?

Gambar
SUMPAH/JANJI HAKIM Sumpah: "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." Janji: "Saya benjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." (Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) Lalu mari kita tinjau berikut ini; AMAR PUTUSAN MK NO. 101/2009 TGL 30-12-2009 Menyatakan m...

Ditahan selama 23 tahun ternyata tidak bersalah.

Menarik bagi praktisi hukum, seorang yang telah ditahan selama 23 tahun ternyata tidak bersalah. Kasus ini terjadi di Texas, Amerika. Sonnier, 46, telah divonis atas tuduhan perkosaan pada malam Natal 1985. Belakangan kesalahan ini baru terungkap, setelah pengacaranya Sonnier mengajukan bukti2 yang dapat diungkap dengan melalui uji DNA Seorang pria di Amerika Serikat dibebaskan setelah mendekam hampir 22 tahun di penjara. Dia ternyata tidak bersalah dalam kasus pembunuhan dua dekade lalu yang menewaskan seorang pemuka agama Yahudi di Brooklyn. David Ranta, 58, tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya saat hakim pengadilan Brooklyn meminta maaf atas penahanannya yang ternyata kesalahan besar. Beberapa jaksa terlihat menyeka air matanya dalam sidang pembebasan yang emosional tersebut, Kamis 21 Maret 2013. Dengan hanya menenteng kantung kecil berisi pakaiannya selama di penjara, Ranta berkata, “Segera keluarkan saya dari sini.” Dia mengaku sangat bahagia, “Saat ini, saya sep...

Buku: Suara Rakyat Hukum Tertinggi / DR. Frans H Winarta SH

Kebetulan baru membaca bukunya kemarin, ternyata harian 'KOMPAS' yang terbit hari ini juga mengulasnya. Menarik...buku dengan judul "Suara Rakyat Hukum Tertinggi", yang ditulis oleh advokat Frans H Winarta. Buku yang terdiri dari 6 Bab. Bab 1: Mengupas tentang profesi Advokat yang berpotensi sebagai simpul mata-rantai 'mafia peradilan'. Bab 2: Tentang pelanggaran HAM yang terfokus pada 'diskriminasi' akibat terjebak atau mengedepankan pembedaan 'SARA'. Bab 3: Perilaku 'koruptif'' para aparatur negara serta perlunya pemberantasan korupsi. Korupsi disebabkan oleh sifat hedonisme, konsumerisme, ketamakan serta moral. Bab 4: Sejarah dan modus operandi mafia peradilan di Indonesia. Faktor faktor yang mendukung berkembangnya mafia peradilan yang mengakibatkan tidak independen-nya aparat 'penegak hukum'. Bab 5: Pemimpin yang dibutuhkan oleh bangsa ini, harus yang merupakan panutan, tegas, mengayomi. Bab 6: Produk-produk hukum serta...