Pegiat HAM Gugat KPU ke PTUN
Ini Alasan Pegiat HAM Gugat KPU ke PTUN
Rabu, 25 Juni 2014 16:27 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
"Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU tidak mendengarkan masukan dari masyarakat mengenai bakal calon presiden dan wakil presiden yang akan ditetapkan," ujar Hendardi di Gedung Joang, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Padahal, menurut Hendardi, peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang pencalonan dalam Pilpres tahun 2014, pada pasal 31 disebutkan mengenai partisipasi masyarakat.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap pengusulan bakal pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujar Hendardi.
Hendardi mengatakan dengan dasar peraturan KPU tersebut, pihaknya mencoba berpartisipasi. Melalui Koalisi Gerakan Melawan Lupa dan perwakilan korban pelanggar HAM, lanjut Hendardi, pihaknya telah memberikan masukan kepada KPU.
"Kami telah memberikan masukan baik secara langsung, lisan, dan tertulis kepada ketu KPU pada 14 Maret dan dan 2 Juni 2014. Kami memberi masukan dengan meminta KPU tidak melolosakn pasangan Capres dan Cawapres yang memiliki rekam jejak buruk dalam peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
Hendardi mengatakan bentuk partisipasi tersebut tidak didengarkan oleh KPU. Hal itu terbukti dengan masih diloloskannya Capres-Cawapres yang memiliki rekam jejak buruk tersebut.
"Kami telah berusaha, namun tidak diindahkan, sehingga kami menempuh proses hukum," ujar Hendardi.
Terkait #Hendardi #Komisi Pemilihan Umum (KPU) #PTUN
http://m.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/06/25/ini-alasan-pegiat-ham-gugat-kpu-ke-ptun
sent from mobile devices
Rabu, 25 Juni 2014 16:27 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan yang menjadi dasar gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena penyelenggara Pemilu tersebut tidak partisipatif.
"Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU tidak mendengarkan masukan dari masyarakat mengenai bakal calon presiden dan wakil presiden yang akan ditetapkan," ujar Hendardi di Gedung Joang, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Padahal, menurut Hendardi, peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang pencalonan dalam Pilpres tahun 2014, pada pasal 31 disebutkan mengenai partisipasi masyarakat.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap pengusulan bakal pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujar Hendardi.
Hendardi mengatakan dengan dasar peraturan KPU tersebut, pihaknya mencoba berpartisipasi. Melalui Koalisi Gerakan Melawan Lupa dan perwakilan korban pelanggar HAM, lanjut Hendardi, pihaknya telah memberikan masukan kepada KPU.
"Kami telah memberikan masukan baik secara langsung, lisan, dan tertulis kepada ketu KPU pada 14 Maret dan dan 2 Juni 2014. Kami memberi masukan dengan meminta KPU tidak melolosakn pasangan Capres dan Cawapres yang memiliki rekam jejak buruk dalam peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
Hendardi mengatakan bentuk partisipasi tersebut tidak didengarkan oleh KPU. Hal itu terbukti dengan masih diloloskannya Capres-Cawapres yang memiliki rekam jejak buruk tersebut.
"Kami telah berusaha, namun tidak diindahkan, sehingga kami menempuh proses hukum," ujar Hendardi.
Terkait #Hendardi #Komisi Pemilihan Umum (KPU) #PTUN
http://m.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/06/25/ini-alasan-pegiat-ham-gugat-kpu-ke-ptun
sent from mobile devices