Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Menang banyak dongggg

Ketika penjahat2 tetorist dg agenda khilafah memohon penyelesaian secara kekeluargaan krn keadaan tidak lg mendukung mereka. Mrk tidak ubahnya spt tikus got kotor, tidak tahu malu, hina !  Teringat bagaimana gerombolan mereka bringas barbar tanpa nurani sbg manusia, apalagi orang beragama ketika melakukan semua itu. Apa pantas mereka memohon sedemikian rupa pd korban ? Mereka pantasnya ada di sel isolasi dingin gelap sepanjang sisa hidupnya. Itu yg pantas buat terorist2 itu !!!!! Hukum harus ditegakkan di negeri ini, jika hal-hal demikian diberi maklum, mereka akan melakukan lagi dan lagi, seperti yg sudah-sudah itu. Krn semua hny dianggap candaan oleh mereka, sampai mereka benar2 memenggal kepala manusia lainnya yg dianggap beda dan tdk sama dg idiology nya !! Barulah sadar hal tsb bukan lagi candaan ya kaaann .. 🤷‍♀️ https://m.mediaindonesia.com/read/detail/267442-dkm-masjid-al-falah-ingin-kasus-ninoy-diselesaikan-kekeluargaan

Analisa Hukum Pilpres yang berhak dilantik sebagai Presiden/Wakil Presiden RI 2019

Dalam perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan mengenai keabsahan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah diatur dalam pasal 6 A ayat (3)  Amandemen ketiga UUD 1945  dan pasal 416 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mana dalam ketentuan Pasal 6 A amandemen ketiga UUD 1945. Berbunyi: “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden” Dan pasal 416 ayat (1)  UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan pula “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (seten...

Penipuan dalam Pemborongan Ps 387 KUHP

Jenis pidana ini biasanya dilakukan oleh seorang pemborong bangunan.  Adapun motif dari penipuan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Tindak pidana jenis ini diatur dalam pasal 387 KUHP, yang menyatakan: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan suatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaaan perang. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan curang. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 387 KUHP tersebut adalah: a. Pasal 387 KUHP ayat (1): 1. Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, 2. Pada waktu membuat bangunan 3. Pada waktu menyerahkan bahan bangunan 4. Yang dapat be...

Tiang Antena Komunikasi Mikro Seluler di Trotoar Jalan Bangunan Barat dan warga yang keberatan

Gambar
7 Nov 2018 Trotoar ditutupi bahan ini agar tak terlihat adanya persiapan mendirikan Tiang Antena Trotoar digali lalu dibuat seperti ini sebelum Tiang diberdirikan Disini jelas terlihat bahwa lebar Trotoar hanya sekitar 1 meter saja Warga dilingkungan RW 08 dan RW 09 Kelurahan Kayuputih menanyakan kepada pekerja pemasangan instalasi di Tiang Mikro Seluler yang menghalangi pejalan kaki (pengguna Trotoar)

TATA CARA PENERBITAN SP3, SERTA PENGAJUAN PRAPERADILAN

Kewenangan Diskresi Dalam Penerbitan SP3 oleh Penyidik Kepolisian R.I. Tentang Syarat dan Prosedur adalah sebagai berikut : ■ Ketentuan SP3 Diatur dalam Pasal 109 ayat (2) UU. R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan disesuaikan dengan PERKAP Nomor 14 Tahun 2012 dan PerKapResKrim Polri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 76 ayat (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2012 mengatur bahwa: Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf (i), dilakukan apabila: (a) tidak terdapat cukup bukti; (b) peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan (c) demi hukum karena: (1) tersangka meninggal dunia, (2) perkara telah kedaluwarsa, (3) pengaduan dicabut (khusus delik aduan) atau laporan dicabut oleh pelapor, dan (4) tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incrakht van gewisjde). Atau kasus pidana tersebut "nebis in idem". Hany...

Sekilas mengenai mekanisme perkara pidana di Indonesia

Mekanisme perkara pidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut :  1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan oleh lembaga Kepolisian  2. Tahap penuntutan oleh lembaga Kejaksaaan  3. Tahap pemeriksaan di sidang oleh lembaga Pengadilan  I. Proses Peyelidikan dan Penyidikan di Kepolisian Penyelidikan adalah serangkian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya. Dimulainya Penyidikan Dalam hal penyidik telah memulai peralihan dari proses ‘penyelidikan’ tersebut diatas dilanjutkan dengan melakukan ‘penyidikan’ suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik harus memberitahukan hal itu kepada ...

Agama menjadi subjek hukum?

Sidang ke-12 Ahok: Ahli Pidana MUI Memalukan, Begini Penjelasan Hukumnya BY  RICKY VINANDO   ON FEBRUARY 28, 2017 Sidang ke-12 Ahok (dok: Kompas.com) Ahli Hukum Pidana MUI, Abdul Choir Ramadhan , menyatakan bahwa Pasal 156 a KUHP yang didakwakan kepada Ahok korbannya adalah agama bukan orang. Selain itu ahli tersebut juga menjelaskan bahwa karena korbannya agama, maka tidak diperlukan adanya laporan dari orang yang bertindak sebagai korban. Namun penjelasan Ahli Hukum Pidana MUI, ngawur dan hanya ingin membodoh-bodohi masyarakat yang awam dengan hukum,  dikarenakan: Di dalam hukum pidana termasuk hukum perdata , yang menjadi subjek hukum hanya ada 2, yakni orang dan badan hukum.  Sehingga jika Abdul Choir Ramadhan menyatakan bahwa agama bisa jadi korban,  itu artinya secara tidak langsung Ahli Pidana MUI tersebut telah memberikan pemahaman hukum paling baru, bahwa agama sama seperti manusia dan menjadi subjek hukum dan semua agama diakui di Indonesia mulai ...

PP No. 92/2015

Kementerian Hukum dan HAM melansir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92/2015 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam aturan baru ini, korban ganti rugi salah tangkap maksimal mendapat ganti rugi Rp 600 juta, sebelumnya hanya Rp 3 juta. PP 92/2015 ini dilansir di website Kemenkum HAM atau peraturan.go.id, Jumat (11/12/2015). "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (8 Desember 2015)," demikian bunyi II PP 92/2015 tersebut. Aturan ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat tertuang dalam PP 27/1982 tentang Pelaksanaan KUHAP dan diundangkan oleh Presiden Soeharto pada 31 Desember 1983. Setelah itu, tidak ada satu pun rezim yang merevisi aturan tersebut. Pasca Soeharto tumbang, nilai ganti rugi ini tak pernah disentuh oleh pemerintah. Melihat hal ini, pada awal November 2015 Jokowi memerintahkan revisi aturan itu terkait ganti rugi korban salah tangkap. Dalam tempo satu bulan, revisi ini diundangkan. Tepat dengan Hari HAM Internasional tanggal 10 De...

Merekam versus Penyadapan komunikasi

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Suryadharma Ali, Selasa (1/4/2015). Senin, 23 November 2015 | 17:56 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli hukum pidana Chairul Huda mengatakan, orang yang merekam pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin tidak dapat dikenai sanksi pidana. "Dalam hal ini, tidak bisa rekaman itu dibawa ke ranah pidana. Undang-undang tidak melarang merekam pembicaraan," ujar Chairul saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/11/2015). Chairul mengatakan, sanksi pidana dapat dikenakan apabila rekaman tersebut adalah penyadapan yang dilakukan menggunakan sarana komunikasi. (Baca: Apa Langkah Hukum yang Dilakukan Setya Novanto terhadap Sudirman Said? ) Misalnya, rekaman yang didapat dari pembicaraan orang lain di telepon, di mana hasil penyadapan kemudian dibuat dalam bentuk rekaman. "Penyadapan dan...

Diduga Terkait Penanganan Kasus, Bambang Yugisworo Diganti

13 Nopember 2008 Diduga Terkait Penanganan Kasus, Bambang Yugisworo Diganti Manado, KOMENTAR Mutasi kembali dilakukan di jajaran Polda Sulut.  Kali ini se-kitar sembilan pamen dan 39 pama serta dua PNS akan ber-alih tugas. Menariknya, bersa-maan dengan mutasi tersebut, Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto juga akan mengganti AKBP Bambang Yugisworo dari jabatan Kapolres Minut. Pergantian tersebut telah di-sahkan melalui Sprin Nomor 887/XI/2008 tertanggal 10 November 2008 dan telegram nomor TR/283/XI/2008 tang-gal 10 November 2008.  Di ma-na jabatan Kapolres Minut akan diisi oleh Kasat Brimob AKBP Anis Victor Brugmen, se-dangkan Yugisworo kembali bertugas di Polda Sulut. Sementara menurut kabar beredar, penggantian Yugisworo diduga terkait penanganan se-jumlah kasus yang dinilai ti-dak berhasil. Selain itu peng-gantian juga diduga terkait ad-ministrasi penanganan kasus yang dianggap tidak beres yang imbasnya sempat membuat se-jumlah perwira Polres Minut diperiksa...

Setiap Putusan Mahkamah Konstitusi otomatis berlaku

Gambar
Harian KOMPAS, Sabtu  26 September 2015 halaman 2 kolom Legislatif Putusan Mahkamah Konstitusi sudah berupa produk hukum. Meski undang-undang tidak direvisi, pasal yang disetujui MK otomatis sudah berlaku. (Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan, Jumat 25 September di Kompleks Parlemen, Senayan - Jakarta)

Pemanfaatan barang rampasan negara untuk kesehatan masyarakat terpencil

Pasal 76 A UU No.45/2009 tentang Perikanan. “Dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan ketua pengadilan negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” Karena dirampas untuk negara....apakah Kementrian Kelautan dan instansi yang berwenang merampas kapal illegal fishing itu dapat bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI untuk tujuan pemanfaatan sebagai pusat kesehatan masyarakat / PUSKESMAS keliling atau rumah sakit keliling di provinsi2 yang memiliki batas dengan perairan nasional Indonesia serta pulau2 terpencil yang terdapat sedemikian banyak dan luasnya.

Sudut pandang

Nah inilah beda sudut pandang diantara penuntut umum/jaksa dengan pengacara/advokat Jadi wajar jika banyak orang awam tidak dapat atau sulit memahami peran pengacara maupun cara berpikirnya Sedangkan sesama penegak hukum bisa kejadian seperti ini, apalagi dengan yang awam dengan hukum kannnn Begini ceritanya

Lurus dijalan yang berliku

Menarik untuk disimak dan dikenang http://gemalaputri.blogspot.com/2014/01/yap-thiam-hien-advokat-lurus-di-jalur.html?m=1

Rencana revisi Undang undang Advokat pada 2016

 Jumat, 19 Juni 2015 – dibaca:4423 Revisi UU Advokat Solusi Atasi Perpecahan Dunia Advokat Masing-masing kubu harus memperhatikan kepentingan para calon advokat yang telah melaksanakan ketentuan dalam UU Advokat. RFQ/HAG  Pro kontra RUU Advokat yang terjadi tahun lalu. Foto: RES Dunia advokat kerap mengalami perpecahan. Bukan sekali atau dua kali, bahkan berkali-kali organisasi advokat terpecah belah setelah melakukan Musyawarah Nasional (Munas). Peristiwa teranyar, Munas Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Makassar Maret lalu. PERADI terpecah menjadi tiga, kepemimpinan Juniver Girsang, Care Taker, dan Kepemimpinan Fauzi Hasibuan yang baru saja terpilih versi PERADI Otto Hasibuan. Persoalan carut marutnya dunia advokat perlu segera diatasi. Soalnya, jika berkelanjutan tanpa ujung akan berdampak terhadap para pencari keadilan. Mengatasi persoalan itulah diperlukan aturan yang mengatur organisasi advokat melalui sebuah UU baru. UU No.18 Tahun 2003 tentang ...

Rencana Revisi Undang undang Advokat yang terbaru 2015 pada 2016 nanti

http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5583b3d8620cc/revisi-uu-advokat-solusi-atasi-perpecahan-dunia-advokat

Menurut HZ menambah hukuman bukan kompetensi Mahkamah Agung, apa benar seperti itu ?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai penambahan hukuman dalam putusan kasasi sebagai salah satu kebiasaan Mahkamah Agung (MA) yang membahayakan. Sebab, vonis yang ditambahkan dalam putusan permohonan kasasi bukanlah kompetensi MA. "Bagi saya ini perkembangan yang mengkhawatirkan di MA soal pidana. Kebiasaan menambah hukuman karena menilai fakta, sebenarnya bukan kompetensi MA," ujar Hamdan dalam dialog publik yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015). Pernyataan Hamdan tersebut merujuk pada putusan MA dalam permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Majelis hakim MA memperberat hukuman terhadap Anas. (Baca: Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun, Bayar Rp 57 M, dan Hak Dipilih Dicabut) Hamdan mengatakan, undang-undang menjelaskan bahwa sidang kasasi bukanlah pengadilan tingkat ketiga, tetapi memberikan kewenangan Hakim Agung untuk m...

Beberapa dalil hukum andalan beberapa pakar hukum dan beberapa pengacara yang berhasil dipatahkan oleh Chatarina

Jakarta Selatan, 11 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko      TEMPO.CO, Jakarta Sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan empat saksi ahli pada Rabu, 11 Februari 2014, kemarin. Mereka adalah ahli hukum Universitas Parahyangan Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda, ahli hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan ahli hukum Universitas Padjadjaran I Gede Panca Hastawa. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi, keempat saksi ahli mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Budi Gunawan. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa politis. Namun, beberapa keterangan para profesor itu memunculkan kontroversi. Beri...

Pegiat HAM Gugat KPU ke PTUN

Ini Alasan Pegiat HAM Gugat KPU ke PTUN Rabu, 25 Juni 2014 16:27 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan yang menjadi dasar gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena penyelenggara Pemilu tersebut tidak partisipatif. "Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU tidak mendengarkan masukan dari masyarakat mengenai bakal calon presiden dan wakil presiden yang akan ditetapkan," ujar Hendardi di Gedung Joang, Jakarta, Rabu (25/6/2014). Padahal, menurut Hendardi, peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang pencalonan dalam Pilpres tahun 2014, pada pasal 31 disebutkan mengenai partisipasi masyarakat. "Pasal tersebut menyebutkan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap pengusulan bakal pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujar Hendardi. Hendardi mengatakan dengan dasar peraturan KPU ...

Jabatan di Formulir Capres Ketua HKTI, Prabowo Digugat

KAMIS, 05 JUNI 2014 | 15:12 WIB TEMPO.CO , Jakarta - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik (Tarik), Kamis, 5 Juli 2014, akan melaporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu dan Markas Besar Polri atas dugaan penipuan. Prabowo diduga melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada formulir isian yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. "Prabowo melakukan kebohongan publik sementara Bawaslu lalai dalam melaksanakan tugasnya," kata Fernando Silalahi, Ketua Tarik, saat konferensi pers di Hotel Menteng, Kamis, 5 Juni 2014. Prabowo diduga secara sengaja memalsukan riwayat hidup pada formulir isian yang dikeluarkan oleh KPU. Pada formulir model BB-4 PPWP huruf D, Prabowo mencantumkan jabatan sebagai Ketua Umum HKTI periode 2004-sekarang. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh para advokat itu, Oesman Sapta adalah ketua umum himpunan ...