Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2015

Wadah tunggal?

Sudah jelas wadah tunggal Advokat di Indonesia tidak ada sampai tahun 2015 ini yang sesuai dengan maksud dan pasal yang terdapat didalam Undang undang Advokat No. 18 tahun 2003 Hal ini bisa dibuktikan dengan surat KPT DKI No. W10-U / 3553 / OT.01.2 / VII / 2011 yang menyatakan sampai saat ini belum ada wadah tunggal jo kesaksian Prof YIM di MK soal uji materi uu advokat yang menyatakan pasal 28 ayat 2 itu yang ada hanya O besar dan A besar bukan peradi dan bukan KAI.........dan diputusan MK101/ PUU-VII/ 2009  sudah di pertegaskan untuk menyelesaikan melalui kongres bersama dalam waktu 2 th setelah putusan tsb, tapi tidak terjadi, lalu gugat ke pengadilan umum, dan ini juga tidak terjadi, kalau tidak terjadi harusnya status quo atawa dianggap tidak ada wadah tunggal, dan wadah tunggal itu tidak bisa diterapkan di negeri ini, yg bisa diterapkan itu multibar dgn satu wadah Dewan Kehormatan yang di RUUA disebut DAN.....dan ingat .... Peradi itu sendiri sudah dibubarkan oleh 8 orang p...

Mari berhitung ;)

Ini ada tulisan yang cukup nyeleneh tapi kocak juga sih... Ketika seorang wanita yang katanya "REALISTIS" (tdk mau dibilang matre), mendapat jawaban dari seorang pebisnis yang juga REALISTIS (jawabannya bikin tersipu..hehehehe😊). Semoga terhibur dan terinspirasi juga.. Pertanyaan seorang gadis di sebuah forum netizen di US: “Apakah yang harus saya lakukan untuk dapat menikah dengan pria kaya?” Usia saya 25 tahun. Saya sangat cantik dan berselera yang tinggi. Saya berharap menikah dengan pria kaya dengan penghasilan pertahun minimal $500 ribu (+/-Rp.5,5M) atau lebih. Saya tidak matre, tapi realistis. Di New York penghasilan sebesar itu hanya termasuk kelas menengah. Adakah pria di forum ini yang berpenghasilan $ 500 ribu per tahun dan ingin menikahi saya? Di manakah saya bisa bertemu pria kaya yang ingin menikahi saya?" Jawaban dari seorang ahli keuangan dari Wall Street Financial: "Dear Gadis Jelita, Saya membaca email anda dengan sangat antu...

Kontradiksi antara relokasi warga kampung pulo dengan lahan RTH Pulomas

Ribut ribut di kampung pulo karena wilayah itu hendak ditata agar dapat terhindar dari banjir. Sebenarnya ada kontradiksi antara rekokasi warga dari pinggiran kali ke apartemen. Di Pulomas malahan sebaliknya. Tanah kosong untuk resapan air hujan malah diberikan kepada swasta. RTH alias Ruang Terbuka Hijau yang untuk resapan air dan berguna mencegah intrusi air laut dibawah tanah kedalam daratan kota Jakarta ....sekarang ini malah dialihkan justru oleh BUMD milik provinsi DKI Jakarta ke swasta. Sehingga RTH diwilayah Pulomas sudah nyaris habis tertutup bangunan beton, apartemen, pom Bensin, Supermarket, sekolah2 swasta dll

Sam Feldt

Listen to Sam Feldt - Wildernis (Mixtape) by Sam Feldt #np on #SoundCloud https://soundcloud.com/samfeldt/sam-feldt-wildernis-mixtape

Pemanfaatan barang rampasan negara untuk kesehatan masyarakat terpencil

Pasal 76 A UU No.45/2009 tentang Perikanan. “Dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan ketua pengadilan negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” Karena dirampas untuk negara....apakah Kementrian Kelautan dan instansi yang berwenang merampas kapal illegal fishing itu dapat bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI untuk tujuan pemanfaatan sebagai pusat kesehatan masyarakat / PUSKESMAS keliling atau rumah sakit keliling di provinsi2 yang memiliki batas dengan perairan nasional Indonesia serta pulau2 terpencil yang terdapat sedemikian banyak dan luasnya.

Catatan Djamhur Djamaan

Ketika ada yg mengatakan bahwa KAI tidak dapat menggugat karena bukan organisasi advokat mengacu dari salah satu putusan pengadilan Advokat Djamhur Djamaan memberi komentar sebagai berikut: itu roank enggak jelas, itu titel didepan nama, titel apa titel...??....seharusnya ente itu (Dr AH Shmh)  mensikapi soal bendera itu, ini masalah serius buat bangsa....apa ente mendukung bendera tsb....???.....kita ingin tahu loyalitas dia thd negara RI...........apa sikapnya soal bendera tsb....?? ........ingat .......Putusan pengadilan yg  mana...??....walaupun ada sekalipun, kita malah bertanya...yg mengeluarkan skma 089 itu siapa....?? Antara siapa dgn siapa, antara peradi dan KAI kan, dilakukan dimana...??...dilakukan dan di tandatangani di MA kan, dan di hadapan siapa....?? Dihadapan ketua MA kan....lalu ketua MA mengeluarkan SKMA.....jadi kalau bukan organisasi advokat, lantas posisi peradi di SKMA itu, gimana.....??.....gugur donk...??...ingat......kita orang bukan orang bodoh dan...

Kisah hijrah hati

https://familyblesscomunity.wordpress.com/2014/04/07/kesaksian-saifuddin-ibrahim-guru-besar-al-quran-dari-al-zaytun-percaya-jesus/

Sumpah

menghimbau kpd MA/Pengadilan untuk mematuhi putusan MK 101 jo MK 067 demi masa depan Indonesia lebih baik dan anak cucu.....kami mengingatkan kpd MA/Pengadilan.....soal benar tidaknya advokat, dan soal disumpah atau tidaknya advokat, itu urusan organisasi advokat karena pengawasan advokat ada ditangan organisasi advokat sesuai ps 12 ayat 1 jo putusan MK 067....dan jika ada masalah advokat laporkan azza ke dewan kehormatan organisasi advokat sesuai ketentuan ps 6 jo ps 7 uu advokat......untuk masalah sumpah sudah dipertegas dgn putusan MK 101 bahwa sumpah itu hanya bersifat atributif bukan konstitutif dan tdk mempunyai kekuatan hukum mengikat.....dan untuk beracara cukup dgn surat kuasa (1792) dan KTA sesuai ketentuan hukum acara ps 123 HIR jo ps 147 RBg......ingat antara MA dgn advokat beda lembaga dan beda uu yg mengaturnya......advokat itu cari makan sendiri dan urus diri sendiri beda dgn MA, dpt gaji, dapat tunjangan2 dan pensiun, ...... jadi janganlah kami advokat dihalangi cari ma...