Wadah tunggal?
Sudah jelas wadah tunggal Advokat di Indonesia tidak ada sampai tahun 2015 ini yang sesuai dengan maksud dan pasal yang terdapat didalam Undang undang Advokat No. 18 tahun 2003 Hal ini bisa dibuktikan dengan surat KPT DKI No. W10-U / 3553 / OT.01.2 / VII / 2011 yang menyatakan sampai saat ini belum ada wadah tunggal jo kesaksian Prof YIM di MK soal uji materi uu advokat yang menyatakan pasal 28 ayat 2 itu yang ada hanya O besar dan A besar bukan peradi dan bukan KAI.........dan diputusan MK101/ PUU-VII/ 2009 sudah di pertegaskan untuk menyelesaikan melalui kongres bersama dalam waktu 2 th setelah putusan tsb, tapi tidak terjadi, lalu gugat ke pengadilan umum, dan ini juga tidak terjadi, kalau tidak terjadi harusnya status quo atawa dianggap tidak ada wadah tunggal, dan wadah tunggal itu tidak bisa diterapkan di negeri ini, yg bisa diterapkan itu multibar dgn satu wadah Dewan Kehormatan yang di RUUA disebut DAN.....dan ingat .... Peradi itu sendiri sudah dibubarkan oleh 8 orang p...