Pemanfaatan barang rampasan negara untuk kesehatan masyarakat terpencil

Pasal 76 A UU No.45/2009 tentang Perikanan.

“Dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan ketua pengadilan negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,”

Karena dirampas untuk negara....apakah Kementrian Kelautan dan instansi yang berwenang merampas kapal illegal fishing itu dapat bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI untuk tujuan pemanfaatan sebagai pusat kesehatan masyarakat / PUSKESMAS keliling atau rumah sakit keliling di provinsi2 yang memiliki batas dengan perairan nasional Indonesia serta pulau2 terpencil yang terdapat sedemikian banyak dan luasnya.

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena