Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

Program pensiun TASPEN

http://www.taspen.com/?page_id=348

Screenshot dari fesbuk

Gambar
Screenshot dari postingan di fesbuk hari ini Kamis 15 Oktober 2015

" suka gak suka, eksistensi PERADI masih ada dan hal itu terbukti dengan disumpahnya anggota2 PERADI"

Djamhur Djamaan: sdr DR...soal anda mengatakan " suka gak suka, eksistensi PERADI masih ada dan hal itu terbukti dengan disumpahnya anggota2 PERADI" ......apa itu menjadi kebenaran dan pembenaran.....??.....apalagi dgn kata2 penekanan intonasi "dengan disumpahnya anggota2 PERADI".....apakah tindakan KPT mengambil sumpah peradi tsb dianggap benar.....??........itu terjadi sebelum keluarnya MK36 dan SKMA 73.........kenapa bisa terjadi dipertontonkan seperti itu, sampai mengatakan "suka gak suka"......kita ini taat azas dan taat hukum.....enggak bisa tindakan KPT  mengambil sumpah peradi tsb dianggap sebagai pembenaran, dan sumpah itu tidak terkait dengal legalitas seorang advokat........dan dalam comment saya selalu katakan seperti ini ....: Peradi itu sendiri sudah dibubarkan oleh 8 orang pendirinya dari 16 orang pendiri (2009), karena tdk dibentuk sesuai UU advo pasal 28 ayat 2 oleh para Advokat bukan oleh 16 orang (pendiriannya berdasarkan staatsblad 190...

4 hakim niaga Jakarta dimutasi dalam perkara pailit TELKOMSEL, bagaimana dengan kuratornya ?

# Kurator: Besok, Telkomsel Wajib Bayar Fee Rp146 Miliar Ita Lismawati F. Malau, Nur Eka Sukmawati Kamis, 14 Februari 2013, 10:48 WIB VIVAnews - Pihak kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berencana menggugat balik perusahaan seluler itu jika Telkomsel menolak membayar fee kurator sebesar Rp146,808 miliar. Pihak kurator bersikukuh Telkomsel harus membayar fee sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum. "Kami  tidak mau menanggapi pernyataan dari Telkomsel soal tidak mau membayar fee kurator. Penetapan pembayaran itu produk hukum, Telkomsel harus menghormati produk hukum," kata salah seorang kurator, Feri Samad, Kamis, 14 Februari 2013. Menurut Feri, Telkomsel harus membayar fee kurator paling lambat Jumat, 15 Februari 2013 mendatang. "Kami sudah mengirimkan invoice ke Telkomsel pada Senin 11 Februari 2013 lalu," tegas dia. Ia mengatakan jika Telkomsel tetap menolak membayar fee tersebut, maka kurator akan menggugat Telkomsel. ...

PERADI harus introspeksi diri, sok pinter, sok jago, sok menguasai organisasi

Juniver memang sudah lama mengkhawatirkan keluarnya kebijakan seperti ini. Semua ini menurutnya terbit karena memang Peradi terjadi perpecahan dengan organisasi lain. “Oleh karenanya dengan adanya SKMA dan Putusan MK tersebut tiada lain para pengurus Peradi harus instrospeksi diri, harus berbesar hati, membuang jauh-jauh egoisme golongan maupun pribadi dan egoisme sok pinter, sok jago, sok menguasai organisasi sehingga tidak mau mengakomodir organisasi lain padahal sebetulnya kalau bersatu advokat, berarti sudah menegakkan hukum secara bersama-sama,” kata Juniver kepada Mediasi Online, jumat (2/10/2015)

Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang Penyumpahan Advokat

Gambar
Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Peradi dan Organisasi Advokat tentang Penyumpahan Advokat tgl 29 Sept 2015 Dari meja Adv. Teguh Samudera

Salah satu keterangan fapi dalam komentar

Ini adalah catatan sejarah perjuangan yang dipelopori oleh Abraham Amos dengan membentuk Tim 7 untuk mengajukan Permohonan di MK36...diisi oleh para Advokat UCA KAI dari 2 Kubu Pimpinan KAI yang ada, yaitu 3 Advokat pemegang kartu anggota KAI TSH ( JB, ADR, RAW ) dan 3 Advokat pemegang kartu anggota KAI ISL (JM, RP, AMN) dan digawangi oleh Mentor Abraham Amos selaku Senior Kami - yang selanjutnya disebut sebagai FORUM ADVOKAT PERJUANGAN INDONESIA ( FAPI ) Sedari Awal Niat kami sebagai Tim 7 memang ingin menperlihatkan bahwa agar HASIL PERJUANGAN ini tidak dapat diklaim sebagai milik Salah Satu dari Pimpinan KAI yang ada yaitu apakah itu TSH atau ISL, Namun HASIL PERJUANGAN ini Boleh dan Sangat Layak DIKLAIM oleh SELURUH ADVOKAT UCA KAI di seluruh Indonesia karena FAPI adalah Milik seluruh Advokat UCA KAI se-Indonesia. Bahwa Tim 7/ FAPI ini hanya merupakan bentuk ekspresi dan manifestasi dari seluruh PERJUANGAN ADVOKAT UCA KAI DI SELURUH INDONESIA YANG MEMILIKI NASIB YANG SAMA YAITU ...