4 hakim niaga Jakarta dimutasi dalam perkara pailit TELKOMSEL, bagaimana dengan kuratornya ?

#
Kurator: Besok, Telkomsel Wajib Bayar Fee Rp146 Miliar

Ita Lismawati F. Malau, Nur Eka Sukmawati

Kamis, 14 Februari 2013, 10:48 WIB

VIVAnews - Pihak kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berencana menggugat balik perusahaan seluler itu jika Telkomsel menolak membayar fee kurator sebesar Rp146,808 miliar.

Pihak kurator bersikukuh Telkomsel harus membayar fee sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum. "Kami  tidak mau menanggapi pernyataan dari Telkomsel soal tidak mau membayar fee kurator. Penetapan pembayaran itu produk hukum, Telkomsel harus menghormati produk hukum," kata salah seorang kurator, Feri Samad, Kamis, 14 Februari 2013.

Menurut Feri, Telkomsel harus membayar fee kurator paling lambat Jumat, 15 Februari 2013 mendatang. "Kami sudah mengirimkan invoice ke Telkomsel pada Senin 11 Februari 2013 lalu," tegas dia.

Ia mengatakan jika Telkomsel tetap menolak membayar fee tersebut, maka kurator akan menggugat Telkomsel. "Kami akan meminta pihak Telkomsel untuk melakukan penetapan eksekusi. Kami akan meminta penyitaan aset-aset,” ungkap Feri.

Tim kurator kasus pailit Telkomsel antara lain Feri S Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin. Sedangkan hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yakni Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali.

Seperti diketahui, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menolak membayar fee kurator senilai Rp146,808 miliar yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.
  
“Kami menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013,” ujar tim pengacara Telkomsel, Andri W. Kusumah, kepada VIVAnews, Rabu 13 Februari 2013.

Andri mengatakan, penetapan fee kurator sangat tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan, karena fee kurator dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel. Sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel. “Jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta,” kata dia.

© VIVA.co.id

#
Hakim Bagus: Saya Siap Dipecat Kalau Salah

Hadi Suprapto, Nur Eka Sukmawati

Senin, 15 April 2013, 15:16 WIB

VIVAnews - Mahkamah Agung memutasi empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan pailit PT Telkomsel. Keempat hakim tersebut antara lain Hakim Agus Iskandar, Bagus Irawan, Noer Ali, dan Sutoto Adiputro.

Hakim Bagus Irawan mengaku siap bertanggung jawab atas putusannya tersebut. "Saya siap dipecat kalau saya salah," kata Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2013.

Bagus menegaskan dalam putusan tersebut tidak ada suap yang diterima oleh majelis hakim. Majelis memberikan putusan berdasarkan Undang-Undang. "Tidak ada suap apapun dari kurator, silakan diklarifikasi dengan kurator," katanya, menegaskan.

Meski belum mendapat Surat Keputusan resmi dari Mahkamah Agung, Bagus pun mengaku siap dimutasi ke Pengadilan Negeri Mataram.  "Sebagai prajurit saya siap ditempatkan di mana-mana," kata dia.

Berdasarkan situs mahkamahagung.go.id, Sutoto Adiputro selaku hakim pengawas diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jambi.

Agus Iskandar diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Noer Ali diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Palu. Sementara Bagus Irawan diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Mataram.

Seperti diketahui, Telkomsel menganggap penetapan fee kurator sebesar Rp146,8 miliar cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, serta kepantasan.
Telkomsel gagal pailit karena kasasinya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, penetapan fee kurator itu dinilai tidak masuk akal.
© VIVA.co.id

#
4 Hakim Dimutasi Terkait Kasus Pailit PT Telkomsel

Dwifantya Aquina , Nur Eka Sukmawati

Senin, 15 April 2013, 13:34 WIB

VIVAnews - Mahkamah Agung menghukum empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan pailit Telkomsel. Keempat hakim tersebut antara lain Hakim Agus Iskandar, Bagus Irawan, Noer Ali dan Sutoto Adiputro.

Mereka dinilai telah melanggar Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No 047/KMA/SK/IV/2009 - No 02/SKB/P.KY/IV/2009 huruf c butir 1.1.(8) jo PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 5.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membenarkan adanya sanksi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung kepada empat hakim niaga tersebut. Mereka akan dimutasi dari jabatannya sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya tidak ingat betul namanya, yang jelas majelisnya yang menangani kasus tersebut (Telkomsel), kemudian pengawas dari kepailitan perkara ini, jadi empat orang" ujar Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di kantornya, Senin 15 April 2013.

Menurut Hatta Ali, Surat Keputusan mutasi ini sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 12 April 2013.

"SK-nya sudah dikirim, namun mungkin belum diterima. Kalau saya dengar dari Dirjen Badilum sudah dikirim sejak hari Jumat," katanya.

Berdasarkan situs mahkamahagung.go.id, Sutoto Adiputro diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jambi.

Agus Iskandar diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru

Noer Ali diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara Bagus Irawan diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Mataram.

Seperti diketahui, Telkomsel menganggap penetapan fee kurator sebesar Rp146,8 miliar cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, serta kepantasan. Telkomsel gagal pailit karena kasasinya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, penetapan fee kurator tersebut dinilai tidak masuk akal.

Terhadap sanksi mutasi tersebut, hakim Bagus Irawan mengaku belum mengetahuinya. "Kami belum mendapat konfirmasi mengenai itu dari Badan Pengawasan MA atau atasan," ujar Bagus, Senin 15 April 2013.

Bagus mengaku kerap diminta klarifikasi terkait kasus pailit Telkomsel oleh Mahkamah Agung, namun belum ada pemeriksaan. "Memang sering ada klarifikasi majelis Telkomsel, tapi pemeriksaan belum," katanya. (umi)

BACA: Pengadilan Niaga Pailitkan PT Telkomsel.

© VIVA.co.id

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena