" suka gak suka, eksistensi PERADI masih ada dan hal itu terbukti dengan disumpahnya anggota2 PERADI"
Djamhur Djamaan:
sdr DR...soal anda mengatakan " suka gak suka, eksistensi PERADI masih ada dan hal itu terbukti dengan disumpahnya anggota2 PERADI" ......apa itu menjadi kebenaran dan pembenaran.....??.....apalagi dgn kata2 penekanan intonasi "dengan disumpahnya anggota2 PERADI".....apakah tindakan KPT mengambil sumpah peradi tsb dianggap benar.....??........itu terjadi sebelum keluarnya MK36 dan SKMA 73.........kenapa bisa terjadi dipertontonkan seperti itu, sampai mengatakan "suka gak suka"......kita ini taat azas dan taat hukum.....enggak bisa tindakan KPT mengambil sumpah peradi tsb dianggap sebagai pembenaran, dan sumpah itu tidak terkait dengal legalitas seorang advokat........dan dalam comment saya selalu katakan seperti ini ....: Peradi itu sendiri sudah dibubarkan oleh 8 orang pendirinya dari 16 orang pendiri (2009), karena tdk dibentuk sesuai UU advo pasal 28 ayat 2 oleh para Advokat bukan oleh 16 orang (pendiriannya berdasarkan staatsblad 1904) jo surat KPT DKI No. W10-U / 3553 / OT.01.2 / VII / 2011 yang menyatakan pengadilan tinggi belum berkenan mengambil sumpah karena sampai saat ini belum ada wadah tunggal, jo Keputusan MK101 legalitas Peradi tdk ada, jo 9 putusan MK soal uji materi UU advokat tdk ada satupun amarnya menyebut Peradi, dan bahkan pendiriannyapun sudah lewat 5 bulan (8 sept 2005, bahkan sekarang di iklan mereka diKoran ttg bantahan menyebut pendiriannya adalah 8 sept 2009 malah) dari yg ditetapkan oleh UU (april 2003 - april 2005) dan sekarang mereka pecah 3, tapi ada yg bilang juga 4 dan ada yg 5, atau lebih, ada yg dari munas makasar, ada yg dari munas pekanbaru, ada lagi yg saya dengar munas bali, bahkan sekarang ada hasil E voting, bahkan dalam kesaksian Prof YIM, dalam kesaksiannya di MK soal uji materi uu advokat mengatakan bahwa ps 28 ayat 2 itu, yg ada hanya O besar dan A besar bukan peradi. ….ingat azas hukum berlaku azas “RES IPSA LOQUITOR” (Fakta dan alat bukti yg berbicara sudah cukup).......coba sdr DR menganalisa statement anda soal "suka gak suka" dgn statement saya tersebut, apakah tindakan KPT itu dianggap benar...?? apa ada kongkalikong....????…jangan diplesetkan menjadi "suka gak suka"………..ingat dan catat itu.