Postingan

Menampilkan postingan dengan label Advokat

Perlindungan profesi advokat diluar sidang

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 16 Undang-Undang  Advokat harus dimaknai bahwa; " advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar persidangan".   “Pasal 16 Undang-Undang  Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’,” ucap Ketua Majelis, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 26/PUU-XI/2013 di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/5).   Sebelumnya, tiga advokat muda yaitu Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana mempersoalkan Pasal 16 UU Advokat lantaran hanya memberi perlindungan hukum terhadap advokat di dalam persidangan. Sementara di lua...

Anggota PERADI melulu

Anggota PERADI melulu yang ke tangkap OTT oleh KPK, kata Advokat Teguh Samudera

Kongres Advokat Indonesia di Ambang Pintu

KAI digelar semata-mata untuk menyelamatkan kredibilitas dan legitimasi PERADI selaku organisasi advokat sesuai amanat UU Advokat. Rzk Siang itu pada suatu hari di bulan Juli 2007 bertempat di Hotel Manhattan Jakarta, sejumlah advokat tampak berapi-api menyampaikan aspirasi mereka. Suasana forum menjadi panas karena semua advokat yang hadir berebut ingin bersuara. Walaupun aspirasi yang disampaikan beragam tetapi nada mereka pada intinya sama, yakni mempersoalkan keberadaanPerhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) yang selama ini diketahui oleh masyarakat sebagai wadah tunggal advokat Indonesia. Pertemuan Manhattan itu bisa dibilang menjadi cikal-bakal munculnya ide Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mereka mendeklarasikan agar KAI segera digelar. Setelah itu, muncul deklarasi-deklarasi lanjutan hasil pertemuan di Rancabentang, Bandung dan Hotel Sultan Jakarta. Aspirasi yang muncul masih sama, KAI sebagai jalan untuk membentuk organisasi advokat sebagaimana diamanatkan ...

" suka gak suka, eksistensi PERADI masih ada dan hal itu terbukti dengan disumpahnya anggota2 PERADI"

Djamhur Djamaan: sdr DR...soal anda mengatakan " suka gak suka, eksistensi PERADI masih ada dan hal itu terbukti dengan disumpahnya anggota2 PERADI" ......apa itu menjadi kebenaran dan pembenaran.....??.....apalagi dgn kata2 penekanan intonasi "dengan disumpahnya anggota2 PERADI".....apakah tindakan KPT mengambil sumpah peradi tsb dianggap benar.....??........itu terjadi sebelum keluarnya MK36 dan SKMA 73.........kenapa bisa terjadi dipertontonkan seperti itu, sampai mengatakan "suka gak suka"......kita ini taat azas dan taat hukum.....enggak bisa tindakan KPT  mengambil sumpah peradi tsb dianggap sebagai pembenaran, dan sumpah itu tidak terkait dengal legalitas seorang advokat........dan dalam comment saya selalu katakan seperti ini ....: Peradi itu sendiri sudah dibubarkan oleh 8 orang pendirinya dari 16 orang pendiri (2009), karena tdk dibentuk sesuai UU advo pasal 28 ayat 2 oleh para Advokat bukan oleh 16 orang (pendiriannya berdasarkan staatsblad 190...

PERADI harus introspeksi diri, sok pinter, sok jago, sok menguasai organisasi

Juniver memang sudah lama mengkhawatirkan keluarnya kebijakan seperti ini. Semua ini menurutnya terbit karena memang Peradi terjadi perpecahan dengan organisasi lain. “Oleh karenanya dengan adanya SKMA dan Putusan MK tersebut tiada lain para pengurus Peradi harus instrospeksi diri, harus berbesar hati, membuang jauh-jauh egoisme golongan maupun pribadi dan egoisme sok pinter, sok jago, sok menguasai organisasi sehingga tidak mau mengakomodir organisasi lain padahal sebetulnya kalau bersatu advokat, berarti sudah menegakkan hukum secara bersama-sama,” kata Juniver kepada Mediasi Online, jumat (2/10/2015)

Setiap Putusan Mahkamah Konstitusi otomatis berlaku

Gambar
Harian KOMPAS, Sabtu  26 September 2015 halaman 2 kolom Legislatif Putusan Mahkamah Konstitusi sudah berupa produk hukum. Meski undang-undang tidak direvisi, pasal yang disetujui MK otomatis sudah berlaku. (Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan, Jumat 25 September di Kompleks Parlemen, Senayan - Jakarta)

Catatan Djamhur Djamaan

Ketika ada yg mengatakan bahwa KAI tidak dapat menggugat karena bukan organisasi advokat mengacu dari salah satu putusan pengadilan Advokat Djamhur Djamaan memberi komentar sebagai berikut: itu roank enggak jelas, itu titel didepan nama, titel apa titel...??....seharusnya ente itu (Dr AH Shmh)  mensikapi soal bendera itu, ini masalah serius buat bangsa....apa ente mendukung bendera tsb....???.....kita ingin tahu loyalitas dia thd negara RI...........apa sikapnya soal bendera tsb....?? ........ingat .......Putusan pengadilan yg  mana...??....walaupun ada sekalipun, kita malah bertanya...yg mengeluarkan skma 089 itu siapa....?? Antara siapa dgn siapa, antara peradi dan KAI kan, dilakukan dimana...??...dilakukan dan di tandatangani di MA kan, dan di hadapan siapa....?? Dihadapan ketua MA kan....lalu ketua MA mengeluarkan SKMA.....jadi kalau bukan organisasi advokat, lantas posisi peradi di SKMA itu, gimana.....??.....gugur donk...??...ingat......kita orang bukan orang bodoh dan...

Buntut hakim yang ketakutan kepada atasannya

KBRN, Jakarta : Komisi Yudisial (KY) meminta hakim tidak mempermasalahkan berita acara sumpah kepada para advokat di persidangan saat membela kliennya. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi inkostitusional. Serta, Mahkamah Agung pun sudah menyatakan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak keabsahan organisasi advokat. "Kalau ada kekhawatiran advokat tidak diizinkan melakukan pembelaan kepada kliennya karena alasan berita acara sumpah bisa mengirimkan surat ke KY. Kami akan mengirimkan tim untuk mensupervisi proses persidangan itu," ujar tenaga ahli KY, Imran saat menemui Forum Advokat Perjuangan Indonesia, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Sementara Juru Bicara Forum Advokat Perjuangan Indonesia, Johny Bakar, mengatakan Mahkamah Agung tidak satupun melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Justru, Pengadilan Negeri seluruh Indonesia menghambat seluruh Advokat KAI b...

"MENGUPAS ANGGARAN DASAR PERADI SOAL PELAKSANAAN MUNAS II LANJUTAN DI PEKANBARU"

Gambar
"MENGUPAS ANGGARAN DASAR PERADI SOAL PELAKSANAAN MUNAS II LANJUTAN DI PEKANBARU" 🎃Dlm menanggapi perhal  pelaksanaan Munas II Peradi Lanjutan di Pekanbaru yg sudah selesai digelar beberapa waktu yg lalu meninggalkan banyak persoalan yg kontroversial, bahkan ada pihak yg menyebutnya dgn Munas Kakus, Munas Ngamar n lain sebagainya...! Yg menjadi topik pembahasan adalah, apakah dlm proses pelaksanaannya Munas II Pekanbaru sudah sesuai dgn ketentuan yg ada, taat azas, taat aturan, serta berpegang teguh kpd AD PERADI..?? 👉Di dalam Anggaran Dasar, PERADI hanya mengenal 2 istilah Munas yaitu Munas Berkala (psl.48) n Munas Luar Biasa (psl.49). ●Artinya dlm AD PERADI tidak ada dikenal istilah yg diberi nama "Munas Lanjutan". 👉Pasal 8 : Dalam melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya, PERADI dapat menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undan...

Lurus dijalan yang berliku

Menarik untuk disimak dan dikenang http://gemalaputri.blogspot.com/2014/01/yap-thiam-hien-advokat-lurus-di-jalur.html?m=1

Rencana revisi Undang undang Advokat pada 2016

 Jumat, 19 Juni 2015 – dibaca:4423 Revisi UU Advokat Solusi Atasi Perpecahan Dunia Advokat Masing-masing kubu harus memperhatikan kepentingan para calon advokat yang telah melaksanakan ketentuan dalam UU Advokat. RFQ/HAG  Pro kontra RUU Advokat yang terjadi tahun lalu. Foto: RES Dunia advokat kerap mengalami perpecahan. Bukan sekali atau dua kali, bahkan berkali-kali organisasi advokat terpecah belah setelah melakukan Musyawarah Nasional (Munas). Peristiwa teranyar, Munas Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Makassar Maret lalu. PERADI terpecah menjadi tiga, kepemimpinan Juniver Girsang, Care Taker, dan Kepemimpinan Fauzi Hasibuan yang baru saja terpilih versi PERADI Otto Hasibuan. Persoalan carut marutnya dunia advokat perlu segera diatasi. Soalnya, jika berkelanjutan tanpa ujung akan berdampak terhadap para pencari keadilan. Mengatasi persoalan itulah diperlukan aturan yang mengatur organisasi advokat melalui sebuah UU baru. UU No.18 Tahun 2003 tentang ...

Rencana Revisi Undang undang Advokat yang terbaru 2015 pada 2016 nanti

http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5583b3d8620cc/revisi-uu-advokat-solusi-atasi-perpecahan-dunia-advokat

Pengacara / Advokat

Jika negara (trias poltica) ingin sewenang wenang tanpa ada yang mengawasi tegaknya "kebenaran" maka para pengacara/advokat termasuk organisasi advokat itulah yang akan dilemahkan atau dibiarkan lemah karena para pengacara/advokat itulah yang terdepan tampil sebagai pembela menentang kesewenang-wenangan. Untuk itu tetaplah berjuangan, pantang mundur menegakan keadilan dan kebenaran "fiat justia ruat ceolum" Disisi lain bisa juga karena bangsa Indonesia yang hidup di abad 21 ini masih berada seperti di abad 12 di Eropa sana. Dalam kumpulan tulisan Jerome Frank “Law and the Modern Mind”, beliau mengutip pendapat Roscoe Pound yang mengatakan bahwa kebencian terhadap seorang pengacara itu sebagian besar kecemburuan dari kalangan pendeta atas meningkatnya profesi pengacara non-pendeta, karena pada abad ke-12 profesi pengacara berada dalam posisi yang menguntungkan. Dari kebencian tersebut muncul sikap tidak percaya kepada pengacara, Jerome Frank mencontohkan bait gay ...

Menurut HZ menambah hukuman bukan kompetensi Mahkamah Agung, apa benar seperti itu ?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai penambahan hukuman dalam putusan kasasi sebagai salah satu kebiasaan Mahkamah Agung (MA) yang membahayakan. Sebab, vonis yang ditambahkan dalam putusan permohonan kasasi bukanlah kompetensi MA. "Bagi saya ini perkembangan yang mengkhawatirkan di MA soal pidana. Kebiasaan menambah hukuman karena menilai fakta, sebenarnya bukan kompetensi MA," ujar Hamdan dalam dialog publik yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015). Pernyataan Hamdan tersebut merujuk pada putusan MA dalam permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Majelis hakim MA memperberat hukuman terhadap Anas. (Baca: Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun, Bayar Rp 57 M, dan Hak Dipilih Dicabut) Hamdan mengatakan, undang-undang menjelaskan bahwa sidang kasasi bukanlah pengadilan tingkat ketiga, tetapi memberikan kewenangan Hakim Agung untuk m...

Musyawarah advokat esek esek solusi dari Mabes ?

Beritariau.com, Pekanbaru -  Beredar isu, Munas Peradi II kubu Otto Hasibuan di Hotel Labersa Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Jumat (12/06/15) malam, tak digelar selayaknya acara pertemuan yang dihadiri anggota atau peserta rapat. Munas ini, diduga digelar dengan sistem door to door dengan memanggil hanya ketua-ketua DPC di ruang tertutup. Pasalnya, Munas yang dijadwalkan sesuai rencana pukul 07.00 malam ternyata tak kunjung dibuka. Bahkan, tamu undangan yaitu Prof DR Jimly Asshiddiqie dan Rizal Ramli yang telah tiba di lokasi batal sebagai Keynote Speaker di acara pembukaan. Pantauan Beritariau.com di lokasi acara sejak sore hingga pukul 23.20 WIB malam, area Hotel Labersa dipadati para utusan dari 67 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi dari seluruh Indonesia. Usai makan malam, ternyata acara belum di mulai. Malah, peserta asyik bernyanyi di area restoran sambil berjoget diiringi orgen tunggal. "Sabar Mas. Kita menunggu keputusan pimpinan. Nanti ak...

Wadah tunggal advokat menjadi wadah besar menghimpun uang

Terkait kisruh dan terpecahnya Peradi membuktikan bahwa segala slogan dan kata kata indah yang dilontarkan Otto selama memimpin dan berbagai kesempatan dalam menangkis upaya perbaikan Undang-undang Advokat (revisi Undang2 Advokat) hanya untuk mengamankan kedudukannya. Sekarang ini dunia advokat kekurangan sosok panutan. Tak ada lagi senior yang punya kredibilitas, integritas, yang pendapatnya bisa menenangkan bahkan diterima oleh faksi-faksi di tubuh organisasi advokat. Hal itu juga terjadi karena kesalahan penerapan organisasi advokat sebagai wadah tunggal. Frans mengungkapkan, wadah tunggal organisasi advokat merupakan gagasan rezim orde baru agar mudah dikontrol kekuasaan. Ketika era reformasi, sistem single bar yang dipaksa untuk diberlakukan justru memperluas konflik-konflik dalam dunia profesinya. Dengan begitu, RUU Advokat yang meniadakan sistem wadah tunggal menjadi wadah banyak (multi bar) menjadi penting kembali digaungkan. "Maka RUU Advokat harus segera digolkan ole...

Quote of the day

Pengawasan Mahkamah Agung RI thd advokat sudah dicabut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI No:067/ tahun 2004, oleh karena itu dalam tugas-tugasnya seorang advokat, dipengadilan atau diluar itu cukup menunjukkan identitas /kartu izin advokatnya, seperti juga profesi dokter, notaris dsb Sent from my iPad

Wajah "Kode Etik Hakim" Indonesia

Gambar
Penandatangan SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim   JAKARTA- MA.. Hari rabu, 08 April 2009 pukul 10.00 WIB Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menandatangani surat keputusan bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bertempat di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI, Penandatanganan antara Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa dan Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas berlangsung lancar. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Nomor : 047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim , maka kerjasama dalam hal pengawasan hakim kini dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Yudisial Busro Mukodas menyatakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kedepannya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan melakukan upaya dan langkah-langkah untuk meningkatkan, menjaga kehormatan, martabat serta perilaku hakim. Sementara dalam sambutannya...

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009

Putusan- Mahkamah Konstitusi -putusan-sidang-Perkara-No. 101-PUU-VII-2009 PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA klik disini format file PDF

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan ayahnya

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Februari 2012 memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan ayahnya bila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum. Putusan majelis MK terkait pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) dan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono. Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil saat membacakan pertimbangan mengatakan secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa. Baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Namun ada keberatan atas Putusan majelis MK tersebut diatas yang beritanya adalah sebagai berikut dibawah ini: Namun terhadap putusan MK ini timbul keberatan/kontroversi, klik disini