74 media terferivikasi

Minggu 05 Feb 2017, 04:39 WIB

Ini 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers

Danu Damarjati - detikNews

Sebanyak 74 media massa di Indonesia sudah diverifikasi Dewan Pers. Dengan kata lain, media-media ini dianggap menegakkan kode etik jurnalistik dan pemberitaannya bisa dipercaya masyarakat. Dalam siaran Dewan Pers yang diterima detikcom, Minggu (5/2/2017), Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley menjelaskan program verifikasi perusahaan pers ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pendataan ini untuk memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya. "Pers, dalam menjalankan perannya, harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja," kata Stanley.
Media yang terverifikasi merupakan media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik. Media yang terverifikasi ini juga dianggap juga mensertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Sertifikasi wartawan ini penting karena wartawan Indonesia bakal bersaing dengan wartawan se-Asia Tenggara dalam lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Dewan Pers Siapkan QR Code Label Media Terpercaya Verifikasi ini juga diharapkan bisa memperkuat media arus utama di tengah maraknya informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan. "Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik," kata Stanley.

Seiring dengan pengumuman 74 media yang terverifikasi ini, muncul pula berita hoax yang berisi larangan instansi pemerintah hingga TNI dan Polri melayani media yang belum terverifikasi. Padahal sebenarnya tidak ada larangan dari Dewan Pers kepada instansi pemerintahan pusat hingga daerah, TNI, dan Polri untuk melayani media yang belum terverifikasi. "Itu terserah pemerintah, Polri, atau TNI-nya. Mereka bisa membedakan mana media yang tidak benar dan mana media yang benar. Dari Dewan Pers tidak ada pernyataan itu (larangan melayani media yang belum terverifikasi)," kata Ratna. Media-media yang terverifikasi ini juga diundang dalam acara penandatanganan Komitmen Ambon yang akan disaksikan Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional nanti. Berikut adalah 74 media yang sudah terverifikasi Dewan Pers:
1. Media Indonesia
2. Kompas
3. Bisnis Indonesia
4. Pikiran Rakyat
5. Cek & Ricek
6. Siwalima
7. Waspada
8. Analisa
9. Tribun Timur
10. Kedaulatan Rakyat
11. Harian Jogja
12. Suara Merdeka
13. Solo Pos
14. Koran Sindo
15. Sindo Weekly
16. Sumatera Ekspres
17. Radar Palembang
18. Tribul Sumsel
19. Sriwijaya Post
20. Palempang Ekspres
21. Palembang Post
22. Republika
23. Singgalang
24. Padang Ekspres
25. Haluan
26. Berita Pagi
27. Poskota
28. Majalah Investor
29. Suara Pembaruan
30. Kaltim Pos
31. Rakyat Merdeka
32. Balikpapan Pos
33. Tribun Kaltim
34. Jawa Pos
35. Femina
36. Tribun Pekanbaru
37. Bali Post
38. RIau Pos
39. Harian Fajar
40. Metro TV
41. Trans 7
42. ANTV
43. TVOne
44. MNC TV
45. Global TV
46. RCTI
47. iNews TV
48. SCTV
49. Indosiar
50. Trans TV
51. TA TV
52. CTV
53. Celebes TV
54. Balikpapan TV
55. Kompas TV
56. Bali TV
57. JTV
58. Berita Satu News Channel (TV) 59. Radio Elshinta
60. Radio Republik Indonesia
61. Radio DMS Ambon
62. Radio PR FM Bandung
63. Radio Sindotrijaya FM
64. Radio KBR
65. Radio Suara Surabaya
66. Radio Pronews FM
67. LKBN Antara
68. Detik.com
69. Okezone.com
70. Kompas.com
71. Viva.co.id
72. Metrotvnews.com
73. RMOL.co
74. Arah.com

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

TATA CARA PENERBITAN SP3, SERTA PENGAJUAN PRAPERADILAN

Nainggolan