DPMPTSP DKI Jakarta dan Kelurahan agar memperhatikan ijin yg telah diterbitkan benar atau kacau seperti kasus di jalan Bangunan Barat, Kayuputih ini
Lampiran ijin yg sudah daluarsa ini kan menyebut 28 site..salah satunya di jalan gereja kayuputih jkt timur, lalu kenapa perusahaan yg mendapat ijin daluarsa ini mendirikan di jl Bangunan Barat ? Apa yg pemprov bisa lakukan atas kekacauan ini?
Perusahaan ini perlu diingatkan untuk segera memindahkan/menurunkan/mencabut tiang yang telah merusak trotoar dan ditolak oleh warga, berikut ini surat dari Lurah Kayuputih https://drive.google.com/file/d/1vrl_AnqkC2MsEA6wX9V-WvVgGs46UCsY/view?usp=sharing
Untuk melihat tweet klik disini
Foto TKP https://catatan-kario.blogspot.com/2018/11/tiang-antena-komunikasi-mikro-seluler.html
https://twitter.com/k4ri0/status/1064500734023020544
https://www.dropbox.com/s/msajeuz61a2clqr/Surat%20ke%20Lurah%20Kayuputih.pdf
No.: 10/SK/K/KLN/XI/2018
Jakarta, 13 November 2018
Bpk. Lurah Kayuputih
Ditempat
Perihal: Tiang /Antena
Komunikasi Mikro Seluler yang
dipasang di Jalan Bangunan Barat
Dengan hormat,
Perkenankan kami dari kantor hukum Kario Lumbanradja &
Associates di Jakarta sebagai Kuasa Hukum dari
warga warga Kelurahan Kayuputih yang berada
dilingkungan RW 08 dan 09 (surat kuasa terlampir) selanjutnya disebut Warga,
memperkenalkan diri kami sekaligus menyampaikan hal sebagai berikut:
Menimbang tentang
1.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK Indonesia NOMOR 22 TAHUN
2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Ps 25 (1)g , Ps 45 (1)a, Ps 131 (1), Ps 132 dan Ps 217 dimana Masyarakat
wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.
Peraturan Pemerintah RI No. 72 Tahun 2005 Ps 5, Ps
7, Ps 8 yang menyebutkan tentang fungsi
Lurah dan Tata Kerja Lurah
Bersama ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut;
1.
Bahwa menurut keterangan dari sesama Warga pernah
`ada upaya` untuk memasang Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler pada bulan
Juni 2018 di Jalan Gereja (RW 09) yang masih berada diwilayah Kelurahan
Kayuputih namun upaya tersebut tidak diteruskan karena adanya keberatan dari Warga
dilingkungan Jalan Gereja tersebut
2.
Bahwa pada akhir Oktober Warga melihat upaya
pemasangan Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler yang berada di Jalan Bangunan
Barat dengan ditandai/terlihatnya pembongkaran/merusak lapisan trotoar,
dilanjutkan dengan membuat/menggali lobang berdiamater sekitar/hampir mencapai
ukuran 1 meter, namun ada beberapa warga yang juga telah menyatakan keberatan dan
menyampaikan ungkapan keberatan warga tersebut dengan mendatangi Kantor
Kelurahan Kayuputih karena pemasangan Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler
tersebut menyita Trotoar untuk pejalan kaki yang melintas sehingga sangat
mengganggu, menghalangi pejalan kaki dan dikhawatirkan membahayakan pejalan
kaki dari lalu-lintas (rawan tertabrak) dan membahayakan kesehatan akan
kemungkinan dampak elektromagnetis listrik yang terpancar dari Antena tersebut
jika pembangunan Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler tetap dilanjutkan.
3.
Bahwa pada tanggal 9 November 2018 pagi Warga
terkejut karena telah berdiri Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler diatas
trotoar yang berada di Jalan Bangunan Barat (RW 08) yang persisnya berada
didepan Komplek Sekolah/ SMA Fransiskus dan diseberang sekolah Taman Kanak
Kanak dan berjarak hanya sekitar 2 (dua) meter dari penyebrangan jalan (Zebra
Cross), padahal pada hari Kamis malam tanggal 8 November 2018 masih ada kegiatan pasar kaget/pasar
malam yang berakhir hingga kurang lebih pukul 24.00. Pemasangan Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler
dilakukan tanggal 9 November 2018 pukul 02.00 (pagi) menurut keterngan karyawan
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk yang identitasnya sudah ada pada kami.
4.
Bahwa pada tanggal 9 November 20018 sekitar jam 09.30
pagi nyaris terjadi bentrokan fisik antara petugas yang mengerjakan proyek
Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler dengan Warga namun dapat dihindari
karena beberapa Warga lainnya berinisiatip/mengusulkan untuk melakukan proses
yang lebih moderat yaitu secara hukum. Dari kehadiran petugas yang mengaku
mewakili pelaksana proyek tersebut pada
sore hari didapatkan adanya 3 (tiga) halaman kertas yang menurut petugas
tersebut, pelaksanaan pengerjaan proyek pemasangan Tiang /Antena Komunikasi
Mikro Seluler telah mendapat ijin yaitu dari’
1.
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA melalui Surat Keputusan
Nomor’ 007.a/C.2a/31/-1.796/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang diterbitkan
untuk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk dengan pelaksananya PT SAPTA SARANA
SEJAHTERA yang keberlakukannya hanya
sampai 90 (sembilan puluh hari) semenjak diterbitkannya ijin tersebut.
2.
BERITA ACARA LAPANGAN tanggal 29 Oktober 2018,
yang diberi cap kelurahan dan tanda-tangan Lurah yang jelas -jelas telah
mengabaikan surat KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA melalui Surat Keputusan Nomor’
007.a/C.2a/31/-1.796/2018 tanggal 15 Mei 2018 tersebut diatas. Sehingga
keberlakuannya hanya sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018.
3.
Pemindahan lokasi dari yang semula ditentukan atau
disebutkan pada lampiran surat KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA melalui Surat
Keputusan Nomor’ 007.a/C.2a/31/-1.796/2018 tanggal 15 Mei 2018 dari yang semula
disebutkan di Jalan Gereja yang berada dilingkungan RW 09 Kelurahan Kayuputih
Jakarta Timur menjadi dilingkungan RW 08 Kelurahan Kayuputih Jakarta Timur merupakan
tindakan yang jelas-jelas melampaui wewenang, menyeleweng dan sarat dengan
unsur kesengajaan.
5.
Bahwa dari dokumen 3 halaman tersebut diatas (copy
terlampir) kami melihat ada kejanggalan
atau kekeliruan atau penyalahgunaan dokumen maupun wewenang, yang intinya mengarah
kepada penyelewengan yang dapat berakibat fatal karena dapat berdampak kepada
tindakan administratip dan kemungkinan tindak pidana. Vide KUHP :
Pasal 266
Ayat (1) Barang siapa menyuruh memasukkan
keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang
kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan
kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun;
Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya
tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika
pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 268
Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar
atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
6.
Bahwa khusus mengenai tindakan pembongkaran/pengrusakan
yang diduga merupakan tindak pidana oleh pihak pihak pelaku pembongkaran
terhadap trotoar yang merupakan fasilitas umum yang jelas-jelas bukan milik
sipelaku pembongkaran/pengrusakan tersebut, yang dapat diancam sesuai KUHP
Pasal 406
Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 408
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan
kereta api trem, telegram telepon atau listrik, atau bangunan saluran gas, air
atau saluran yang digunakan untuk keperluan diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Akan kami tindak lanjuti dengan membuat
Laporan Polisi agar melalui penyelidikan maupun penyidikan jelas siapa yang
harus bertanggung jawab secara administratip
dan secara hukum atas pembongkaran trotoar tersebut.
Untuk itu kami harap agar segera dilakukan tatap-muka agar kami
mendengar langsung dari Bapak Lurah Kayuputih untuk mencapai tindak lanjut
penyelesaian yang paripurna dengan membongkar, menurunkan dan atau meniadakan Tiang
/Antena Komunikasi Mikro Seluler sesuai keberatan yang dinyatakan oleh para Warga
(surat pernyataan terlampir)
Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini untuk
menjadi perhatian dan tindak lanjutnya. Atas perhatian dan kerja-samanya, kami
sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Kario Lumbanradja,SH & Associates