DPMPTSP DKI Jakarta dan Kelurahan agar memperhatikan ijin yg telah diterbitkan benar atau kacau seperti kasus di jalan Bangunan Barat, Kayuputih ini



Lampiran ijin yg sudah daluarsa ini kan menyebut 28 site..salah satunya di jalan gereja kayuputih jkt timur, lalu kenapa perusahaan yg mendapat ijin daluarsa ini mendirikan di jl Bangunan Barat ? Apa yg pemprov bisa lakukan atas kekacauan ini?

Perusahaan ini perlu diingatkan untuk segera memindahkan/menurunkan/mencabut tiang yang telah merusak trotoar dan ditolak oleh warga, berikut ini surat dari Lurah Kayuputih https://drive.google.com/file/d/1vrl_AnqkC2MsEA6wX9V-WvVgGs46UCsY/view?usp=sharing
Untuk melihat tweet klik disini

Foto TKP https://catatan-kario.blogspot.com/2018/11/tiang-antena-komunikasi-mikro-seluler.html
https://twitter.com/k4ri0/status/1064500734023020544
dropbox.com/s/msajeuz61a2c


No.: 10/SK/K/KLN/XI/2018


Jakarta, 13 November 2018

Bpk. Lurah Kayuputih
Ditempat



Perihal: Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler yang dipasang di Jalan Bangunan Barat


Dengan hormat,
Perkenankan kami dari kantor hukum Kario Lumbanradja & Associates di Jakarta sebagai Kuasa Hukum dari  warga warga Kelurahan Kayuputih yang berada dilingkungan RW 08 dan 09 (surat kuasa terlampir) selanjutnya disebut Warga, memperkenalkan diri kami sekaligus menyampaikan hal sebagai berikut:
Menimbang tentang
1.       UNDANG-UNDANG REPUBLIK Indonesia NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN  Ps 25 (1)g , Ps 45 (1)a, Ps 131 (1), Ps 132 dan Ps 217 dimana Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.      Peraturan Pemerintah RI No. 72 Tahun 2005 Ps 5, Ps 7, Ps 8  yang menyebutkan tentang fungsi Lurah dan Tata Kerja Lurah
Bersama ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut;
1.       Bahwa menurut keterangan dari sesama Warga pernah `ada upaya` untuk memasang Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler pada bulan Juni 2018 di Jalan Gereja (RW 09) yang masih berada diwilayah Kelurahan Kayuputih namun upaya tersebut tidak diteruskan karena adanya keberatan dari Warga dilingkungan Jalan Gereja tersebut

2.      Bahwa pada akhir Oktober Warga melihat upaya pemasangan Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler yang berada di Jalan Bangunan Barat dengan ditandai/terlihatnya pembongkaran/merusak lapisan trotoar, dilanjutkan dengan membuat/menggali lobang berdiamater sekitar/hampir mencapai ukuran 1 meter, namun ada beberapa warga yang juga telah menyatakan keberatan dan menyampaikan ungkapan keberatan warga tersebut dengan mendatangi Kantor Kelurahan Kayuputih karena pemasangan Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler tersebut menyita Trotoar untuk pejalan kaki yang melintas sehingga sangat mengganggu, menghalangi pejalan kaki dan dikhawatirkan membahayakan pejalan kaki dari lalu-lintas (rawan tertabrak) dan membahayakan kesehatan akan kemungkinan dampak elektromagnetis listrik yang terpancar dari Antena tersebut jika pembangunan Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler tetap dilanjutkan.


3.      Bahwa pada tanggal 9 November 2018 pagi Warga terkejut karena telah berdiri Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler diatas trotoar yang berada di Jalan Bangunan Barat (RW 08) yang persisnya berada didepan Komplek Sekolah/ SMA Fransiskus dan diseberang sekolah Taman Kanak Kanak dan berjarak hanya sekitar 2 (dua) meter dari penyebrangan jalan (Zebra Cross), padahal pada hari Kamis malam tanggal 8 November  2018 masih ada kegiatan pasar kaget/pasar malam yang berakhir hingga kurang lebih pukul 24.00. Pemasangan  Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler dilakukan tanggal 9 November 2018 pukul 02.00 (pagi) menurut keterngan karyawan PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk yang identitasnya sudah ada pada kami.

4.      Bahwa pada tanggal 9 November 20018 sekitar jam 09.30 pagi nyaris terjadi bentrokan fisik antara petugas yang mengerjakan proyek Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler dengan Warga namun dapat dihindari karena beberapa Warga lainnya berinisiatip/mengusulkan untuk melakukan proses yang lebih moderat yaitu secara hukum. Dari kehadiran petugas yang mengaku mewakili pelaksana proyek tersebut  pada sore hari didapatkan adanya 3 (tiga) halaman kertas yang menurut petugas tersebut, pelaksanaan pengerjaan proyek pemasangan Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler telah mendapat ijin yaitu dari’
1.       KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA melalui Surat Keputusan Nomor’ 007.a/C.2a/31/-1.796/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang diterbitkan untuk PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk dengan pelaksananya PT SAPTA SARANA SEJAHTERA  yang keberlakukannya hanya sampai 90 (sembilan puluh hari) semenjak diterbitkannya ijin tersebut.
2.      BERITA ACARA LAPANGAN tanggal 29 Oktober 2018, yang diberi cap kelurahan dan tanda-tangan Lurah yang jelas -jelas telah mengabaikan surat KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA melalui Surat Keputusan Nomor’ 007.a/C.2a/31/-1.796/2018 tanggal 15 Mei 2018 tersebut diatas. Sehingga keberlakuannya hanya sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018.
3.      Pemindahan lokasi dari yang semula ditentukan atau disebutkan pada lampiran surat KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA melalui Surat Keputusan Nomor’ 007.a/C.2a/31/-1.796/2018 tanggal 15 Mei 2018 dari yang semula disebutkan di Jalan Gereja yang berada dilingkungan RW 09 Kelurahan Kayuputih Jakarta Timur menjadi dilingkungan RW 08 Kelurahan Kayuputih Jakarta Timur merupakan tindakan yang jelas-jelas melampaui wewenang, menyeleweng dan sarat dengan unsur kesengajaan.

5.      Bahwa dari dokumen 3 halaman tersebut diatas (copy terlampir)  kami melihat ada kejanggalan atau kekeliruan atau penyalahgunaan dokumen maupun wewenang, yang intinya mengarah kepada penyelewengan yang dapat berakibat fatal karena dapat berdampak kepada tindakan administratip dan kemungkinan tindak pidana. Vide KUHP :
Pasal 266
Ayat (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 268
Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

6.      Bahwa khusus mengenai tindakan pembongkaran/pengrusakan yang diduga merupakan tindak pidana oleh pihak pihak pelaku pembongkaran terhadap trotoar yang merupakan fasilitas umum yang jelas-jelas bukan milik sipelaku pembongkaran/pengrusakan tersebut,  yang dapat diancam sesuai KUHP
Pasal 406
Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 408
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegram telepon atau listrik, atau bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Akan kami tindak lanjuti dengan membuat Laporan Polisi agar melalui penyelidikan maupun penyidikan jelas siapa yang harus bertanggung jawab secara  administratip dan secara hukum atas pembongkaran trotoar  tersebut.
Untuk itu kami harap agar segera dilakukan tatap-muka agar kami mendengar langsung dari Bapak Lurah Kayuputih untuk mencapai tindak lanjut penyelesaian yang paripurna dengan membongkar, menurunkan dan atau meniadakan Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler sesuai keberatan yang dinyatakan oleh para Warga (surat pernyataan terlampir)
Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini untuk menjadi perhatian dan tindak lanjutnya. Atas perhatian dan kerja-samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Kario Lumbanradja,SH & Associates



Kario Lumbanradja,SH                                          Rio Martahan Tampubolon SH







Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena