DPMPTSP DKI Jakarta dan Kelurahan agar memperhatikan ijin yg telah diterbitkan benar atau kacau seperti kasus di jalan Bangunan Barat, Kayuputih ini
Lampiran ijin yg sudah daluarsa ini kan menyebut 28 site..salah satunya di jalan gereja kayuputih jkt timur, lalu kenapa perusahaan yg mendapat ijin daluarsa ini mendirikan di jl Bangunan Barat ? Apa yg pemprov bisa lakukan atas kekacauan ini? Perusahaan ini perlu diingatkan untuk segera memindahkan/menurunkan/mencabut tiang yang telah merusak trotoar dan ditolak oleh warga, berikut ini surat dari Lurah Kayuputih https://drive.google.com/file/d/1vrl_AnqkC2MsEA6wX9V-WvVgGs46UCsY/view?usp=sharing Untuk melihat tweet klik disini Foto TKP https://catatan-kario.blogspot.com/2018/11/tiang-antena-komunikasi-mikro-seluler.html https://twitter.com/k4ri0/status/1064500734023020544 https://www. dropbox.com/s/msajeuz61a2c lqr/Surat%20ke%20Lurah%20Kayuputih.pdf No.: 10/SK/K/KLN/XI/2018 Jakarta, 13 November 2018 Kepada Yth. Bpk. Lurah Kayuputih Ditempat Perihal : Tiang /Antena Komunikasi Mikro Seluler yang dipasang di Jalan Bangunan Barat Dengan hormat,...