Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPK

Dokumen dokumen ini mematahkan tuduhan BPK kepada Ahok

Gambar
Beranda  »  Nasional  » TELAK! Dokumen Ini Mematahkan Tuduhan BPK kepada Ahok Terkait Sumber Waras TELAK! Dokumen Ini Mematahkan Tuduhan BPK kepada Ahok Terkait Sumber Waras Posted on Des 8, 2015  by  ArrahmahNews  in  Nasional     50 Comments 8 Desember 2015, JAKARTA, ARRAHMAHNEWS.COM  – Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektare senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014. Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya? Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember 2015. Lokasi Salah BPK: Lokasi lahan Sumber Waras bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara. Ahok: Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu ...

Modus Hadi Poernomo (ketua BPK th 2014) saat menjabat Dirjen Pajak di Kasus Pajak BCA

Gambar
Senin, 21/04/2014 18:56 WIB Ikhwanul Khabibi - detikNews Hadi Poernomo Jadi Tersangka Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo menjadi tersangka kasus pajak BCA. Tindakan pidana yang dilakukan Hadi terkait pajak BCA dilakukannya saat dia menjabat sebagai Dirjen Pajak di 2002-2004. Dalam jumpa pers Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan kalau dugaan penyalahgunaan uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 375 miliar. "Ditingkatkannya sebuah kasus dari tahapan penyelidikan naik ke penyidikan," kata Samad di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).  Samad menuturkan, duduk perkara kasus pidana yang dilakukan. Kasus ini terjadi sekitar tahun 12 Juli 2003. PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH.  "Setelah surat itu diterima PPH, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa ambil sa...

KPK tetapkan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka

Gambar
Senin, 21/04/2014 18:40 WIB Hadi Poernomo, Siang Lepas Jabatan Ketua BPK Sore Jadi Tersangka Muhammad Taufiqqurahman - detikNews detikcom Istilah I hate Monday mungkin akan bergema di kepala Hadi Poernomo hari ini. Bagaimana tidak, Hadi Poernomo baru siang tadi melakukan seremoni pelepasan jabatan sebagai Ketua BPK, namun pada sore harinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak Bank BCA oleh KPK. Undangan pelepasan Hari Poernomo dari BPK didapat awak media sejak Minggu. Berikut isi undangan yang diterima melalui pesan singkat: BPK mengundang media massa dalam acara Pelepasan Ketua BPK Masa Akhir Jabatan 2009-2014 pada Hari/Tanggal: Senin, 21 April 2014, Pukul: 11.30 s.d. selesai. Tempat: Auditorium BPK, Gdg Tower BPK Lantai 2, Jl. Gatot Subroto No. 31 Jakarta.  Dalam SMS yang dikirim hari Senin, acara itu dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB. Setelah acara dimulai, mantan Dirjen Pajak ini berpidato. Isinya, BPK menilai ada kejanggalan berdasarkan hasil audit tu...

Rizal Ramli, Perihal Pembubaran BP MIGAS

Quote Rizal Ramli: Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia . Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hili...

Temuan BPK, Temuan Dahlan Iskan, Temuan Erman Rajagukguk

JAKARTA - Oktober 2012 Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk, menilai inefisiensi Rp 37,6 triliun di PT PLN sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta merta bisa dianggap sebagai kerugian negara. Menurutnya, direksi PLN tetap memiliki diskresi untuk melakukan tindakan demi kepentingan yang lebih besar. Hal itu disampaikan Erman saat dimintai tanggapannya tentang hasil audit BPK yang mengungkap adanya inefisiensi di PLN saat direktur utamanya dipegang Dahlan Iskan. Diskresi itu. Bahwa saya harus hidupkan listrik ini, Jakarta jangan mati. Kalau listrik sampai mati-hidup, mati hidup, itu lebih rugi lagi negara, kata Erman kepada JPNN yang menemuinya usai menjadi ahli pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10). Mantan Deputi Sekretaris Kabinet itu menegaskan, pengeluaran uang perusahaan belum tentu menjadikan inefisiensi. Alasannya, faktor sebab-akibat juga harus diperhitungkan. Hitung pula dong kalau misalny...

Temuan BPK & Temuan Dahlan Iskan

Oktober 2012 Benarkah BPK menemukan inefisiensi di PLN sebesar Rp 37 triliun saat saya jadi Dirut-nya? Sangat benar. Bahkan, angka itu rasanya masih terlalu kecil. BPK seharusnya menemukan jauh lebih besar daripada itu. Contohnya ini: Rabu subuh kemarin saya mencuri waktu sebelum mengikuti acara peresmian pelabuhan kontainer Kariangau, Balikpapan, oleh Bapak Presiden SBY. Masih ada sedikit waktu untuk saya menyelinap ke Senipah. Jaraknya memang 1,5 jam dari Balikpapan, tapi dengan sedikit ngebut masih akan oke. Di Senipah sedang dibangun pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) 80 mw. Awalnya, sebelum saya menjabat Dirut PLN, proyek itu menghadapi persoalan birokrasi besar. Saya datang ke Senipah di dekat muara Sungai Mahakam itu. Persoalan selesai. Proyek bisa dibangun. Ini penting bukan saja agar kekurangan listrik di Kaltim segera teratasi, tapi PLN pun bisa berhemat triliunan rupiah. Lebih efisien. Kasus Kaltim tersebut (juga Kalselteng) sangat memalukan bangsa. Daerah yang kay...