Modus Hadi Poernomo (ketua BPK th 2014) saat menjabat Dirjen Pajak di Kasus Pajak BCA

Senin, 21/04/2014 18:56 WIB

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Hadi Poernomo Jadi Tersangka

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo menjadi tersangka kasus pajak BCA. Tindakan pidana yang dilakukan Hadi terkait pajak BCA dilakukannya saat dia menjabat sebagai Dirjen Pajak di 2002-2004.

Hadi Purnomo
Dalam jumpa pers Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan kalau dugaan penyalahgunaan uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 375 miliar.

"Ditingkatkannya sebuah kasus dari tahapan penyelidikan naik ke penyidikan," kata Samad di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014). 

Samad menuturkan, duduk perkara kasus pidana yang dilakukan. Kasus ini terjadi sekitar tahun 12 Juli 2003. PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH. 

"Setelah surat itu diterima PPH, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa ambil satu kesimpulan dan hasil pendalaman, kurang lebih 1 tahun. Hasil surat keberatan yang diajukan BCA, diterima PPH, dikaji setahun. Pada 13 Maret 2004, Direktur PPH memberi surat pengantar risalah keberatan ke Dirjen Pajak yang berisi hasil telaah," jelas Samad

Nah, hasil telaah itu, berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak. Satu hari sblm jatuh tempo untuk memberi keputusan final kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak justru memerintahkan keputusan yang bertolak belakang dengan hasil kajian.

"Dia perintahkan kepada Dirjen PPH dalam nota dinas tersebut dituliskan bahwa agar supaya mengubah kesimpulan. Agar menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak. Surat ketetapan pajak nihil. Yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak. Sehingga tidak ada waktu Direktorat PPH untuk memberikan tanggapan yang berbeda," urai Samad.

Kemudian, surat risalah dikirim ulang dan nota dinas Dirjen Pajak juga dikirim ulang. 

"Selanjutnya, saudara HP selaku Dirjen Pajak, dan sekarang Ketua BPK mengabaikan adanya fakta materi keberatan sama BCA dengan bank lain. Ada bank lain yang punya permasalahan sama tapi ditolak tapi dalam kasus BCA, keberatannya diterima. Di sinilah duduk persoalannya. Oleh karena itu KPK temukan fakta dan bukti yang akurat dan berdasarkan itu, KPK adakan forum ekspos dengan Satgas Lidik dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan saudara HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawan dalam ketentuan UU Tipikor pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," tutup Samad.


Sekilas tentang Hadi Purnomo
Mantan Direktur Jenderal Pajak, 2001, ini terpilih menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam Sidang Anggota BPK, Rabu sore 21 Oktober 2009. Dia didampingi Wakil Ketua Dr. Ir. Herman Widyananda, SE, MSi. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua tersebut dilaksanakan melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia oleh sembilan Anggota BPK. Drs. Hadi Poernomo, Ak, pria kelahiran Pamekasan, 21 April 1947, itu menggantikan Dr. Anwar Nasution.



Senin, 26 Oktober 2009, Drs. Hadi Purnomo, Ak. dan Dr. Ir. Herman Widyananda, S.E., M.Si. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPK RI 2009-2014 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, di Gedung Mahkamah Agung.

Pengucapan sumpah juga dihadiri oleh para Anggota BPK RI, yaitu Anggota I BPK Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota II BPK Drs. Taufiequrachman Ruki, S.H., Anggota III BPK Hasan Bisri, S.E., M.M., Anggota IV BPK Dr. 
Ali Masykur Musa, M.Si., Anggota V BPK Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., Anggota VI BPK Dr. H. Rizal Djalil, dan Anggota VII BPK Drs. T. Muhammad Nurlif.

Sebelumnya, tujuh anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilantik dan disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin M Tumpa dan disaksikan Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden 
Jusuf Kalla di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin 19 Oktober 2009.

Ketujuh anggota baru BPK periode 2009-2014 itu adalah Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, Taufiequrahman Ruki, Muhamad Nurlif, dan 
Ali Masykur Musa. Mereka menggantikan tujuh anggota BPK periode 2004-2009 yaitu 
Anwar Nasution, Abdullah Zainie, Imran, I Gusti Agung Rai, Baharuddin Aritonang, Hasan Bisri (terpilih kembali), dan Irjen Pol Udju Djuhaeri.

Seusai pelantikan, acara dilanjutkan dengan serah terima jabatan dan pisah sambut Anggota BPK di Gedung Umar Wirahadikusumah, Kantor Pusat BPK. Serah terima jabatan ditandai dengan penyerahan Buku Memori Masa Jabatan BPK RI 2004-2009 oleh 
Anwar Nasution kepada seluruh Anggota BPK 2009-2014.

Buku tersebut merupakan dokumentasi ringkas dari seluruh perjalanan dan kiprah BPK, capaian prestasi, tantangan dan kendala dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara serta dalam membangun kapasitas kelembagaan BPK selama lima tahun terakhir.

Drs. Hadi Poernomo, Ak, pria kelahiran Pamekasan, 21 April 1947, sebelumnya menjabat Kepala Bidang Ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Inteligen Negara (BIN), 2009. Dia menjabat 
Direktur Jenderal Pajak, 2001; 
Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, 2000; Kepala Sub Direktorat Penyidikan Pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, 1998;

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada Kantor Wilayah Pajak Manado, 1996; Auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, 1980; Auditor di Bidang Pemeriksaan pada Kantor Wilayah Pajak Jakarta, 1973; Auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta, Jakarta, 1969; dan Pegawai Negeri di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Desember 1965.


Lulusan Institut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan, 1973, Akuntan Register Negara No. D786 dan Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, 1969, ini juga sudah menyelesaikan Spamen 1999, dan Spama 1996.  ti | crs

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena