KPK tetapkan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka
Senin, 21/04/2014 18:40 WIB
Hadi Poernomo, Siang Lepas Jabatan Ketua BPK Sore Jadi Tersangka
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
detikcom
Istilah I hate Monday mungkin akan bergema di kepala Hadi Poernomo hari ini. Bagaimana tidak, Hadi Poernomo baru siang tadi melakukan seremoni pelepasan jabatan sebagai Ketua BPK, namun pada sore harinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak Bank BCA oleh KPK.
Undangan pelepasan Hari Poernomo dari BPK didapat awak media sejak Minggu. Berikut isi undangan yang diterima melalui pesan singkat:
BPK mengundang media massa dalam acara Pelepasan Ketua BPK Masa Akhir Jabatan 2009-2014 pada Hari/Tanggal: Senin, 21 April 2014, Pukul: 11.30 s.d. selesai. Tempat: Auditorium BPK, Gdg Tower BPK Lantai 2, Jl. Gatot Subroto No. 31 Jakarta.
Dalam SMS yang dikirim hari Senin, acara itu dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB. Setelah acara dimulai, mantan Dirjen Pajak ini berpidato. Isinya, BPK menilai ada kejanggalan berdasarkan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan terhadap penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Mutiara senilai Rp 1,25 triliun pada 23 Desember 2013.
"Hal ini mengakibatkan penurunan kolektabilitas kredit, kekurangan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) sebesar Rp 607,05 miliar yang mempengaruhi kondisi keuangan bank," terangnya.
Usai memberikan sambutan, Hadi melakukan acara potong tumpeng nasi kuning sebagai tanda perpisahannya dengan awak BPK yang dikomandoinya selama lima tahun.
Hari ini, Senin, 21 April 2014, adalah hari yang istimewa bagi Hadi Poernomo. Hari ini ia merayakan ulang tahun ke-67. Hadi lahir di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, 21 April 1947.
Hari ini pula ia resmi pensiun sebagai pegawai negeri sipil. Dengan demikian, ini hari terakhirnya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hari ini pula ia resmi pensiun sebagai pegawai negeri sipil. Dengan demikian, ini hari terakhirnya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hadi dilantik menjadi Ketua BPK pada 26 Oktober 2009 menggantikan Anwar Nasution. Sebelumnya, Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2001-2006.
![Hadi Purnomo Hadi Purnomo](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqeki_ILVWX84JhEy7f4KkPJ9Jb77XbFH6WQ9VLpGZZ9vL4_dII3W7Vjw7qCXgy7laAMOoJdMcuf08sywVwOVRSR2KJjP2FQp8w17BOID6TluPN0wlnQg6nZY-5Q9Du-fGFsUgi4HSFXQ/s1600-rw/hadi-purnomo.jpg)
Siang tadi, Hadi menggelar syukuran ulang tahun dan pensiun di Kantor BPK, Jakarta. Mestinya, Hadi menutup hari ini dengan manis. Usai sudah pengabdiannya sebagai abdi negara. Saatnya istirahat, mengisi waktu dengan berbagai aktivitas hobi atau bermain dengan cucu.
Namun, sungguh terasa tak manis hari ini bagi Hadi. Pada hari istimewa ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan ke penyidikan, kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," demikian, kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia telah melalui proses panjang. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, diperlukan ketelitian dalam merumuskan unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
"Proses ini diselidiki teman-teman penyelidik dengan teliti. Bahkan, kita memeriksa hampir lima ahli, dari berbagai disiplin ilmu, di samping saksi-saksi yang lain, di samping saksi-saksi faktual. Jadi, prosesnya cukup lama sepanjang memerlukan ketelitian," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 21 April 2014, tepat pada perayaan ulang tahun Hadi. Menurut Bambang, sebelum resmi menetapkan Hadi sebagai tersangka, KPK telah empat kali melakukan gelar perkara atau ekspos. Hingga pada Kamis pekan lalu, pimpinan KPK memutuskan untuk meningkatkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Menurut hitungan saya, ada empat kali ekspos karena itu harus diteliti lebih lanjut dan memang diputuskan hari Kamis itu. Diumumkannya pada hari ini," ujarnya.
Bambang juga mengatakan, sektor pajak merupakan salah satu prioritas KPK yang disusun dalam national interest. Dalam beberapa hari ke depan, KPK akan membuat forum diskusi mengenai hasil kajian KPK terkait penerimaan di sektor-sektor mineral batu bara yang berkaitan dengan pajak.
"Itu sebagai bentuk keseriusan yang salah satunya adalah penanganan kasus ini," ujarnya.
Ketua KPK Abraham Samad membantah KPK sengaja mengumumkan penetapan Hadi sebagai tersangka setelah yang bersangkutan pensiun dari BPK hari ini. "Apakah ada hubungan antara penetapan beliau sebagai tersangka pada hari ini dengan pengunduran dirinya, mungkin saya klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan mengundurkan diri, tapi pensiun. Tapi saya kurang tahu jelas, ya, apa hari ini atau besok atau lusa (pensiun). Ini sama sekali tak ada hubungannya," ucap Abraham.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait keberatan bayar pajak yang diajukan PT Bank BCA sekitar 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004. Dia disangka melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Atas perbuatan Hadi, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar. Menurut Bambang, nilai kerugian negara ini adalah besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada negara. "Yang seharusnya negara menerima Rp 375 miliar, tidak jadi diterima dan itu menguntungkan pihak lainnya. Tidak selamanya harus menguntungkan si pembuat kebijakan," kata Bambang.
KPK.Tetapkan.Ketua.BPK.Tersangka.
Sekilas tentang Hadi Purnomo
Mantan Direktur Jenderal Pajak, 2001, ini terpilih menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam Sidang Anggota BPK, Rabu sore 21 Oktober 2009. Dia didampingi Wakil Ketua Dr. Ir. Herman Widyananda, SE, MSi. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua tersebut dilaksanakan melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia oleh sembilan Anggota BPK. Drs. Hadi Poernomo, Ak, pria kelahiran Pamekasan, 21 April 1947, itu menggantikan Dr. Anwar Nasution.
Senin, 26 Oktober 2009, Drs. Hadi Purnomo, Ak. dan Dr. Ir. Herman Widyananda, S.E., M.Si. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPK RI 2009-2014 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, di Gedung Mahkamah Agung.
Pengucapan sumpah juga dihadiri oleh para Anggota BPK RI, yaitu Anggota I BPK Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota II BPK Drs. Taufiequrachman Ruki, S.H., Anggota III BPK Hasan Bisri, S.E., M.M., Anggota IV BPK Dr.
Ali Masykur Musa, M.Si., Anggota V BPK Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., Anggota VI BPK Dr. H. Rizal Djalil, dan Anggota VII BPK Drs. T. Muhammad Nurlif.
Sebelumnya, tujuh anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilantik dan disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin M Tumpa dan disaksikan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin 19 Oktober 2009.
Ketujuh anggota baru BPK periode 2009-2014 itu adalah Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, Taufiequrahman Ruki, Muhamad Nurlif, dan
Ali Masykur Musa. Mereka menggantikan tujuh anggota BPK periode 2004-2009 yaitu
Anwar Nasution, Abdullah Zainie, Imran, I Gusti Agung Rai, Baharuddin Aritonang, Hasan Bisri (terpilih kembali), dan Irjen Pol Udju Djuhaeri.
Seusai pelantikan, acara dilanjutkan dengan serah terima jabatan dan pisah sambut Anggota BPK di Gedung Umar Wirahadikusumah, Kantor Pusat BPK. Serah terima jabatan ditandai dengan penyerahan Buku Memori Masa Jabatan BPK RI 2004-2009 oleh
Anwar Nasution kepada seluruh Anggota BPK 2009-2014.
Buku tersebut merupakan dokumentasi ringkas dari seluruh perjalanan dan kiprah BPK, capaian prestasi, tantangan dan kendala dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara serta dalam membangun kapasitas kelembagaan BPK selama lima tahun terakhir.
Drs. Hadi Poernomo, Ak, pria kelahiran Pamekasan, 21 April 1947, sebelumnya menjabat Kepala Bidang Ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Inteligen Negara (BIN), 2009. Dia menjabat
Direktur Jenderal Pajak, 2001;
Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, 2000; Kepala Sub Direktorat Penyidikan Pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, 1998;
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada Kantor Wilayah Pajak Manado, 1996; Auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, 1980; Auditor di Bidang Pemeriksaan pada Kantor Wilayah Pajak Jakarta, 1973; Auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta, Jakarta, 1969; dan Pegawai Negeri di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Desember 1965.
Lulusan Institut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan, 1973, Akuntan Register Negara No. D786 dan Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, 1969, ini juga sudah menyelesaikan Spamen 1999, dan Spama 1996. ti | crs