Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung

Update kebijakan Mahkamah Agung RI

Sepanjang 2015-2016, MA telah menerbitkan sejumlah peraturan baik dalam bentuk surat keputusan (SKMA), peraturan MA (Perma), atau surat edaran (SEMA) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sebagai peradilan tertinggi. Kebijakan internal MA mengenai hukum acara terbit karena ada kewenangan baru yang diamanatkan peraturan perundangan-undangan yang belum lama ini diterbitkan. MA mengisi kekosongan hukum.   “Aturan-aturan ini umumnya untuk mengisi kekosongan hukum acara akibat adanya kewenangan baru,” ujar Ketua MA Hatta Ali  saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2015 di Assembly Hall Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (01/3)kemarin.   Hatta Ali menegaskan selama tahun 2015 MA telah menerbitkan sejumlah kebijakan menyangkut hukum acara. Misalnya, Perma No. 3 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan, dan Perma No. 6 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan di Pengadilan Negeri hingg...

" suka gak suka, eksistensi PERADI masih ada dan hal itu terbukti dengan disumpahnya anggota2 PERADI"

Djamhur Djamaan: sdr DR...soal anda mengatakan " suka gak suka, eksistensi PERADI masih ada dan hal itu terbukti dengan disumpahnya anggota2 PERADI" ......apa itu menjadi kebenaran dan pembenaran.....??.....apalagi dgn kata2 penekanan intonasi "dengan disumpahnya anggota2 PERADI".....apakah tindakan KPT mengambil sumpah peradi tsb dianggap benar.....??........itu terjadi sebelum keluarnya MK36 dan SKMA 73.........kenapa bisa terjadi dipertontonkan seperti itu, sampai mengatakan "suka gak suka"......kita ini taat azas dan taat hukum.....enggak bisa tindakan KPT  mengambil sumpah peradi tsb dianggap sebagai pembenaran, dan sumpah itu tidak terkait dengal legalitas seorang advokat........dan dalam comment saya selalu katakan seperti ini ....: Peradi itu sendiri sudah dibubarkan oleh 8 orang pendirinya dari 16 orang pendiri (2009), karena tdk dibentuk sesuai UU advo pasal 28 ayat 2 oleh para Advokat bukan oleh 16 orang (pendiriannya berdasarkan staatsblad 190...

Salah satu keterangan fapi dalam komentar

Ini adalah catatan sejarah perjuangan yang dipelopori oleh Abraham Amos dengan membentuk Tim 7 untuk mengajukan Permohonan di MK36...diisi oleh para Advokat UCA KAI dari 2 Kubu Pimpinan KAI yang ada, yaitu 3 Advokat pemegang kartu anggota KAI TSH ( JB, ADR, RAW ) dan 3 Advokat pemegang kartu anggota KAI ISL (JM, RP, AMN) dan digawangi oleh Mentor Abraham Amos selaku Senior Kami - yang selanjutnya disebut sebagai FORUM ADVOKAT PERJUANGAN INDONESIA ( FAPI ) Sedari Awal Niat kami sebagai Tim 7 memang ingin menperlihatkan bahwa agar HASIL PERJUANGAN ini tidak dapat diklaim sebagai milik Salah Satu dari Pimpinan KAI yang ada yaitu apakah itu TSH atau ISL, Namun HASIL PERJUANGAN ini Boleh dan Sangat Layak DIKLAIM oleh SELURUH ADVOKAT UCA KAI di seluruh Indonesia karena FAPI adalah Milik seluruh Advokat UCA KAI se-Indonesia. Bahwa Tim 7/ FAPI ini hanya merupakan bentuk ekspresi dan manifestasi dari seluruh PERJUANGAN ADVOKAT UCA KAI DI SELURUH INDONESIA YANG MEMILIKI NASIB YANG SAMA YAITU ...

Catatan Djamhur Djamaan

Ketika ada yg mengatakan bahwa KAI tidak dapat menggugat karena bukan organisasi advokat mengacu dari salah satu putusan pengadilan Advokat Djamhur Djamaan memberi komentar sebagai berikut: itu roank enggak jelas, itu titel didepan nama, titel apa titel...??....seharusnya ente itu (Dr AH Shmh)  mensikapi soal bendera itu, ini masalah serius buat bangsa....apa ente mendukung bendera tsb....???.....kita ingin tahu loyalitas dia thd negara RI...........apa sikapnya soal bendera tsb....?? ........ingat .......Putusan pengadilan yg  mana...??....walaupun ada sekalipun, kita malah bertanya...yg mengeluarkan skma 089 itu siapa....?? Antara siapa dgn siapa, antara peradi dan KAI kan, dilakukan dimana...??...dilakukan dan di tandatangani di MA kan, dan di hadapan siapa....?? Dihadapan ketua MA kan....lalu ketua MA mengeluarkan SKMA.....jadi kalau bukan organisasi advokat, lantas posisi peradi di SKMA itu, gimana.....??.....gugur donk...??...ingat......kita orang bukan orang bodoh dan...

MK dan MA

MA dan MK adalah lembaga hukum yang berbeda dan MA bukan bawahan MK, tetapi baik MA dan MK sama-sama tunduk pada hukum. Contoh: Putusan MK 101 adalah hukum yang setara dengan UU. Jika MA tidak tunduk pada MK adalah sangat benar, tetapi jika MA tidak tunduk pada putusan MK yang adalah hukum maka MA tidak tunduk pada hukum. Dasar hukum: UU Pokok kekuasaan kehakiman dan sumpah jabatan hakim yang menyatakan bahwa hakim harus menjunjung tinggi hukum.

Menurut HZ menambah hukuman bukan kompetensi Mahkamah Agung, apa benar seperti itu ?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai penambahan hukuman dalam putusan kasasi sebagai salah satu kebiasaan Mahkamah Agung (MA) yang membahayakan. Sebab, vonis yang ditambahkan dalam putusan permohonan kasasi bukanlah kompetensi MA. "Bagi saya ini perkembangan yang mengkhawatirkan di MA soal pidana. Kebiasaan menambah hukuman karena menilai fakta, sebenarnya bukan kompetensi MA," ujar Hamdan dalam dialog publik yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015). Pernyataan Hamdan tersebut merujuk pada putusan MA dalam permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Majelis hakim MA memperberat hukuman terhadap Anas. (Baca: Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun, Bayar Rp 57 M, dan Hak Dipilih Dicabut) Hamdan mengatakan, undang-undang menjelaskan bahwa sidang kasasi bukanlah pengadilan tingkat ketiga, tetapi memberikan kewenangan Hakim Agung untuk m...

Quote of the day

Pengawasan Mahkamah Agung RI thd advokat sudah dicabut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI No:067/ tahun 2004, oleh karena itu dalam tugas-tugasnya seorang advokat, dipengadilan atau diluar itu cukup menunjukkan identitas /kartu izin advokatnya, seperti juga profesi dokter, notaris dsb Sent from my iPad

Naik pitam saat dibilang tidak transparan mengelola anggaran MA oleh Gayus Lumbuun

Niat baik hakim agung Prof Gayus Lumbuun untuk mengajak institusi Mahkamah Agung (MA) transparan dan terbuka malah berbuah pengusiran oleh pimpinan MA. Tidak hanya itu, Sekretaris MA juga melabrak Gayus, meski gagal karena Gayus tidak ada di ruang kerja. "Hal-hal yang saya sampaikan kepada publik akhir-akhir ini semata-mata untuk menyampaikan keadaan di dalam MA yang selama ini terkesan tertutup," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (26/10/2012). Selain akan diusir oleh Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, Sekretaris MA Nurhadi juga melabrak Gayus. Tidak hanya itu, ternyata Nurhadi juga mengancam para hakim agung lainnya jika banyak omong ke publik. "Ada hakim agung yang didatangi Nurhadi dan Nurhadi bilang 'jadi hakim agung jangan banyak omong. Kalau banyak omong akan saya pindahkan ke ruang yang lama. Kan sekarang sudah ada ruang baru dan ada makan siang'. Hal ini Nurhadi sampaikan ke seorang hakim agung usai ziarah di Makam Taman P...

Apa kata Gayus Lumbuun

JAKARTA KOMPAS.com Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun meminta Mahkamah Agung (MA) dan pejabat MA harus terbuka dan peduli dengan kondisi rakyat. MA harus mendengarkan masukan dari masyarakat, termasuk dari internal, jika sampai kini masih dirasakan tertutup dan sejumlah pejabat bermewah-mewah. "Oleh karena itu, saya heran dengan pernyataan seorang Ketua Muda MA yang akan memanggil saya dan menjatuhkan sanksi, kalau saya masih bicara tentang perlunya transparansi di MA," kata Gayus di Jakarta, Sabtu (26/10/2012). Gayus juga memprihatinkan suasana kemewahan yang berkembang di MA. Bahkan, ruang kerja Sekrataris MA diduga memakai meja kerja seharga Rp 1 miliar. "Sekalipun disebutkan meja kerja itu dibeli dengan uang pribadi, dari usaha burung walet, tetapi itu kurang pantas," kata Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta itu. Apalagi, secara etika, seorang pejabat negara atau pegawai negeri sipil tak pantas berbisnis. B...

Wajah "Kode Etik Hakim" Indonesia

Gambar
Penandatangan SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim   JAKARTA- MA.. Hari rabu, 08 April 2009 pukul 10.00 WIB Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menandatangani surat keputusan bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bertempat di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI, Penandatanganan antara Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa dan Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas berlangsung lancar. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Nomor : 047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim , maka kerjasama dalam hal pengawasan hakim kini dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Yudisial Busro Mukodas menyatakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kedepannya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan melakukan upaya dan langkah-langkah untuk meningkatkan, menjaga kehormatan, martabat serta perilaku hakim. Sementara dalam sambutannya...

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009

Putusan- Mahkamah Konstitusi -putusan-sidang-Perkara-No. 101-PUU-VII-2009 PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA klik disini format file PDF

Mahfud MD: Bagi saya kita harus berani saling mengkritik untuk perbaikan.

Gambar
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa merasa tersakiti dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Saat itu, Mahfud MD menyatakan penegak hukum telah gagal total dalam menciptakan peradilan yang bersih dan masyarakat tidak lagi menghargai hakim. Pernyataan ini dilontarkan Mahfud pada tahun 2011 menanggapi penangkapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh KPK karena kedapatan menerima suap Rp 250 juta. Dan ternyata pernyataan ini menyakiti Harifin. Lantas apa tanggapan Mahfud terhadap Harifin? "Dia pejabat yang paling lama berkecimpung di birokrasi penegakan hukum. Wajar kalau dia sentimentil dan romantis," kata Mahfud dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Jumat (2/3/2012). Ungkapan hati Harifin ini dimuat dalam buku biografi "Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea" halaman 296 yang ditulis oleh Sekretaris MA, Nurhadi. Berikut isi utuh SMS dari Ketua MK tersebut: "Bagi saya itu kesan yang sah s...

Batasan tindak pidana ringan pencurian yang dilihat dari nilai nya adalah:

Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring. Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.Perma diumumkan pada tgl 28 Pebruari 2012 Perma dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta. "Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan." Karena kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan maka haki...

Mahkamah Agung RI tidak sejalan dengan Mahkamah Konstitusi ?

Gambar
SUMPAH/JANJI HAKIM Sumpah: "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." Janji: "Saya benjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." (Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) Lalu mari kita tinjau berikut ini; AMAR PUTUSAN MK NO. 101/2009 TGL 30-12-2009 Menyatakan m...

Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Prilaku Hakim Ketua MA.

Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Prilaku Hakim Ketua MA.pdf (Objek application/pdf) JAKARTA- MA.. Hari rabu, 08 April 2009 pukul 10.00 WIB Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menandatangani surat keputusan bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bertempat di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI, Penandatanganan antara Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa dan Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas berlangsung lancar. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Nomor : 047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, maka kerjasama dalam hal pengawasan hakim kini dilakukan oleh dua lembaga tinggi negara. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Yudisial Busro Mukodas menyatakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kedepannya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan melakukan upaya dan langkah-langkah untuk meningkatkan, menjaga kehormatan, martabat serta perilaku hakim. Sementara dalam samb...