Teriak usir Aseng
Foto Minggu, 25 Maret 2018 ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia divonis sembilan tahun penjara dalam perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/03/2018). Hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Yudi juga tidak mau mengakui perbuatannya. Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah me...