Postingan

Menampilkan postingan dengan label KPK

Teriak usir Aseng

Foto Minggu, 25 Maret 2018 ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA  – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia divonis sembilan tahun penjara dalam perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/03/2018). Hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Yudi juga tidak mau mengakui perbuatannya. Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah me...

Anggota PERADI melulu

Anggota PERADI melulu yang ke tangkap OTT oleh KPK, kata Advokat Teguh Samudera

Makar, bila Polri membangkang

Berikut ini salinan dari indonesianreview.com dengan judul yang sama Perintah Jokowi menghentikan kriminalisasi KPK IndonesianReview.com -- Pembangkangan Polri terhadap perintah Presiden RI untuk menghentikan kriminalisasi KPK semakin menguatkan adanya kekuatan besar yang menunggang korps Tribrata itu. Bahkan Polri menunjukan diri berbuat makar.   Tanpa ada kekuatan besar, mustahil hanya seorang Kabareskrim atau Plt Kapolri berani menentang perintah presiden yang merupakan Panglima Tertinggi TNI di republik ini. Busyro Muqoddas sejak awal telah mencium aroma busuk itu. Terciptanya konflik Polri versus KPK di mata mantan wakil ketua KPK ini adalah ulah mafia migas. Mereka adalah kolaburator pemain migas bermasalah, birokrat, politisi dan pihak asing. Sejak 2008 KPK telah masuk mengusut sektor ini. Sudah barang tentu gangster kerah putih terusik (Lihat: Mafia Migas di Balik Seteru Polri-KPK). Tak hanya migas, langkah KPK membenahi tata kelola energi dan pertambangan lainnya, term...

Surat keterangan lunas

Lihat Tweet @K4Ri0: https://twitter.com/K4Ri0/status/574239350470221824?s=09 Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terus berjalan. KPK juga memastikan, usai Lebaran ini akan menggelar ekspose terhadap kasus tersebut untuk menentukan naik tidaknya status kasus itu ke tingkat penyidikan. "Tadi baru saja saya panggil penyelidiknya. Saya tanya. Dalam waktu dekatlah, habis Lebaran, harus ekspose karena sudah lama kan," ujar Ketua KPK Abraham Samad usai buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Juli 2014. Abraham mengatakan, kasus SKL BLBI merupakan salah satu kasus yang punya resistensi besar. Karenanya, kasus itu akan menjadi perhatian lembaga antikorupsi tersebut sebelum masa pimpinan KPK periode sekarang berakhir. "Kalau kita sudah berakhir masa jabatan, takutnya mangkrak," kata dia. Untuk itu, lanjut Abraham, KPK memastikan pula akan me...

Beberapa dalil hukum andalan beberapa pakar hukum dan beberapa pengacara yang berhasil dipatahkan oleh Chatarina

Jakarta Selatan, 11 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko      TEMPO.CO, Jakarta Sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan empat saksi ahli pada Rabu, 11 Februari 2014, kemarin. Mereka adalah ahli hukum Universitas Parahyangan Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda, ahli hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan ahli hukum Universitas Padjadjaran I Gede Panca Hastawa. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi, keempat saksi ahli mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Budi Gunawan. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa politis. Namun, beberapa keterangan para profesor itu memunculkan kontroversi. Beri...

Pernyataan #Tedjo ttg pegawai KPK seperti buruh

6 Februari 2015 TEMPO.CO , Jakarta  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Kali ini, ia berkomentar soal ancaman pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mogok kerja jika seluruh pimpinannya menjadi tersangka dan mengundurkan diri. "Tidak lah, kayak buruh saja," kata Tedjo di kantornya, Jumat, 5 Februari 2015. Tedjo menilai, pegawai KPK seharusnya tak bersikap seperti buruh yang kerap melontarkan ancaman berhenti bekerja saat menyampaikan tuntutan. Meski demikian, ia mengklaim yakin pegawai lembaga antirasuah tersebut tak akan berhenti bekerja. "Itu terserah mereka apa maksudnya mereka saja," kata dia. Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi menyatakan, sebagian pegawai lembaga tersebut akan mengembalikan mandat tugasnya kepada Presiden Joko Widodo jika seluruh pimpinan jadi tersangka. Menurut dia, pegawai KPK sudah tak ada gunanya dan tak bisa bekerja jika sebagai lembaga su...

Modus Hadi Poernomo (ketua BPK th 2014) saat menjabat Dirjen Pajak di Kasus Pajak BCA

Gambar
Senin, 21/04/2014 18:56 WIB Ikhwanul Khabibi - detikNews Hadi Poernomo Jadi Tersangka Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo menjadi tersangka kasus pajak BCA. Tindakan pidana yang dilakukan Hadi terkait pajak BCA dilakukannya saat dia menjabat sebagai Dirjen Pajak di 2002-2004. Dalam jumpa pers Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan kalau dugaan penyalahgunaan uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 375 miliar. "Ditingkatkannya sebuah kasus dari tahapan penyelidikan naik ke penyidikan," kata Samad di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).  Samad menuturkan, duduk perkara kasus pidana yang dilakukan. Kasus ini terjadi sekitar tahun 12 Juli 2003. PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH.  "Setelah surat itu diterima PPH, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa ambil sa...

KPK tetapkan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka

Gambar
Senin, 21/04/2014 18:40 WIB Hadi Poernomo, Siang Lepas Jabatan Ketua BPK Sore Jadi Tersangka Muhammad Taufiqqurahman - detikNews detikcom Istilah I hate Monday mungkin akan bergema di kepala Hadi Poernomo hari ini. Bagaimana tidak, Hadi Poernomo baru siang tadi melakukan seremoni pelepasan jabatan sebagai Ketua BPK, namun pada sore harinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak Bank BCA oleh KPK. Undangan pelepasan Hari Poernomo dari BPK didapat awak media sejak Minggu. Berikut isi undangan yang diterima melalui pesan singkat: BPK mengundang media massa dalam acara Pelepasan Ketua BPK Masa Akhir Jabatan 2009-2014 pada Hari/Tanggal: Senin, 21 April 2014, Pukul: 11.30 s.d. selesai. Tempat: Auditorium BPK, Gdg Tower BPK Lantai 2, Jl. Gatot Subroto No. 31 Jakarta.  Dalam SMS yang dikirim hari Senin, acara itu dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB. Setelah acara dimulai, mantan Dirjen Pajak ini berpidato. Isinya, BPK menilai ada kejanggalan berdasarkan hasil audit tu...

Temuan BPK, Temuan Dahlan Iskan, Temuan Erman Rajagukguk

JAKARTA - Oktober 2012 Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk, menilai inefisiensi Rp 37,6 triliun di PT PLN sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta merta bisa dianggap sebagai kerugian negara. Menurutnya, direksi PLN tetap memiliki diskresi untuk melakukan tindakan demi kepentingan yang lebih besar. Hal itu disampaikan Erman saat dimintai tanggapannya tentang hasil audit BPK yang mengungkap adanya inefisiensi di PLN saat direktur utamanya dipegang Dahlan Iskan. Diskresi itu. Bahwa saya harus hidupkan listrik ini, Jakarta jangan mati. Kalau listrik sampai mati-hidup, mati hidup, itu lebih rugi lagi negara, kata Erman kepada JPNN yang menemuinya usai menjadi ahli pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10). Mantan Deputi Sekretaris Kabinet itu menegaskan, pengeluaran uang perusahaan belum tentu menjadikan inefisiensi. Alasannya, faktor sebab-akibat juga harus diperhitungkan. Hitung pula dong kalau misalny...

Temuan BPK & Temuan Dahlan Iskan

Oktober 2012 Benarkah BPK menemukan inefisiensi di PLN sebesar Rp 37 triliun saat saya jadi Dirut-nya? Sangat benar. Bahkan, angka itu rasanya masih terlalu kecil. BPK seharusnya menemukan jauh lebih besar daripada itu. Contohnya ini: Rabu subuh kemarin saya mencuri waktu sebelum mengikuti acara peresmian pelabuhan kontainer Kariangau, Balikpapan, oleh Bapak Presiden SBY. Masih ada sedikit waktu untuk saya menyelinap ke Senipah. Jaraknya memang 1,5 jam dari Balikpapan, tapi dengan sedikit ngebut masih akan oke. Di Senipah sedang dibangun pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) 80 mw. Awalnya, sebelum saya menjabat Dirut PLN, proyek itu menghadapi persoalan birokrasi besar. Saya datang ke Senipah di dekat muara Sungai Mahakam itu. Persoalan selesai. Proyek bisa dibangun. Ini penting bukan saja agar kekurangan listrik di Kaltim segera teratasi, tapi PLN pun bisa berhemat triliunan rupiah. Lebih efisien. Kasus Kaltim tersebut (juga Kalselteng) sangat memalukan bangsa. Daerah yang kay...

Wewenang KPK-RI akan dikurangi karena ...

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR memang berkeinginan mengurangi kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, Komisi III memiliki opsi untuk menghilangkan tugas penindakan yang dimiliki KPK. Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, salah satu opsi yang miliki KPK adalah tugas KPK ke depan hanya fokus pada bidang pencegahan. Kepolisian dan kejaksaan, kata Benny, akan diperkuat dalam hal penindakan kasus korupsi. "Untuk rencana ini, Undang-Undang Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," kata Benny di Jakarta, Rabu (7/3/2012). Benny menambahkan, tugas pencegahan dan penindakan yang diberikan kepada KPK selama ini hanya menyandera KPK. Menurut dia, KPK memang sukses menyeret banyak koruptor, tetapi bersamaan dengan itu korupsi merajalela. "Jadi, KPK sukses penindakan, tetapi gagal pencegahan," kata politisi Partai Demokrat itu.

Ruhut minta KPK tangkap Kabareskrim Susno

Blog Berita — PENGACARA BATAK Ruhut SITOMPUL yang kini menjadi anggota DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi [ KPK ] untuk segera menangkap dan menahan Kabareskrim Mabes Polri Komjel Pol Susno Duadji setelah nama Susno diduga kuat terlibat dalam mafia peradilan untuk merekayasa penahanan pimpinan KPK Bibit dan Chandra Hamzah. “Kenapa Bapak ( KPK ) tidak punya nyali menangkap Susno itu? Siapa sih di belakang dia, sepertinya kebal hukum sekali,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK di gedung DPR hari ini. Menurut politikus dari Partai Demokrat ini, dari rekaman Anggodo Widjojo yang diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi kemarin jelas menunjukkan bahwa Susno terkait dengan kasus suap yang menyebut tips Rp 10 miliar sehubungan dengan kasus Bank Century. Untuk itu KPK yang juga menangani kasus Century seharusnya berani mengambil tindakan. Lihat Rekaman penyadapan KPK diputar di Mahkamah Konstitusi Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan mengatakan b...

DPR Harus Tolak Perpu Plt Pimpinan KPK

Gambar
detikcom - Senin, September 21 DPR Harus Tolak Perpu Plt Pimpinan KPK   Tidak lama lagi, Presiden SBY segera menandatangani Perpu Plt pimpinan KPK. Hanya ada satu jalan untuk mengganjal aturan itu. DPR harus menolaknya. "DPR bisa menolak kalau masyarakat sebagian besar tidak setuju," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat berbincang dengan detikcom, Senin (21/9/2009). Mekanisme ini memang diatur dalam Undang-undang. Presiden harus meminta persetujuan DPR sebelum bisa menjalankan Perpu. Menurut Jimly, perpu memang diperlukan presiden sebagai dasar hukum untuk mengisi pejabat sementara pimpinan KPK. Namun, saat ini hal tersebut belum diperlukan karena dengan 2 pimpinan saja, KPK bisa berjalan. "Tidak ada keharusan harus 5," imbuhnya. Sebelumnya, hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Menurut dia, satu-satunya jalan untuk menghentikan upaya penerbitan Perpu adalah lewat penolakan oleh DPR. Ia meneg...