Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengacara

Kongres Advokat Indonesia di Ambang Pintu

KAI digelar semata-mata untuk menyelamatkan kredibilitas dan legitimasi PERADI selaku organisasi advokat sesuai amanat UU Advokat. Rzk Siang itu pada suatu hari di bulan Juli 2007 bertempat di Hotel Manhattan Jakarta, sejumlah advokat tampak berapi-api menyampaikan aspirasi mereka. Suasana forum menjadi panas karena semua advokat yang hadir berebut ingin bersuara. Walaupun aspirasi yang disampaikan beragam tetapi nada mereka pada intinya sama, yakni mempersoalkan keberadaanPerhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) yang selama ini diketahui oleh masyarakat sebagai wadah tunggal advokat Indonesia. Pertemuan Manhattan itu bisa dibilang menjadi cikal-bakal munculnya ide Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mereka mendeklarasikan agar KAI segera digelar. Setelah itu, muncul deklarasi-deklarasi lanjutan hasil pertemuan di Rancabentang, Bandung dan Hotel Sultan Jakarta. Aspirasi yang muncul masih sama, KAI sebagai jalan untuk membentuk organisasi advokat sebagaimana diamanatkan ...

Buntut hakim yang ketakutan kepada atasannya

KBRN, Jakarta : Komisi Yudisial (KY) meminta hakim tidak mempermasalahkan berita acara sumpah kepada para advokat di persidangan saat membela kliennya. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi inkostitusional. Serta, Mahkamah Agung pun sudah menyatakan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak keabsahan organisasi advokat. "Kalau ada kekhawatiran advokat tidak diizinkan melakukan pembelaan kepada kliennya karena alasan berita acara sumpah bisa mengirimkan surat ke KY. Kami akan mengirimkan tim untuk mensupervisi proses persidangan itu," ujar tenaga ahli KY, Imran saat menemui Forum Advokat Perjuangan Indonesia, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Sementara Juru Bicara Forum Advokat Perjuangan Indonesia, Johny Bakar, mengatakan Mahkamah Agung tidak satupun melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Justru, Pengadilan Negeri seluruh Indonesia menghambat seluruh Advokat KAI b...

"MENGUPAS ANGGARAN DASAR PERADI SOAL PELAKSANAAN MUNAS II LANJUTAN DI PEKANBARU"

Gambar
"MENGUPAS ANGGARAN DASAR PERADI SOAL PELAKSANAAN MUNAS II LANJUTAN DI PEKANBARU" 🎃Dlm menanggapi perhal  pelaksanaan Munas II Peradi Lanjutan di Pekanbaru yg sudah selesai digelar beberapa waktu yg lalu meninggalkan banyak persoalan yg kontroversial, bahkan ada pihak yg menyebutnya dgn Munas Kakus, Munas Ngamar n lain sebagainya...! Yg menjadi topik pembahasan adalah, apakah dlm proses pelaksanaannya Munas II Pekanbaru sudah sesuai dgn ketentuan yg ada, taat azas, taat aturan, serta berpegang teguh kpd AD PERADI..?? 👉Di dalam Anggaran Dasar, PERADI hanya mengenal 2 istilah Munas yaitu Munas Berkala (psl.48) n Munas Luar Biasa (psl.49). ●Artinya dlm AD PERADI tidak ada dikenal istilah yg diberi nama "Munas Lanjutan". 👉Pasal 8 : Dalam melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya, PERADI dapat menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undan...

Sudut pandang

Nah inilah beda sudut pandang diantara penuntut umum/jaksa dengan pengacara/advokat Jadi wajar jika banyak orang awam tidak dapat atau sulit memahami peran pengacara maupun cara berpikirnya Sedangkan sesama penegak hukum bisa kejadian seperti ini, apalagi dengan yang awam dengan hukum kannnn Begini ceritanya

Lurus dijalan yang berliku

Menarik untuk disimak dan dikenang http://gemalaputri.blogspot.com/2014/01/yap-thiam-hien-advokat-lurus-di-jalur.html?m=1

Rencana revisi Undang undang Advokat pada 2016

 Jumat, 19 Juni 2015 – dibaca:4423 Revisi UU Advokat Solusi Atasi Perpecahan Dunia Advokat Masing-masing kubu harus memperhatikan kepentingan para calon advokat yang telah melaksanakan ketentuan dalam UU Advokat. RFQ/HAG  Pro kontra RUU Advokat yang terjadi tahun lalu. Foto: RES Dunia advokat kerap mengalami perpecahan. Bukan sekali atau dua kali, bahkan berkali-kali organisasi advokat terpecah belah setelah melakukan Musyawarah Nasional (Munas). Peristiwa teranyar, Munas Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Makassar Maret lalu. PERADI terpecah menjadi tiga, kepemimpinan Juniver Girsang, Care Taker, dan Kepemimpinan Fauzi Hasibuan yang baru saja terpilih versi PERADI Otto Hasibuan. Persoalan carut marutnya dunia advokat perlu segera diatasi. Soalnya, jika berkelanjutan tanpa ujung akan berdampak terhadap para pencari keadilan. Mengatasi persoalan itulah diperlukan aturan yang mengatur organisasi advokat melalui sebuah UU baru. UU No.18 Tahun 2003 tentang ...

Rencana Revisi Undang undang Advokat yang terbaru 2015 pada 2016 nanti

http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5583b3d8620cc/revisi-uu-advokat-solusi-atasi-perpecahan-dunia-advokat

Pengacara / Advokat

Jika negara (trias poltica) ingin sewenang wenang tanpa ada yang mengawasi tegaknya "kebenaran" maka para pengacara/advokat termasuk organisasi advokat itulah yang akan dilemahkan atau dibiarkan lemah karena para pengacara/advokat itulah yang terdepan tampil sebagai pembela menentang kesewenang-wenangan. Untuk itu tetaplah berjuangan, pantang mundur menegakan keadilan dan kebenaran "fiat justia ruat ceolum" Disisi lain bisa juga karena bangsa Indonesia yang hidup di abad 21 ini masih berada seperti di abad 12 di Eropa sana. Dalam kumpulan tulisan Jerome Frank “Law and the Modern Mind”, beliau mengutip pendapat Roscoe Pound yang mengatakan bahwa kebencian terhadap seorang pengacara itu sebagian besar kecemburuan dari kalangan pendeta atas meningkatnya profesi pengacara non-pendeta, karena pada abad ke-12 profesi pengacara berada dalam posisi yang menguntungkan. Dari kebencian tersebut muncul sikap tidak percaya kepada pengacara, Jerome Frank mencontohkan bait gay ...

Wadah tunggal advokat menjadi wadah besar menghimpun uang

Terkait kisruh dan terpecahnya Peradi membuktikan bahwa segala slogan dan kata kata indah yang dilontarkan Otto selama memimpin dan berbagai kesempatan dalam menangkis upaya perbaikan Undang-undang Advokat (revisi Undang2 Advokat) hanya untuk mengamankan kedudukannya. Sekarang ini dunia advokat kekurangan sosok panutan. Tak ada lagi senior yang punya kredibilitas, integritas, yang pendapatnya bisa menenangkan bahkan diterima oleh faksi-faksi di tubuh organisasi advokat. Hal itu juga terjadi karena kesalahan penerapan organisasi advokat sebagai wadah tunggal. Frans mengungkapkan, wadah tunggal organisasi advokat merupakan gagasan rezim orde baru agar mudah dikontrol kekuasaan. Ketika era reformasi, sistem single bar yang dipaksa untuk diberlakukan justru memperluas konflik-konflik dalam dunia profesinya. Dengan begitu, RUU Advokat yang meniadakan sistem wadah tunggal menjadi wadah banyak (multi bar) menjadi penting kembali digaungkan. "Maka RUU Advokat harus segera digolkan ole...

Beberapa dalil hukum andalan beberapa pakar hukum dan beberapa pengacara yang berhasil dipatahkan oleh Chatarina

Jakarta Selatan, 11 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko      TEMPO.CO, Jakarta Sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan empat saksi ahli pada Rabu, 11 Februari 2014, kemarin. Mereka adalah ahli hukum Universitas Parahyangan Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda, ahli hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan ahli hukum Universitas Padjadjaran I Gede Panca Hastawa. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi, keempat saksi ahli mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Budi Gunawan. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa politis. Namun, beberapa keterangan para profesor itu memunculkan kontroversi. Beri...

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009

Putusan- Mahkamah Konstitusi -putusan-sidang-Perkara-No. 101-PUU-VII-2009 PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA klik disini format file PDF