Sekilas mengenai mekanisme perkara pidana di Indonesia

Mekanisme perkara pidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut : 
1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan oleh lembaga Kepolisian 
2. Tahap penuntutan oleh lembaga Kejaksaaan 
3. Tahap pemeriksaan di sidang oleh lembaga Pengadilan 

I. Proses Peyelidikan dan Penyidikan di Kepolisian Penyelidikan adalah serangkian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya. Dimulainya Penyidikan Dalam hal penyidik telah memulai peralihan dari proses ‘penyelidikan’ tersebut diatas dilanjutkan dengan melakukan ‘penyidikan’ suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik harus memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Vide Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan ditandai terbitnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) - Laporan polisi -Pemanggilan saksi saksi dan atau tersangkanya -Pemeriksaan Saksi-saksi dan tersangka Kegiatan-kegiatan Pokok dalam Penyidikan : - Penyelidikan : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan. - Penindakan : setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi. - Pemeriksaan : kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga peranan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana itu menjadi jelas. Pemeriksaan pemeriksaan lainnya dapat meliputi labfor, dokumen, tempat kejadian perkara dll. - Penindakan : setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi, yang dapat berupa : a. Pemanggilan b. Penangkapan c. Penahanan d. Penggeledahan e. Penyitaan, - Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga jelas peranan atau kedudukan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana yang terjadi menjadi jelas. Penyidik juga berkewajiban menyelesaikan: Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan POLRI - Resume BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap saksi - Resume BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Tersangka - Berita acara penangkapan - Berita acara penahanan (Untuk kepentingan penyidikan) - Berita acara penggeledahan - Berita acara penyitaan. Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan. Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu: a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan Dalam masa ‘penyidikan’, pihak penyidik dapat menahan seseorang sepanjang memenuhi ketentuan undang-undang untuk lamanya 20 hari Jika penyidikan belum selesai dalam masa 20 hari tersebut, dapat dimohon penambahan masa penahanan selama maksimal 40 hari kepada ‘penuntut umum’ (jaksa) sesuai Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) RI. Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara Merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana, meliputi : 1. Pembuatan Resume seperti tersebut diatas 2. Penyusunan isi Berkas perkara 3. Pemberkasan. Penyerahan Berkas Perkara : Tahap Pertama : penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja kepada kejaksaan Tahap Kedua : dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti. P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap kepada kejaksaan sebagai jaksa yang akan mempersiapkan tuntutan dipengadilan. Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka. 

II. Proses Perkara di Kejaksaan Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : penyidik (Kepolisian) memberitahukan kepada kejaksaan tentang dimulainya penyidikan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Sejak dimulainya penyidikan, penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum (Kejaksaan). Dengan kata lain, hampir tiap kali diterbitkan sprindik (Surat perintah penyidikan) diikuti dengan penyerahan SPDP kepada penuntut umum. Atau Kejaksaan : 1. Menerbitkan SP-3, karena tidak cukup alasan untuk diajukan ke pengadilan : a. tidak terdapat cukup bukti b. perbuatan yang dilakukan Tersangka/Terdakwa bukan perbuatan pidana c. perkara ditutup demi hukum 2. Menggabungkan perkara : beberapa perkara digabungkan dalam 1 (satu) surat dakwaan, apabila dalam waktu yang atau hampir bersamaan dilakukan oleh orang yang sama, ada hubungannya satu dengan yang lain. 3. Pemecahan perkara (Splitsing), apabila dalam satu berkas perkara terdapat beberapa orang terdakwa. 4. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri : mengikuti acara pemeriksaan : a. Biasa b. Singkat c. Cepat Sesuai KUHAP, seharusnya pemberian SPDP dari Kepolisian kepada Kejaksaan dikirim sejak awal tahapan penyidikan. Hal ini menimbulkan tanda tanya, bagaimana mungkin penuntut umum dapat mengontrol dan mengetahui jalannya penyidikan sedari awal apabila SPDP baru diberikan pada penyerahan berkas tahap satu. SPDP dikelola oleh : Kasi Pidum/Pidsus. Kasi menunjuk Jaksa peneliti, dengan tugas : - Mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan sesuai SPDP - Mempersiapkan petunjuk untuk penyidik - Melakukan penelitian terhadap : berkas perkara, tersangka dan barang bukti - Meneliti, apakah pelakunya tunggal atau lebih - Apakah ketentuan pidana yang diterapkan sesuai dengan fakta/kejadian - Apakah tersangka dapat ditahan - Apakah barang bukti merupakan barang bukti yang sah - Apakah setiap unsur perbuatan pidana didukung oleh alat bukti yang cukup - Apakah harus mengajukan ke persidangan, sesuai dengan ketentuan pidana yang disangkakan oleh penyidik - Mengkonstruksikan beberapa perbuatan pidana yang terjadi dan siapa saja calon tersangkanya. Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah “ kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.” Lebih lengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah: P-1 Penerimaan Laporan (Tetap) P-2 Surat Perintah Penyelidikan P-3 Rencana Penyelidikan P-4 Permintaan Keterangan P-5 Laporan Hasil Penyelidikan P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana P-8 Surat Perintah Penyidikan P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka P-10 Bantuan Keterangan Ahli P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan P-18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti P-24 Berita Acara Pendapat P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan P-28 Riwayat Perkara P-29 Surat Dakwaan P-30 Catatan Penuntut Umum P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS P-34 Tanda Terima Barang Bukti P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersangka / terdakwa P-39 Laporan Hasil Persidangan P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim P-41 Rencana Tuntutan Pidana P-42 Surat Tuntutan P-43 Laporan Tuntuan Pidana P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan P-45 Laporan Putusan Pengadilan P-46 Memori Banding P-47 Memori Kasasi P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana Setelah Jaksa Menerima Berkas perkara dari penyidik (kepolisian) yang telah mengisi form P-21 maka selanjutnya pada Tahap Kedua menerima pengalihan status tahanan Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu: a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan Dalam penahanan oleh pihak jaksa, penuntut umum maka tersangka dapat ditahan selama 20 hari dan apabila dalam masa 20 hari tersebut jaksa penuntut umum memerlukan penambahan atau perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka, maka dapat meminta penambahan masa penahanan selama maksimum 30 hari lagi kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana wilayah hukumnya berlangsung. 

III. Proses Perkara di Pengadilan Sikap Pengadilan terhadap Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan : 1. Tidak Berwenang Mengadili : Ketua Pengadilan Negeri membuat Surat Penetapan : a. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili b. Alasan yang menjadi dasar c. Pengadilan Negeri mana yang berwenang mengadili Penuntut Umum bisa melakukan Perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 7 (tujuh) hari, sejak penerimaan surat penetapan dari Pengadilan Negeri; Selanjutnya Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari sudah harus menjatuhkan putusan dalam bentuk Penetapan yang memuat a. Membenarkan Pelawan : PN diperintahkan menyidangkan perkara pidana yang bersangkutan b. Membenarkan Penetapan Pengadilan Negeri. 2. Pengadilan Negeri Berwenang Mengadili : Ketua pengadilan Negeri menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara pidana yang bersangkutan. Tata Tertib Persidangan (Permenkeh No. M.06.UM.01.06 Tahun 1983, tanggal 16 Desember 1983) Apabila Pengadilan Negeri telah menjalankan hal tersebut diatas yang intinya pengadilan menerima berkas perkara yang dilimpahkan oleh Jaksa penuntut umum maka apabila tersangka/terdakwa masih diperlukan dibawah penahanan maka untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan (Pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP) selama 30 hari dan dapat diperpanjang lagi untuk 60 lagi - Sebelum sidang dimulai, duduk di tempatnya masing-masing : Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Pengunjung sidang - Ketika hakim akan memasuki atau meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang agar berdiri untuk menghormati hakim - Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan - Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus : - duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing - memberi hormat kepada hakim, apabila keluar dan mamsuk ruang sidang - memelihara ketertiban dalam sidang - Pengambilan foto, rekaman suara atau TV meminta ijin kepada hakim ketua sidang/Ketua Majelis Hakim - Pengunjung sidang dilarang : makan, minum, merokok, membaca koran, melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Saat Persidangan - Hakim Ketua membuka sidang : Sidang Perkara Pidana, Nomor : 100/Pid.B/2010/PN.Jr., atas nama Terdakwa Badung, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Masyarakat/umum boleh menghadiri sidang, tetapi jangan sampai mengganggu jalannya persidangan - Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa ke dalam ruang sidang Apabila Terdakwa tidak hadir, maka hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa telah dipanggil secara sah atau tidak - Memeriksa identitas Terdakwa : nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, pernah dihukum atau tidak. - Memperingatkan Terdakwa, agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihat dalam persidangan. - Memerintahkan Penuntut Umum untuk membacakan Surat dakwaan Setelah Penuntut Umum selesai membacakan surat dakwaan, maka Hakim Ketua sidang : - menanyakan kepada Terdakwa, mengerti atau tidak terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tsb - akan menanggapi surat dakwaan atau tidak : - Tidak menanggapi , maka dilanjutkan dengan pembuktian - Menanggapi : Terdakwa atau penasehat hukumnya ajukan eksepsi - Proses selanjutnya tergantung putusan (sela) terhadap eksepsi Pemeriksaan di persidangan: 1. Saksi - diperiksa identitas lengkap saksi - ditanyakan ada hubungan darah/semenda/hubungan kerja dengan Terdakwa - sebelum memberikan keterangan/kesaksian, saksi bersumpah atau berjanji, menurut agama dan kepercayaannya Nilai keterangan saksi : - persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain - persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain - alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi 2. Ahli, disumpah sebelum memberikan pendapatnya 3. Surat, langsung dikaitkan dengan pemeriksaan saksi atau Terdakwa 4. Terdakwa, sudah mulai diperiksa pada pemeriksaan saksi 5. Barang bukti, diperlihatkan dan ditanyakan kepada Terdakwa Requisitoir (Permintaan dari Jaksa kepada hakim): merupakan gambaran dari tuntutan Penuntut Umum yang akan dimintakan kepada hakim, dapat berupa tuntutan pemidanaan, tuntutan pembebasan dari segala dakwaan (Vrijspraak), pelepasan (Ontslag van Rechtsvervolging). Fungsi Requisitoir : 1. Untuk menentukan, apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan, dan apakah Terdakwa bersalah atau tidak 2. Menjadi filter pidana yang akan dijatuhkan hakim Sistimatika : 1. Identitas Terdakwa, minimal memenuhi maksud Pasal 143 ayat (2) a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2. Penahanan, apabila ditahan, harus dijelaskan sejak kapan ditahan oleh penyidik (termasuk perpanjangan penahanan), oleh penuntut umum (termasuk perpanjangan penahanan) 3. Surat dakwaan 4. Fakta yang terungkap di persidangan : - keterangan saksi - keterangan ahli - surat - petunjuk - keterangan terdakwa - barang bukti 5. Uraian secara yuridis : fakta kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa harus memenuhi semua unsur perbuatan pidana yang didakwakan 6. Kesimpulan 7. Tuntutan, apabila dituntut pidana harus dikemukakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Pedoman Tuntutan Pidana (Surat Edaran Jaksa Agung No. S.E 009/JA/12/1985, tanggal 14 Desember 1985) 1. dalam hal faktor yang memberatkan lebih dominan, maka tuntutan pidananya adalah ancaman pidana badan maksimal 2. dalam hal faktor yang meringankan lebih dominan dan Pasal UU yang didakwakan tidak mengatur ancaman pidana mati a. untuk delik umum, tuntutan pidananya 2/3 dari ancaman pidana penjara maksumum dalam Pasal Undang-undang yang bersangkutan b. untuk delik khusus, tuntutan pidananya ¾ dari ancaman pidana penjara maksimum dalam Pasal Undang-undang yang bersangkutan. 3. dalam hal ancaman pidana badan yang diatur dalam UU yang bersangkutan lebih dari satu, seperti Pasal 340 KUHP, tuntutan pidananya : a. dalam hal faktor yang memberatkan lebih dominan, tuntutan pidananya alternatif yang pertama b. dalam hal faktor yang meringankan lebih dominan, tuntutan pidananya alternatif yang kedua atau ketiga, tergantung dominannya faktor yang meringankan. 4. apabila dalam Undang-undang yang bersangkutan diatur hukuman tambahan supaya dituntutkan juga PLEIDOOI (Nota Pembelaan) dari pihak terdakwa Adalah tanggapan yang diajukan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa atas RequisitoirPenuntut Umum. Cara pembuatan atau penyusunannya tidak diatur oleh KUHAP. Dalam praktek peradilan sistimatika pleidooi adalah sebagai berikut : a. pendahuluan b. surat dakwaan c. tuntutan penuntut umum d. fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan e. uraian dan analis secara yuridis unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan f. kesimpulan g. permohonan Inti pokok dalam membuat pleidooi adalah kecermatan, kejelian dan ketelitian BERITA ACARA SIDANG Berita Acara : Adalah surat yang dibuat oleh pegawai umum, yang memuat baik mengenai cerita sewajarnya, perihal yang telah didapat oleh pegawai umum itu sendiri, ditulis dengan sebenarnya, teliti dan berturut-turut, mengenai waktu maupun uraian kembali yang benar dan ringkas perihal yang telah diberitahukan kepadanya oleh orang lain (G.J. de Boer) Tugas Panitera adalah mencatat berita acara sidang yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari apa yang terjadi dalam persidangan, baik mengenai susunan persidangan maupun jalannya pemeriksaan BERITA ACARA SIDANG DITINJAU DARI SEGI HUKUM merupakan akta yang memiliki nilai otentik, yang terletak pada cara, bentuk dan pembuatannya : 
1. dibuat oleh pegawai resmi yang berwenang untjuk itu 
2. ditandatangani oleh Panitera yang bersangkutan dan hakim ketua sidang 
3. Panitera yang membuat berdasarkan sumpah jabatan BERITA ACARA DITINJAU DARI SEGI FUNGSI merupakan ladasan bagi hakim dalam mengambil keputusan dimana pertimbangannya harus sesuai dengan data dan fakta yang tercatat dalam berita acara sidang. 

TATA CARA PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG 

1. Dibuat dalam sidang oleh Panitera Panitera harus mencatat : a. segala kejadian dalam sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, termasuk mengenai : - tanggal, hari dan jam persidangan - susunan pejabat yang bertindak memeriksa perkara - catatatan tentang : - sah tidaknya surat panggilan - perintah menghadapkan terdakwa secara paksa - tingkah laku terdakwa dan saksi - tidak maunya terdakwa menjawab pertanyaan b. keterangan terdakwa, saksi dan keterangan ahli : yang dicatat dalam berita acara sidang yang penting-penting dan relevan dengan perkara yang diperiksa c. panitera membuat catatan khusus dalam sidang, sehubungan dengan perkara yang sedang diperiksa 

2. Berita Acara Sidang Ditandatangani oleh Hakim ketua Sidang dan panitera 

3. Minutering berita acara tepat waktu PUTUSAN Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.kepada terdakwa. Penilaian tentang : Formil : - apakah Pengadilan Negeri ybs berwenang memeriksa perkara - apakah surat dakwaan memenuhi syarat - apakah dakwaan dapat diterima

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

mengapa ROIP DILARANG

Frekuensi Repeater RAPI dan Non RAPI INPUT OUTPUT GELOMBANG VHF