Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pidana

Penipuan dalam Pemborongan Ps 387 KUHP

Jenis pidana ini biasanya dilakukan oleh seorang pemborong bangunan.  Adapun motif dari penipuan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Tindak pidana jenis ini diatur dalam pasal 387 KUHP, yang menyatakan: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan suatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaaan perang. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan curang. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 387 KUHP tersebut adalah: a. Pasal 387 KUHP ayat (1): 1. Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, 2. Pada waktu membuat bangunan 3. Pada waktu menyerahkan bahan bangunan 4. Yang dapat be...

TATA CARA PENERBITAN SP3, SERTA PENGAJUAN PRAPERADILAN

Kewenangan Diskresi Dalam Penerbitan SP3 oleh Penyidik Kepolisian R.I. Tentang Syarat dan Prosedur adalah sebagai berikut : ■ Ketentuan SP3 Diatur dalam Pasal 109 ayat (2) UU. R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan disesuaikan dengan PERKAP Nomor 14 Tahun 2012 dan PerKapResKrim Polri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 76 ayat (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2012 mengatur bahwa: Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf (i), dilakukan apabila: (a) tidak terdapat cukup bukti; (b) peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan (c) demi hukum karena: (1) tersangka meninggal dunia, (2) perkara telah kedaluwarsa, (3) pengaduan dicabut (khusus delik aduan) atau laporan dicabut oleh pelapor, dan (4) tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incrakht van gewisjde). Atau kasus pidana tersebut "nebis in idem". Hany...

Sekilas mengenai mekanisme perkara pidana di Indonesia

Mekanisme perkara pidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut :  1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan oleh lembaga Kepolisian  2. Tahap penuntutan oleh lembaga Kejaksaaan  3. Tahap pemeriksaan di sidang oleh lembaga Pengadilan  I. Proses Peyelidikan dan Penyidikan di Kepolisian Penyelidikan adalah serangkian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya. Dimulainya Penyidikan Dalam hal penyidik telah memulai peralihan dari proses ‘penyelidikan’ tersebut diatas dilanjutkan dengan melakukan ‘penyidikan’ suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik harus memberitahukan hal itu kepada ...

Dedi Purbianto sang pelaku pembunuhan di Batam Desember 2017 tertangkap

Foto pelaku tersangka pelaku pembunuhan BATAMNEWS.CO.ID, Batam Suami Deli Cinta Sihombing, Alfius Agustinus, tampak puas setelah pelaku pembunuhan tertangkap. Pelaku diketahui bernama Dedi Purbianto. Masih berusia 28 tahun. http://batamnews.co.id/berita-28379-suami-deli-cinta-sihombing-senang-deh-lihat-pelaku-ditembak-4-kali-.html BREAKING NEWS. Pembunuh Deli Cinta Sihombing Tertangkap! Sabtu, 23 Desember 2017 20:50   TRIBUNBATAM.id BATAM - Pelaku pembunuhan Deli Cinta Sihombing (32) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polesta Barelang, Sabtu (23/12/2017) malam di kawasan Batam Centre, tepatnya dekat Sky Hotel. Informasi yang diperoleh, pelaku bekerja sebagai bartender yang juga teman dekat Deli Cinta. Informasi dari sumber di kepolisian, pelaku bernama Pebrianto. Baca: BREAKING NEWS. Hasil Otopsi Pembunuhan Deli Cinta Sudah Keluar. Begini Cara Dia Dihabisi Baca: FAKTA-FAKTA Tentang Deli Cinta yang Tewas Mengenaskan di Rumahnya. Nomor 4 Paling Menyayat Hati Usai ...

Agama menjadi subjek hukum?

Sidang ke-12 Ahok: Ahli Pidana MUI Memalukan, Begini Penjelasan Hukumnya BY  RICKY VINANDO   ON FEBRUARY 28, 2017 Sidang ke-12 Ahok (dok: Kompas.com) Ahli Hukum Pidana MUI, Abdul Choir Ramadhan , menyatakan bahwa Pasal 156 a KUHP yang didakwakan kepada Ahok korbannya adalah agama bukan orang. Selain itu ahli tersebut juga menjelaskan bahwa karena korbannya agama, maka tidak diperlukan adanya laporan dari orang yang bertindak sebagai korban. Namun penjelasan Ahli Hukum Pidana MUI, ngawur dan hanya ingin membodoh-bodohi masyarakat yang awam dengan hukum,  dikarenakan: Di dalam hukum pidana termasuk hukum perdata , yang menjadi subjek hukum hanya ada 2, yakni orang dan badan hukum.  Sehingga jika Abdul Choir Ramadhan menyatakan bahwa agama bisa jadi korban,  itu artinya secara tidak langsung Ahli Pidana MUI tersebut telah memberikan pemahaman hukum paling baru, bahwa agama sama seperti manusia dan menjadi subjek hukum dan semua agama diakui di Indonesia mulai ...

PP No. 92/2015

Kementerian Hukum dan HAM melansir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92/2015 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam aturan baru ini, korban ganti rugi salah tangkap maksimal mendapat ganti rugi Rp 600 juta, sebelumnya hanya Rp 3 juta. PP 92/2015 ini dilansir di website Kemenkum HAM atau peraturan.go.id, Jumat (11/12/2015). "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (8 Desember 2015)," demikian bunyi II PP 92/2015 tersebut. Aturan ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat tertuang dalam PP 27/1982 tentang Pelaksanaan KUHAP dan diundangkan oleh Presiden Soeharto pada 31 Desember 1983. Setelah itu, tidak ada satu pun rezim yang merevisi aturan tersebut. Pasca Soeharto tumbang, nilai ganti rugi ini tak pernah disentuh oleh pemerintah. Melihat hal ini, pada awal November 2015 Jokowi memerintahkan revisi aturan itu terkait ganti rugi korban salah tangkap. Dalam tempo satu bulan, revisi ini diundangkan. Tepat dengan Hari HAM Internasional tanggal 10 De...

Merekam versus Penyadapan komunikasi

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Suryadharma Ali, Selasa (1/4/2015). Senin, 23 November 2015 | 17:56 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli hukum pidana Chairul Huda mengatakan, orang yang merekam pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin tidak dapat dikenai sanksi pidana. "Dalam hal ini, tidak bisa rekaman itu dibawa ke ranah pidana. Undang-undang tidak melarang merekam pembicaraan," ujar Chairul saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/11/2015). Chairul mengatakan, sanksi pidana dapat dikenakan apabila rekaman tersebut adalah penyadapan yang dilakukan menggunakan sarana komunikasi. (Baca: Apa Langkah Hukum yang Dilakukan Setya Novanto terhadap Sudirman Said? ) Misalnya, rekaman yang didapat dari pembicaraan orang lain di telepon, di mana hasil penyadapan kemudian dibuat dalam bentuk rekaman. "Penyadapan dan...

Beberapa dalil hukum andalan beberapa pakar hukum dan beberapa pengacara yang berhasil dipatahkan oleh Chatarina

Jakarta Selatan, 11 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko      TEMPO.CO, Jakarta Sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan empat saksi ahli pada Rabu, 11 Februari 2014, kemarin. Mereka adalah ahli hukum Universitas Parahyangan Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda, ahli hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan ahli hukum Universitas Padjadjaran I Gede Panca Hastawa. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi, keempat saksi ahli mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Budi Gunawan. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa politis. Namun, beberapa keterangan para profesor itu memunculkan kontroversi. Beri...

Bank BRI wajib Ganti kerugian atas Hak Nasabah, putusan Nomor 156/Sal/Put/2013

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Samiaji, mengatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu dikabulkan Hakim Ketua Majelis Suprapto berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013. Samiaji mengungkapkan hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRi (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta. "Karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi RD sebagai nasabah," ujar Samiaji, Rabu 2 Oktober 2013. Dalam putusan tersebut, kata dia, pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada RD sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap. "Majelis hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada RD sebesar Rp5 miliar," katanya. Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaita...

Batasan tindak pidana ringan pencurian yang dilihat dari nilai nya adalah:

Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring. Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.Perma diumumkan pada tgl 28 Pebruari 2012 Perma dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta. "Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan." Karena kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan maka haki...