Penipuan dalam Pemborongan Ps 387 KUHP


Jenis pidana ini biasanya dilakukan oleh seorang pemborong bangunan. 
Adapun motif dari penipuan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Tindak pidana jenis ini diatur dalam pasal 387 KUHP, yang menyatakan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan suatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan curang.

Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 387 KUHP tersebut adalah:
a. Pasal 387 KUHP ayat (1):
1. Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan,
2. Pada waktu membuat bangunan
3. Pada waktu menyerahkan bahan bangunan
4. Yang dapat berakibat: (a) menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia atau barang, (b) menimbulkan bahaya bagi negara pada waktu perang.
b. Pasal 387 ayat (2):
1. Seorang yang diberi tugas penyerahan barang
2. Membiarkan perbuatan curang dilakukan
3. Dengan sengaja

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena