Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015

"MENGUPAS ANGGARAN DASAR PERADI SOAL PELAKSANAAN MUNAS II LANJUTAN DI PEKANBARU"

Gambar
"MENGUPAS ANGGARAN DASAR PERADI SOAL PELAKSANAAN MUNAS II LANJUTAN DI PEKANBARU" 🎃Dlm menanggapi perhal  pelaksanaan Munas II Peradi Lanjutan di Pekanbaru yg sudah selesai digelar beberapa waktu yg lalu meninggalkan banyak persoalan yg kontroversial, bahkan ada pihak yg menyebutnya dgn Munas Kakus, Munas Ngamar n lain sebagainya...! Yg menjadi topik pembahasan adalah, apakah dlm proses pelaksanaannya Munas II Pekanbaru sudah sesuai dgn ketentuan yg ada, taat azas, taat aturan, serta berpegang teguh kpd AD PERADI..?? 👉Di dalam Anggaran Dasar, PERADI hanya mengenal 2 istilah Munas yaitu Munas Berkala (psl.48) n Munas Luar Biasa (psl.49). ●Artinya dlm AD PERADI tidak ada dikenal istilah yg diberi nama "Munas Lanjutan". 👉Pasal 8 : Dalam melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya, PERADI dapat menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undan...

Waduk Jatigede

Waduk Jati Gede ‘mandeg’ sejak Zaman Soekarno, diselesaikan di Zaman Jokowi Muhammad June 27, 2015 nasional TasbihNews.com – Pemerintah mulai menggagas pembangunan waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat sejak zaman Orde Lama, tahun 1963 di bawah pemerintah Presiden Soekarno. Proses pembangunan waduk ini terkendala masalah sosial, khususnya soal relokasi warga yang kena dampak pembangunan waduk. Tujuan utama pembangunan waduk ini, untuk penyediaan air baku untuk diolah menjadi air bersih, sumber tenaga untuk pembangkit listrik dan lainnya. Waduk ini mulai digagas di 1963, dan dimulai pembebasan lahannya pada 1982. Desain pembangunan waduk ini dilakukan di 1988, dan disambung 20 tahun kemudian yaitu proses konstruksi di 2007. Saat pemerintahan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah merumuskan kompensasi kepada warga yang terdampak proyek waduk terbesar ke-2 di Indonesia tersebut. Kompensasi yang akan diberikan kepada 11.469 Kepala Keluarga (KK) di...

Sudut pandang

Nah inilah beda sudut pandang diantara penuntut umum/jaksa dengan pengacara/advokat Jadi wajar jika banyak orang awam tidak dapat atau sulit memahami peran pengacara maupun cara berpikirnya Sedangkan sesama penegak hukum bisa kejadian seperti ini, apalagi dengan yang awam dengan hukum kannnn Begini ceritanya

Dana aspirasi ?

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah rupanya sempat menelepon Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago terkait dengan dana aspirasi. Fahri sempat emosi dalam pembicaraan tersebut. Kritikan Fahri itu sendiri muncul setelah Andrinof menyebut bahwa dana aspirasi bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional. "Ini saya buka nih, kemarin saya telefon Menteri Bappenas, saya menegur Menteri Bappenas, agak keras saya ngomong," kata Fahri membuka cerita tentang komunikasi tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015). Dalam pembicaraan itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta Andrinof untuk menghargai DPR yang bertugas menampung keluh kesah masyarakat. "Bung, Anda enggak menghargai kami untuk mendengar rakyat, mengatakan kami ini punya masalah. Jembatan rusak, jalan rusak, RS ambruk, gereja bocor? Anda enggak mau menghargai DPR," beber Fahri mengulang ucapannya. La...

Nominee land ownership in Indonesia

(3/15/2015) The Minister of Agrarian Affairs who is also the head of the National Land Agency (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, told Kompas.com that his office will soon survey and inventorying land “owned” by foreigners in Indonesia. “It is absolutely not allowed for foreigner to own a single inch of land in Indonesia. This is as stipulated by the National Constitution,” said Ferryafter attending the re-launch of a magazine on zoning in Bandung on Sunday, March 8, 2014. The Minister’s comments were also reported by the State News Agency Antara. The survey and inventorying of land “owned” by foreigners, according to Ferry, must be done to verify that there is no land in Indonesia controlled by foreigners. “According to international law, only the home of a foreign ambassador and the Embassy can be owned by foreigners (in Indonesia),” he said. The Minister said there is a great deal of land in Indonesia, particularly in tourism areas s...

Menteri yang energik justru wanita, bukan pria

@susipudjiastuti: Hari ini saya berkunjung ke PT PAL Indonesia. Kata Dirutnya saya Menteri KKP pertama yang ke sana. pic.twitter.com/jZI6qAfMl1 -- shared via UberSocial http://ubersocial.com

Lurus dijalan yang berliku

Menarik untuk disimak dan dikenang http://gemalaputri.blogspot.com/2014/01/yap-thiam-hien-advokat-lurus-di-jalur.html?m=1

Rencana revisi Undang undang Advokat pada 2016

 Jumat, 19 Juni 2015 – dibaca:4423 Revisi UU Advokat Solusi Atasi Perpecahan Dunia Advokat Masing-masing kubu harus memperhatikan kepentingan para calon advokat yang telah melaksanakan ketentuan dalam UU Advokat. RFQ/HAG  Pro kontra RUU Advokat yang terjadi tahun lalu. Foto: RES Dunia advokat kerap mengalami perpecahan. Bukan sekali atau dua kali, bahkan berkali-kali organisasi advokat terpecah belah setelah melakukan Musyawarah Nasional (Munas). Peristiwa teranyar, Munas Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Makassar Maret lalu. PERADI terpecah menjadi tiga, kepemimpinan Juniver Girsang, Care Taker, dan Kepemimpinan Fauzi Hasibuan yang baru saja terpilih versi PERADI Otto Hasibuan. Persoalan carut marutnya dunia advokat perlu segera diatasi. Soalnya, jika berkelanjutan tanpa ujung akan berdampak terhadap para pencari keadilan. Mengatasi persoalan itulah diperlukan aturan yang mengatur organisasi advokat melalui sebuah UU baru. UU No.18 Tahun 2003 tentang ...

Rencana Revisi Undang undang Advokat yang terbaru 2015 pada 2016 nanti

http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5583b3d8620cc/revisi-uu-advokat-solusi-atasi-perpecahan-dunia-advokat

Pengacara / Advokat

Jika negara (trias poltica) ingin sewenang wenang tanpa ada yang mengawasi tegaknya "kebenaran" maka para pengacara/advokat termasuk organisasi advokat itulah yang akan dilemahkan atau dibiarkan lemah karena para pengacara/advokat itulah yang terdepan tampil sebagai pembela menentang kesewenang-wenangan. Untuk itu tetaplah berjuangan, pantang mundur menegakan keadilan dan kebenaran "fiat justia ruat ceolum" Disisi lain bisa juga karena bangsa Indonesia yang hidup di abad 21 ini masih berada seperti di abad 12 di Eropa sana. Dalam kumpulan tulisan Jerome Frank “Law and the Modern Mind”, beliau mengutip pendapat Roscoe Pound yang mengatakan bahwa kebencian terhadap seorang pengacara itu sebagian besar kecemburuan dari kalangan pendeta atas meningkatnya profesi pengacara non-pendeta, karena pada abad ke-12 profesi pengacara berada dalam posisi yang menguntungkan. Dari kebencian tersebut muncul sikap tidak percaya kepada pengacara, Jerome Frank mencontohkan bait gay ...

Menurut HZ menambah hukuman bukan kompetensi Mahkamah Agung, apa benar seperti itu ?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai penambahan hukuman dalam putusan kasasi sebagai salah satu kebiasaan Mahkamah Agung (MA) yang membahayakan. Sebab, vonis yang ditambahkan dalam putusan permohonan kasasi bukanlah kompetensi MA. "Bagi saya ini perkembangan yang mengkhawatirkan di MA soal pidana. Kebiasaan menambah hukuman karena menilai fakta, sebenarnya bukan kompetensi MA," ujar Hamdan dalam dialog publik yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015). Pernyataan Hamdan tersebut merujuk pada putusan MA dalam permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Majelis hakim MA memperberat hukuman terhadap Anas. (Baca: Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun, Bayar Rp 57 M, dan Hak Dipilih Dicabut) Hamdan mengatakan, undang-undang menjelaskan bahwa sidang kasasi bukanlah pengadilan tingkat ketiga, tetapi memberikan kewenangan Hakim Agung untuk m...

PM Australia katakan: personel imigrasi telah mengembangkan strategi 'kreatif' untuk menghentikan kedatangan perahu-perahu pengangkut imigran

Copyright © 2015 liputan6.com All Rights Reserved RI Desak Australia Menjawab Tudingan Bayar Kapal Imigran By Andreas Gerry Tuwo on 15 Jun 2015 at 18:05 WIB Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan dibayarnya seorang kapten kapal bersama beberapa krunya untuk membawa imigran gelap ke Indonesia oleh Pemerintah Australia terus bergulir. Terkait masalah ini, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah mengambil langkah awal. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi memanggil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson, untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Tetapi, bukannya menjawab, pemerintah Australia malah mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Mereka mengatakan, terkait masalah imigran gelap, Indonesia patut disalahkan karena tak bisa menjaga perbatasan dengan baik. Tindakan dari Australia ini segera direspons Menlu Retno. Dari Oslo, Norwegia, Retno menuntut Australia menjawab dengan jelas pertanyaannya. "Sebenarnya tidak sulit bagi Australia untuk menjawab pertanyaan ...

“Ketakutan Menyebabkan Hilangnya Logika dan Sistematika Berfikir”

Kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh Peradi seakan tiada berkesudahan dan berlarut-larut, membuat para pemangku officium nobile ini menjadi apatis. Ironisnya, perjalanan 10 tahun Peradi tidak membuat organisasi besar ini menjadi kuat akan tetapi terpecah belah yang mengakibatkan para advokat bertikai dan saling mempertahankan gengsi kelompok. Tak pelak kode etik dan anggaran dasar organisasi yang seharusnya menjadi dasar acuan para advokat kerap dikesampingkan. Untuk memperoleh gambaran dan bagaimana menyikapi hal dimaksud diatas, Riska Harianja dan Romi Lubis dari daganghukum.com mewawancarai salah satu Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sugeng Teguh Santoso. Berikut petikan dan pendapatnya. Bagaimana anda melihat persoalan yang terjadi di Peradi pasca Munas Makassar yang menjadikan Peradi terpecah belah ? Pada saat rapat pleno tanggal 2 maret lalu, di pimpin oleh bapak Otto Hasibuan, ditentukan bahwa Munas akan diselenggarakan di Makassar tanggal 26 sampai 28 maret. Alasan mengapa Ma...

Musyawarah advokat esek esek solusi dari Mabes ?

Beritariau.com, Pekanbaru -  Beredar isu, Munas Peradi II kubu Otto Hasibuan di Hotel Labersa Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Jumat (12/06/15) malam, tak digelar selayaknya acara pertemuan yang dihadiri anggota atau peserta rapat. Munas ini, diduga digelar dengan sistem door to door dengan memanggil hanya ketua-ketua DPC di ruang tertutup. Pasalnya, Munas yang dijadwalkan sesuai rencana pukul 07.00 malam ternyata tak kunjung dibuka. Bahkan, tamu undangan yaitu Prof DR Jimly Asshiddiqie dan Rizal Ramli yang telah tiba di lokasi batal sebagai Keynote Speaker di acara pembukaan. Pantauan Beritariau.com di lokasi acara sejak sore hingga pukul 23.20 WIB malam, area Hotel Labersa dipadati para utusan dari 67 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi dari seluruh Indonesia. Usai makan malam, ternyata acara belum di mulai. Malah, peserta asyik bernyanyi di area restoran sambil berjoget diiringi orgen tunggal. "Sabar Mas. Kita menunggu keputusan pimpinan. Nanti ak...

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Gambar
Barusan saya mengalami masalah saat akan pulang kerumah. Dasar...karena memang pehobi otomotive maka pada saat mengalami problem mencoba usaha sendiri. Permasalahan: Akibat tidak bisa starter karena accu (aki) atau baterai lemah atau rusak Tindakan selanjutnya memancing atau mengganti dengan aki yang non standard atau kutub positive dan negative terbalik. Akibatnya terjadi hubungan pendek (sikring ada yang putus) dan tidak bisa starter. Solusi: Buka penutup sikring yang terletak didekat aki. Lakukan hubungan sementara pada terminal sikring 100 amper. Karena sikring disitulah yang akan putus terlebih dulu akibat pemasangan kutub aki yang terbalik. Carikan kabel yang sepanjang kira kira 10 centimeter. Kupas ujung dan pangkal kabel agar bisa dipasangkan kesekrup yang berada diterminal sekring 100 ampere itu. Start engine ...dan jrenggggg Mobil bisa menyala. Catatan: Ini hanya tindakan sementara hingga dapat mencapai bengkel atau toko spare parts Honda. Sekring tersebut hanya...

5 HAL KECIL TAPI BERNILAI BESAR

Saya tertarik dengan 5 hal ini yang dimuat di status facebook sdri. Ratna Melati 5 Juni 2015 ....dan saya bagikan juga disini. 1. Seorang pelamar kerja memungut sampah kertas dari lantai & membuangnya ke tong sampah, hal itu terlihat oleh pengawas interview. Ia mendapatkan pekerjaan tsb. Ternyata untuk memperoleh penghargaan sangat mudah, cukup ”PELIHARA KEBIASAAN BAIK”. 2. Seorang anak menjadi murid di toko sepeda. Seseorang mengantarkan sepedanya untuk di perbaiki. Selain memperbaikinya, si anak juga membersihkan sepeda itu hingga bersih mengkilap. Murid² lain menertawakannya. Saat sang Pemilik mengambil sepedanya, si anak di tawari kerja di tempatnya. Ternyata untuk berhasil sangat mudah, cukup punya ”INISIATIF” lebih saja. 3. Seorang anak berkata, “Ibu hari ini sangat cantik.” Ibu bertanya, “Mengapa?” Anak menjawab, “Karena hari ini ibu sama sekali tidak marah.” Ternyata untuk memiliki kecantikan sangatlah mudah,...