"MENGUPAS ANGGARAN DASAR PERADI SOAL PELAKSANAAN MUNAS II LANJUTAN DI PEKANBARU"
"MENGUPAS ANGGARAN DASAR PERADI SOAL PELAKSANAAN MUNAS II LANJUTAN DI PEKANBARU" 🎃Dlm menanggapi perhal pelaksanaan Munas II Peradi Lanjutan di Pekanbaru yg sudah selesai digelar beberapa waktu yg lalu meninggalkan banyak persoalan yg kontroversial, bahkan ada pihak yg menyebutnya dgn Munas Kakus, Munas Ngamar n lain sebagainya...! Yg menjadi topik pembahasan adalah, apakah dlm proses pelaksanaannya Munas II Pekanbaru sudah sesuai dgn ketentuan yg ada, taat azas, taat aturan, serta berpegang teguh kpd AD PERADI..?? 👉Di dalam Anggaran Dasar, PERADI hanya mengenal 2 istilah Munas yaitu Munas Berkala (psl.48) n Munas Luar Biasa (psl.49). ●Artinya dlm AD PERADI tidak ada dikenal istilah yg diberi nama "Munas Lanjutan". 👉Pasal 8 : Dalam melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya, PERADI dapat menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undan...