"MENGUPAS ANGGARAN DASAR PERADI SOAL PELAKSANAAN MUNAS II LANJUTAN DI PEKANBARU"

"MENGUPAS ANGGARAN DASAR PERADI SOAL PELAKSANAAN MUNAS II LANJUTAN DI PEKANBARU"

🎃Dlm menanggapi perhal  pelaksanaan Munas II Peradi Lanjutan di Pekanbaru yg sudah selesai digelar beberapa waktu yg lalu meninggalkan banyak persoalan yg kontroversial, bahkan ada pihak yg menyebutnya dgn Munas Kakus, Munas Ngamar n lain sebagainya...!

Yg menjadi topik pembahasan adalah, apakah dlm proses pelaksanaannya Munas II Pekanbaru sudah sesuai dgn ketentuan yg ada, taat azas, taat aturan, serta berpegang teguh kpd AD PERADI..??

👉Di dalam Anggaran Dasar, PERADI hanya mengenal 2 istilah Munas yaitu Munas Berkala (psl.48) n Munas Luar Biasa (psl.49).

●Artinya dlm AD PERADI tidak ada dikenal istilah yg diberi nama "Munas Lanjutan".

👉Pasal 8 : Dalam melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya, PERADI dapat menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik dan KEPUTUSAN MUNAS.

●Berbicara soal Keputusan Munas, yang perlu menjadi topik bahasan dalam pasal ini adalah Soal Keputusan Munas Peradi I di Pontianak yaitu Surat Keputusan No.7/Munas/ Peradi/2010 tentang Pengesahan Kesimpulan Sidang Komisi Menjadi Keputusan Munas Dalam Sidang Pleno III Musyawarah Nasional Peradi I yang tak pernah dilaksanakan, padahal salah satu butir keputusan itu dgn tegas menyatakan : "Memberikan Mandat kepada DPN PERADI masa jabatan 2010-2015 untuk segera mungkin menyusun/menunjuk Tim Perumus Rancangan Perubahan Anggaran Dasar/Peraturan Rumah Tangga Peradi yang harus selesai dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun  setelah keputusan ini dan melaporkannya dalam Rakernas Peradi".
Akan tetapi amanat Munas I Peradi di Pontianak thn.2010 ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan No.7/Munas/Peradi/2010 dalam kenyataannya "TIDAK PERNAH DILAKSANAKAN". Bahkan kisahnya mirip2 dgn cerita Supersemar.

👉Pasal 44 ayat (2) : Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Anggaran Dasar ini DPN PERADI harus menyusun dan menyetujui Peraturan Rumah Tangga.

●Faktanya Peraturan Rumah Tangga PERADI baru dibahas dgn agenda perubahan dan pengesahan dalam satu agenda Rakernas yang dilaksanakan di Pekanbaru pasca kemelut Munas Makasar thn.2015. Padahal seharusnya PRT PERADI sdh harus diselesaikan dan menjadi dasar bagi organisasi pasca Munas I PERADI di Pontianak thn.2010 yg sdh menganatkan tdk lbh dari 2 tahun harus sdh dirumuskan.

👉Pasal 31 Pimpinan dan Berita Acara Munas Peradi.
Ayat (1). Pada setiap Munas ditetapkan terlebih dahulu Tata Tertib Munas yang wajib ditaati oleh peserta selama Munas tersebut berlangsung.

🎈Mari kita perhatikan di Munas Pekanbaru hal tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Ayat (2). Pimpinan sidang Munas :
    a. DPN memimpin sidang yang dipilih dan diangkat oleh dan dari para peserta Munas berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau dengan suara terbanyak biasa. Pimpinan sidang terdiri dari seorang ketua dibantu oleh sebanyak-bsnyaknya 4 (empat) orang anggota pimpinan sidang.

🎈Lagi2 hal tersebut pada ayat (2) butir (a) tidak terjadi n tidak silaksanakan di Munas II Pekanbaru. Demikian seterusnya tidak ada yg dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar Peradi.

👉Pasal 32 Korum, Hak Suara, Dan Keputusan Munas.

Kita dibuat jadi bingung kapan korumnya Munas Pekanbaru itu? sidangnya saja ga pernah dibuka-buka, faktanya Ball Room Hotel Labersa tempat panggilan Munas berlangsung terkunci dan tertutup rapat2. Kecuali hanya pada saat merayakan kegembiraan dgn berjoget ria dilakukan di ballroom yg seharusnya menjadi tempat berlangsungnya munas, kok bisa yaa..?

👉Pasal 32 ayat (5) : Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak boleh dihitung dalam menentukan jumlah suara dalam Munas.

Tapi anehnya hasil penghitungan suara kok bisa ada tercatat 48 suara abstein, knp bisa gitu yaa. Wele...wele...😜

👉Pasal 30 Tempat dan Panggilan Munas
ayat (3) : Dalam panggilan Munas harus dicantumkan tanggal, hari, jam dan tempat serta agenda Munas dimaksud.

💪saya yakin semua tahu kalau panggilan Munas tersebut sangat jelas menyatakan bahwa tempat munas adalah di Ball Room Hotel Labersa, jadi bukan di Kamar 802.

💪semua utusan dipastikan menerima panggilan munas bertempat di Pekanbaru, tp faktanya berbeda dimana bahwa Hotel Labersa tidak berada di Kota Pekanbaru, melainkan berada di Kabupaten Kampar.

Luar biasanya agenda Munas di Pekanbaru tetap berlangsung walau dgn jelas2 menabrak segala aturan yg disebukan dlm Anggaran Dasar Peradi bahkan yang paling esensial sekali. Bgm mungkin agenda munas langsung diprioritaskan pada acara pemilihan Ketua Umum yg dilaksanakan sekitar pkl.01.30 dini hari s/d pkl.05.00.subuh, dengan cara mendatangi dgn mengetuk-ngetuk pintu kamar utusan para peserta munas yg sedang tertidur nyenyak dari satu kamar ke kamar hotel yg lain yg menginap di hotel labersa, tp tidak dgn para utusan yg menginap di hotel arya duta n grand elite, artinya sangat bertolak belakang dgn statemen dari rekan Achil selaku Ketua SC yg di publikasikan di harian Rakyat Merdeka, Minggu 14 Juni 2015 pd hal.11 yg menyebutkan ada digelar 11 titik  pemilihan yg berada di 3 hotel.

Bagi rekan2 Advokat yg tentunya mengerti tentang kaedah n prinsip2 hukum, faham  soal taat azas n taat aturan, pertanyaannya adalah.. Bgm konsekwensi logis pelaksanaan  Munas yg dilakukan yg konon katanya di Kota Pekanbaru tapi faktanya di Kab. Kampar..? dimana rangkaian pelaksanaannya satu dgn yg lain dapat diduga adalah sbg proses yg cacat hukum, karena menabrak AD PERADI, dan bgm pula konsekwensi dari hasil  rangkaian tindakan yg cacat hukum itu, jika menghasilkan berbagai produk,  yg salah satunya adalah dgn terpilihnya Ketua Umum..?
Ada lagi yg berpandangan apakah situasi yg terjadi saat itu di Pekanbaru tidak dapat dijadikan sbg excuse reason..? Maka saya katakan bukankah di Makasar juga disampaikan alasan yg sama yaitu adanya gangguan soal keamanan, sehingga Munas di tunda pelaksanaannya secara sepihak oleh Ketum utk waktu 3-6 bln..!
Ada lagi yg berargumentasi dgn keadaan memaksa, kalau itu alasannya berlakukan saja pasal 48 KUHPidana soal overmacht dlm AD PERADI.. wkwk...😃

Demikian yg bisa disampaikan soal AD PERADI dihubungkan dgn Munas di Pekanbaru.

Apakah rekan2 punya pendapat n dalil yg lain, mari kita kupas lbh jauh lagi dgn argumentasi yg berlandaskan AD PERADI  tentunya, jgn asbun dgn tafsir masing2 gitu loh..

Hati boleh panas, tp kepala harus tetap dingin..

Bagi rekan2 yg tdk hadir di Munas Makasar dan Munas Pekanbaru, jgn asal komen n jadi sok tau gitu deh yaa... hehe 😃
Tks☺

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena