Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERADI

Kongres Advokat Indonesia di Ambang Pintu

KAI digelar semata-mata untuk menyelamatkan kredibilitas dan legitimasi PERADI selaku organisasi advokat sesuai amanat UU Advokat. Rzk Siang itu pada suatu hari di bulan Juli 2007 bertempat di Hotel Manhattan Jakarta, sejumlah advokat tampak berapi-api menyampaikan aspirasi mereka. Suasana forum menjadi panas karena semua advokat yang hadir berebut ingin bersuara. Walaupun aspirasi yang disampaikan beragam tetapi nada mereka pada intinya sama, yakni mempersoalkan keberadaanPerhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) yang selama ini diketahui oleh masyarakat sebagai wadah tunggal advokat Indonesia. Pertemuan Manhattan itu bisa dibilang menjadi cikal-bakal munculnya ide Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mereka mendeklarasikan agar KAI segera digelar. Setelah itu, muncul deklarasi-deklarasi lanjutan hasil pertemuan di Rancabentang, Bandung dan Hotel Sultan Jakarta. Aspirasi yang muncul masih sama, KAI sebagai jalan untuk membentuk organisasi advokat sebagaimana diamanatkan ...

" suka gak suka, eksistensi PERADI masih ada dan hal itu terbukti dengan disumpahnya anggota2 PERADI"

Djamhur Djamaan: sdr DR...soal anda mengatakan " suka gak suka, eksistensi PERADI masih ada dan hal itu terbukti dengan disumpahnya anggota2 PERADI" ......apa itu menjadi kebenaran dan pembenaran.....??.....apalagi dgn kata2 penekanan intonasi "dengan disumpahnya anggota2 PERADI".....apakah tindakan KPT mengambil sumpah peradi tsb dianggap benar.....??........itu terjadi sebelum keluarnya MK36 dan SKMA 73.........kenapa bisa terjadi dipertontonkan seperti itu, sampai mengatakan "suka gak suka"......kita ini taat azas dan taat hukum.....enggak bisa tindakan KPT  mengambil sumpah peradi tsb dianggap sebagai pembenaran, dan sumpah itu tidak terkait dengal legalitas seorang advokat........dan dalam comment saya selalu katakan seperti ini ....: Peradi itu sendiri sudah dibubarkan oleh 8 orang pendirinya dari 16 orang pendiri (2009), karena tdk dibentuk sesuai UU advo pasal 28 ayat 2 oleh para Advokat bukan oleh 16 orang (pendiriannya berdasarkan staatsblad 190...

PERADI harus introspeksi diri, sok pinter, sok jago, sok menguasai organisasi

Juniver memang sudah lama mengkhawatirkan keluarnya kebijakan seperti ini. Semua ini menurutnya terbit karena memang Peradi terjadi perpecahan dengan organisasi lain. “Oleh karenanya dengan adanya SKMA dan Putusan MK tersebut tiada lain para pengurus Peradi harus instrospeksi diri, harus berbesar hati, membuang jauh-jauh egoisme golongan maupun pribadi dan egoisme sok pinter, sok jago, sok menguasai organisasi sehingga tidak mau mengakomodir organisasi lain padahal sebetulnya kalau bersatu advokat, berarti sudah menegakkan hukum secara bersama-sama,” kata Juniver kepada Mediasi Online, jumat (2/10/2015)

Setiap Putusan Mahkamah Konstitusi otomatis berlaku

Gambar
Harian KOMPAS, Sabtu  26 September 2015 halaman 2 kolom Legislatif Putusan Mahkamah Konstitusi sudah berupa produk hukum. Meski undang-undang tidak direvisi, pasal yang disetujui MK otomatis sudah berlaku. (Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan, Jumat 25 September di Kompleks Parlemen, Senayan - Jakarta)

Buntut hakim yang ketakutan kepada atasannya

KBRN, Jakarta : Komisi Yudisial (KY) meminta hakim tidak mempermasalahkan berita acara sumpah kepada para advokat di persidangan saat membela kliennya. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi inkostitusional. Serta, Mahkamah Agung pun sudah menyatakan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak keabsahan organisasi advokat. "Kalau ada kekhawatiran advokat tidak diizinkan melakukan pembelaan kepada kliennya karena alasan berita acara sumpah bisa mengirimkan surat ke KY. Kami akan mengirimkan tim untuk mensupervisi proses persidangan itu," ujar tenaga ahli KY, Imran saat menemui Forum Advokat Perjuangan Indonesia, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Sementara Juru Bicara Forum Advokat Perjuangan Indonesia, Johny Bakar, mengatakan Mahkamah Agung tidak satupun melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Justru, Pengadilan Negeri seluruh Indonesia menghambat seluruh Advokat KAI b...

"MENGUPAS ANGGARAN DASAR PERADI SOAL PELAKSANAAN MUNAS II LANJUTAN DI PEKANBARU"

Gambar
"MENGUPAS ANGGARAN DASAR PERADI SOAL PELAKSANAAN MUNAS II LANJUTAN DI PEKANBARU" 🎃Dlm menanggapi perhal  pelaksanaan Munas II Peradi Lanjutan di Pekanbaru yg sudah selesai digelar beberapa waktu yg lalu meninggalkan banyak persoalan yg kontroversial, bahkan ada pihak yg menyebutnya dgn Munas Kakus, Munas Ngamar n lain sebagainya...! Yg menjadi topik pembahasan adalah, apakah dlm proses pelaksanaannya Munas II Pekanbaru sudah sesuai dgn ketentuan yg ada, taat azas, taat aturan, serta berpegang teguh kpd AD PERADI..?? 👉Di dalam Anggaran Dasar, PERADI hanya mengenal 2 istilah Munas yaitu Munas Berkala (psl.48) n Munas Luar Biasa (psl.49). ●Artinya dlm AD PERADI tidak ada dikenal istilah yg diberi nama "Munas Lanjutan". 👉Pasal 8 : Dalam melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya, PERADI dapat menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undan...

“Ketakutan Menyebabkan Hilangnya Logika dan Sistematika Berfikir”

Kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh Peradi seakan tiada berkesudahan dan berlarut-larut, membuat para pemangku officium nobile ini menjadi apatis. Ironisnya, perjalanan 10 tahun Peradi tidak membuat organisasi besar ini menjadi kuat akan tetapi terpecah belah yang mengakibatkan para advokat bertikai dan saling mempertahankan gengsi kelompok. Tak pelak kode etik dan anggaran dasar organisasi yang seharusnya menjadi dasar acuan para advokat kerap dikesampingkan. Untuk memperoleh gambaran dan bagaimana menyikapi hal dimaksud diatas, Riska Harianja dan Romi Lubis dari daganghukum.com mewawancarai salah satu Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sugeng Teguh Santoso. Berikut petikan dan pendapatnya. Bagaimana anda melihat persoalan yang terjadi di Peradi pasca Munas Makassar yang menjadikan Peradi terpecah belah ? Pada saat rapat pleno tanggal 2 maret lalu, di pimpin oleh bapak Otto Hasibuan, ditentukan bahwa Munas akan diselenggarakan di Makassar tanggal 26 sampai 28 maret. Alasan mengapa Ma...

Musyawarah advokat esek esek solusi dari Mabes ?

Beritariau.com, Pekanbaru -  Beredar isu, Munas Peradi II kubu Otto Hasibuan di Hotel Labersa Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Jumat (12/06/15) malam, tak digelar selayaknya acara pertemuan yang dihadiri anggota atau peserta rapat. Munas ini, diduga digelar dengan sistem door to door dengan memanggil hanya ketua-ketua DPC di ruang tertutup. Pasalnya, Munas yang dijadwalkan sesuai rencana pukul 07.00 malam ternyata tak kunjung dibuka. Bahkan, tamu undangan yaitu Prof DR Jimly Asshiddiqie dan Rizal Ramli yang telah tiba di lokasi batal sebagai Keynote Speaker di acara pembukaan. Pantauan Beritariau.com di lokasi acara sejak sore hingga pukul 23.20 WIB malam, area Hotel Labersa dipadati para utusan dari 67 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi dari seluruh Indonesia. Usai makan malam, ternyata acara belum di mulai. Malah, peserta asyik bernyanyi di area restoran sambil berjoget diiringi orgen tunggal. "Sabar Mas. Kita menunggu keputusan pimpinan. Nanti ak...

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009

Putusan- Mahkamah Konstitusi -putusan-sidang-Perkara-No. 101-PUU-VII-2009 PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA klik disini format file PDF

Mahkamah Agung RI tidak sejalan dengan Mahkamah Konstitusi ?

Gambar
SUMPAH/JANJI HAKIM Sumpah: "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." Janji: "Saya benjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." (Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) Lalu mari kita tinjau berikut ini; AMAR PUTUSAN MK NO. 101/2009 TGL 30-12-2009 Menyatakan m...