Salah satu keterangan fapi dalam komentar
Ini adalah catatan sejarah perjuangan yang dipelopori oleh Abraham Amos dengan membentuk Tim 7 untuk mengajukan Permohonan di MK36...diisi oleh para Advokat UCA KAI dari 2 Kubu Pimpinan KAI yang ada, yaitu 3 Advokat pemegang kartu anggota KAI TSH ( JB, ADR, RAW ) dan 3 Advokat pemegang kartu anggota KAI ISL (JM, RP, AMN) dan digawangi oleh Mentor Abraham Amos selaku Senior Kami - yang selanjutnya disebut sebagai FORUM ADVOKAT PERJUANGAN INDONESIA ( FAPI ) Sedari Awal Niat kami sebagai Tim 7 memang ingin menperlihatkan bahwa agar HASIL PERJUANGAN ini tidak dapat diklaim sebagai milik Salah Satu dari Pimpinan KAI yang ada yaitu apakah itu TSH atau ISL, Namun HASIL PERJUANGAN ini Boleh dan Sangat Layak DIKLAIM oleh SELURUH ADVOKAT UCA KAI di seluruh Indonesia karena FAPI adalah Milik seluruh Advokat UCA KAI se-Indonesia. Bahwa Tim 7/ FAPI ini hanya merupakan bentuk ekspresi dan manifestasi dari seluruh PERJUANGAN ADVOKAT UCA KAI DI SELURUH INDONESIA YANG MEMILIKI NASIB YANG SAMA YAITU ...