Mahkamah Agung RI tidak sejalan dengan Mahkamah Konstitusi ?

SUMPAH/JANJI HAKIM
Sumpah:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji:
"Saya benjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
(Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Lalu mari kita tinjau berikut ini;

AMAR PUTUSAN MK NO. 101/2009 TGL 30-12-2009

Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak amar Putusan ini diucapkan”;

Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”;

Menyatakan apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum;


Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;


Memerintahkan pemuatan amar Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
 
Jika AMAR PUTUSAN MK NO. 101/2009 TGL 30-12-2009 yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi namun tidak diikuti/diimplementasikan oleh Mahkamah Agung RI qq Hakim Tinggi, bagaimana Hukum di Indonesia di tegakkan? Notabene jelas-jelas  SUMPAH/JANJI HAKIM menyatakan "memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" sementara disisi lain Amar Putusan MK aquo menyatakan "Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...".
 Referensi:
1. PT Ambon Angkat Sumpah Advokat KAI :
Beda daerah ternyata beda kisah terkait penolakan pengadilan tinggi (PT) untuk mengangkat sumpah calon advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Beberapa waktu lalu, hukumonline memberitakan Ketua PT Papua ‘ditegur’ oleh Komnas HAM Papua karena menolak mengangkat sumpah calon advokat KAI. Tindakan Komnas HAM Papua menindaklanjuti pengaduan seorang calon advokat KAI bernama Yuliyanto.

Jika Ketua PT Papua menolak, KPT Ambon justru bersedia. Berdasarkan surat elektronik dari seorang calon advokat KAI yang ikut disumpah bernama Yuliyanto, yang diperoleh hukumonline, hari ini (25/11), KPT Ambon Tusani Djapri mengangkat sumpah sekitar 113 calon advokat KAI. Pengangkatan sumpah disaksikan oleh Sulaiman dan Nyoman Sumaneja, keduanya hakim PT Ambon.

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya memerintahkan Ketua PT di seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah advokat dari dua organisasi yang berseteru. Yakni, dari KAI dan Peradi. Namun, masih dalam putusan itu, MK juga memberi deadline dua tahun kepada KAI dan Peradi untuk ‘berdamai’ dengan menciptakan wadah tunggal organisasi advokat itu.

Sebelum deadline itu berakhir, pada 24 Juni 2010, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dalam piagam itu tertulis bahwa Peradi satu-satunya wadah tunnggal organsiasi advokat. Maka berdasarkan piagam ini, Ketua MA membuat surat edaran kepada Ketua PT di seluruh Indonesia untuk hanya mengambil sumpah advokat yang berasal dari Peradi.
 2. Advokat KAI Disumpah, KPT Ambon Dicopot
Akibat, ‘nekat’ mengangkat sumpah calon advokat dari KAI.
Agus Sahbani/Ali Salmande

Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Tusani Djafri karena telah mengangkat sumpah calon advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). MA menilai tindakan Tusani melanggar UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Ketua MA 089/KMA/VI/2010.

Di sela-sela acara pelantikan pejabat eselon I, Juru Bicara MA Hatta Ali menerangkan Tusani sudah resmi dicopot sebagai Ketua PT Ambon berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pekan lalu. Setelah dicopot, kini, Tusani hanya menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Banten.

“Surat keputusannya sudah keluar pekan lalu, kesalahannya dia telah melanggar Surat Ketua MA 089/KMA/VI/2010 yang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang disepakati KAI-PERADI,” katanya.

Meskipun Tusani sudah dikenai sanksi, namun, Hatta mengatakan MA belum bisa menentukan sikap tentang status advokat KAI yang telanjur sudah disumpah. “Itu (keabsahan advokat KAI yang telah disumpah, red) yang kita belum tahu bagaimana prosesnya dan belum bisa menentukan. Kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi di pengadilan tinggi lainnya,” ujar Hatta.

Dalam acara yang sama, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan bahwa tindakan Tusani mengangkat sumpah advokat KAI jelas melanggar undang-undang. Menurut Harifin, MA sebenarnya tidak ingin melarang ketua-ketua PT mengangkat sumpah calon advokat. Namun, dia mengatakan MA hanya ingin pengangkatan sumpah tidak menyalahi UU Advokat yang mengamanatkan hanya ada satu organisasi advokat.

“Kalau semua organisasi advokat yang ada minta disumpah, bisa kewalahan MA, kita hanya taat pada undang-undang,” tegas Harifin.

Sementara itu, Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan mengapresiasi tindakan MA yang telah memberi sanksi kepada Tusani. Namun, Otto menilai sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan. “Kami apresiasi dan terima kasih atas sikap MA ini, tetapi sanksinya terlalu ringan,” kata Otto.

Otto menegaskan tindakan Tusani jelas melanggar UU Advokat yang mensyaratkan calon advokat harus mengikuti pendidikan advokat, lulus ujian advokat, magang selama dua tahun sebelum mereka disumpah.

“Ini syarat-syarat yang ditentukan UU Advokat, bukan PERADI yang menentukan. Ini belum ada verifikasi untuk diangkat sebagai advokat oleh PERADI sudah disumpah. Jadi, kalau ada hakim yang berani melanggar undang-undang seharusnya hukumannya lebih berat dari itu,” ujar Otto yang juga hadir dalam acara pelantikan pejabat eselon I di MA.

Terkait status pengangkatan sumpah advokat KAI oleh Ketua PT Ambon, PERADI berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dasar gugatannya, kata Otto, karena pengangkatan sumpah itu melanggar undang-undang.

“Kita menganggap pengangkatan sumpah calon advokat KAI tidak sah karena melanggar UU Advokat dan ini harus dibatalkan. Jadi ini bukan persoalan organisasi, melainkan ketaatan seorang hakim melaksanakan undang-undang,” tambahnya.

Tindakan lucu
Salah Seorang Advokat KAI yang diambil sumpahnya oleh Ketua PT Maluku, Yuliyanto menyayangkan sikap MA. “Kalau hanya karena pengambilan sumpah, lalu KPT dicopot, kami sangat menyayangkan itu. Karena, menurut kami sikap KPT Maluku itu sudah benar,” ujarnya kepada hukumonline.

Sekretaris II DPD KAI Papua ini juga mempersilakan bila PERADI ingin melayangkan gugatan ke PTUN. “Menurut saya itu tindakan yang sangat lucu sekali. Karena pengambilan sumpah ini jelas-jelas sudah memiliki dasar, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tuturnya.

Sekadar mengingatkan, Putusan MK itu memang memerintahkan Ketua PT di seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah advokat dari dua organisasi yang berseteru. Yakni, dari KAI dan PERADI. Namun, masih dalam putusan itu, MK juga memberi deadline dua tahun kepada KAI dan PERADI untuk ‘berdamai’ dengan menciptakan wadah tunggal organisasi advokat itu.

Sebelum deadline itu berakhir, pada 24 Juni 2010, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dalam piagam itu tertulis bahwa PERADI satu-satunya wadah tunnggal organsiasi advokat. Maka berdasarkan piagam ini, Ketua MA membuat surat edaran kepada Ketua PT di seluruh Indonesia untuk hanya mengambil sumpah advokat yang berasal dari PERADI.

Belakangan, Indra Sahnun menolak kesepakatan yang ditandatanganinya bersama dengan Sekjen KAI Abdul Rahim Hasibuan itu. Mereka kembali menolak mengakui PERADI sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef31b1177124/ma-copot-ketua-pt-ambon

Postingan populer dari blog ini

Sekring / Sikring atau fuse 100 amp Honda CRV putus

Mengenang Dr. J. Leimena