Menyoal tentang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
Menyoal tentang: "pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden." Bagaimana Kata Konstitusi? Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemilihan Presiden dan Wakilnya diatur lewat UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan kemudian dipertegas lagi pada Pasal 159, utamanya ayat (1) dan (2). Ayat (1) menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, di ayat (2) disebutkan ketika tidak ada pasangan calon yang bisa memenuhi kualifikasi di ayat (1), maka kedu...