Postingan

Menampilkan postingan dengan label MK

Menyoal tentang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia

Menyoal tentang: "pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden." Bagaimana Kata Konstitusi? Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemilihan Presiden dan Wakilnya diatur lewat UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan kemudian dipertegas lagi pada Pasal 159, utamanya ayat (1) dan (2). Ayat (1) menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, di ayat (2) disebutkan ketika tidak ada pasangan calon yang bisa memenuhi kualifikasi di ayat (1), maka kedu...

Salah satu keterangan fapi dalam komentar

Ini adalah catatan sejarah perjuangan yang dipelopori oleh Abraham Amos dengan membentuk Tim 7 untuk mengajukan Permohonan di MK36...diisi oleh para Advokat UCA KAI dari 2 Kubu Pimpinan KAI yang ada, yaitu 3 Advokat pemegang kartu anggota KAI TSH ( JB, ADR, RAW ) dan 3 Advokat pemegang kartu anggota KAI ISL (JM, RP, AMN) dan digawangi oleh Mentor Abraham Amos selaku Senior Kami - yang selanjutnya disebut sebagai FORUM ADVOKAT PERJUANGAN INDONESIA ( FAPI ) Sedari Awal Niat kami sebagai Tim 7 memang ingin menperlihatkan bahwa agar HASIL PERJUANGAN ini tidak dapat diklaim sebagai milik Salah Satu dari Pimpinan KAI yang ada yaitu apakah itu TSH atau ISL, Namun HASIL PERJUANGAN ini Boleh dan Sangat Layak DIKLAIM oleh SELURUH ADVOKAT UCA KAI di seluruh Indonesia karena FAPI adalah Milik seluruh Advokat UCA KAI se-Indonesia. Bahwa Tim 7/ FAPI ini hanya merupakan bentuk ekspresi dan manifestasi dari seluruh PERJUANGAN ADVOKAT UCA KAI DI SELURUH INDONESIA YANG MEMILIKI NASIB YANG SAMA YAITU ...

Setiap Putusan Mahkamah Konstitusi otomatis berlaku

Gambar
Harian KOMPAS, Sabtu  26 September 2015 halaman 2 kolom Legislatif Putusan Mahkamah Konstitusi sudah berupa produk hukum. Meski undang-undang tidak direvisi, pasal yang disetujui MK otomatis sudah berlaku. (Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan, Jumat 25 September di Kompleks Parlemen, Senayan - Jakarta)

MK dan MA

MA dan MK adalah lembaga hukum yang berbeda dan MA bukan bawahan MK, tetapi baik MA dan MK sama-sama tunduk pada hukum. Contoh: Putusan MK 101 adalah hukum yang setara dengan UU. Jika MA tidak tunduk pada MK adalah sangat benar, tetapi jika MA tidak tunduk pada putusan MK yang adalah hukum maka MA tidak tunduk pada hukum. Dasar hukum: UU Pokok kekuasaan kehakiman dan sumpah jabatan hakim yang menyatakan bahwa hakim harus menjunjung tinggi hukum.

Rizal Ramli, Perihal Pembubaran BP MIGAS

Quote Rizal Ramli: Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia . Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hili...

Mahfud MD: Bagi saya kita harus berani saling mengkritik untuk perbaikan.

Gambar
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa merasa tersakiti dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Saat itu, Mahfud MD menyatakan penegak hukum telah gagal total dalam menciptakan peradilan yang bersih dan masyarakat tidak lagi menghargai hakim. Pernyataan ini dilontarkan Mahfud pada tahun 2011 menanggapi penangkapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh KPK karena kedapatan menerima suap Rp 250 juta. Dan ternyata pernyataan ini menyakiti Harifin. Lantas apa tanggapan Mahfud terhadap Harifin? "Dia pejabat yang paling lama berkecimpung di birokrasi penegakan hukum. Wajar kalau dia sentimentil dan romantis," kata Mahfud dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Jumat (2/3/2012). Ungkapan hati Harifin ini dimuat dalam buku biografi "Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea" halaman 296 yang ditulis oleh Sekretaris MA, Nurhadi. Berikut isi utuh SMS dari Ketua MK tersebut: "Bagi saya itu kesan yang sah s...

Mahkamah Agung RI tidak sejalan dengan Mahkamah Konstitusi ?

Gambar
SUMPAH/JANJI HAKIM Sumpah: "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." Janji: "Saya benjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." (Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) Lalu mari kita tinjau berikut ini; AMAR PUTUSAN MK NO. 101/2009 TGL 30-12-2009 Menyatakan m...